Berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama No 333 tahun 2015 tentang Lembaga Amil Zakat, dimana dalam peraturan tersebut, setiap lembaga amil zakat nasional(LAZNAS), harus mampu mengumpulkan atau menghimpun dana sebanyak 50 miliar. Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) tengah mendata seluruh jamaah Nahdlatul Ulama (NU) yang tersebar di Indonesia. Pendataan itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan proses penghimpunan dana dari para muzaki NU.
Ketua Lazisnu Syamsul Huda mengatakan bahwa pihaknya sedang berupaya mendata dan menyeleksi jamaah NU di seluruh Indonesia, dari tingkat pimpinan hingga ke ranting. Tujuannya agar target penghimpunan dana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015 dapat tercapai. “Kita akan bekerja cepat. Sebab, kita mempunyai tanggung jawab untuk mengumpulkan 50 miliar per tahun,” ucapnya.
Proses pendaataan ini dilakukan dengan cara mendata nomor induk kependudukan setiap warga NU. Nomor induk tersebut nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke pusat data Lazisnu untuk kepentingan penerbitan nomor pokok wajib zakat (NPWZ). “NPWZ ini akan dikeluarkan oleh Lazisnu,” kata Syamsul menjelaskan.
Ia mengatakan, kendati Peraturan Menteri No 333 tersebut dirilis pada 2015, tapi penerapannya belum dilaksanakan. Peraturan tersebut, lanjutnya, akan mulai diberlakukan pada 25 November mendatang. Lazisnu berdiri pada 2004 lalu. Mereka menjadi lembaga amil zakat nasional pada 2005.