NU Dan Muhammadiyah Dorong Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Maksimalkan Potensi Zakat

Dalam konferensi pers yang dilakukan bersama NU Care – LAZISNU, Direktur Utama LAZISMU, Andar Nubowo meminta pemerintah melakukan penataan terhadap regulasi dunia perzakatan Indonesia yang tercantum dalam UU No.23 Tahun 2011, terutama pasal 22 dan 23.

Pasalnya selama ini menurut Andar, umat Islam di Indonesia masih memiliki beban ganda, zakat dan pajak, sehingga kontribusi ke pembangunan belum bisa dilakukan secara maksimal. “Kita mendorong revisi agar zakat itu sebagai pengurang pajak, sehingga umat Islam bisa maksimal berkontribusi ke pembangunan,” kata Andar, Selasa (20/9) di kantor PBNU.

Ia juga menekankan, baik LAZISMU maupun NU Care-LAZISNU, sudah sepakat untung mendukung penyelarasan program pengentasan kemiskinan bersama pemerintah.

Senada, Direktur Utama NU Care-LAZISNU, Syamsul Huda, menegaskan revisi UU No. 23 Tahun 2011 pasal 22 dan 23 memang harus dilakukan, karena itu merupakan regulasi pokok yang akan membantu penyelarasan program. Ia berpendapat, status zakat di regulasi itu yang masih sebagai pengurang pajak, selama ini menjadi ganjalan peran umat Islam dalam pembangunan. “Kita dorong revisi UU No. 23 Tahun 2011, sehingga rencana itu tidak setengah-setengah,” ujar Syamsul.

Ia menambahkan, wacana yang sudah baik itu memang harus dipikirkan dengan matang pelaksanaannya oleh lembaga-lembaga amil zakat bersama pemerintah, sehingga tidak menjadi rencana yang setengah-setengah. Menurut Syamsul, perencanaan matang itu akan membuat zakat benar-benar menjadi bingkai kebutuhan masyarakat, dan tentu saja mengentaskan kemiskinan di Indonesia.