Pajak Bagi Lembaga Amil Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Pajak Bagi Lembaga Amil Zakat

PERTANYAAN

Lembaga kami mendapat surat dari kantor pajak. Dalam surat itu mengatakan berdasarkan laporan keuangan lembaga, dinyatakan lembaga kami mempunyai omset rata-rata per bulan Rp.1.109.532.303,- sehingga wajib membayar 1% nya.

Kami sudah menerangkan bahwa kami adalah lembaga non profit, jadi tidak ada omset per bulan. Tetapi kantor pajak sepertinya kurang memahami itu.

JAWABAN

[1] Secara umum, sumbangan dikecualikan dari obyek PPh. Tapi yang perlu dicermati mungkin juga adalah bentuk laporan PPh 25 Badan dari LAZ tersebut. Apakah sudah diisi dengan benar?

[2] NGO atau yayasan atau perkumpulan dan sebagainya adalah bukan objek pajak, namun dalam hal penghasilan atau pendapatan yang diperoleh di luar kegiatan lembaga, seperti penghasilan atas fundraising, tetap dipungut pajak. Karena bersifat self assasment jadi kita sendiri yang harus memotong/memungut, membayar dan melapor pajak.

Contohnya, sebagai pemberi kerja kita wajib memotong dan melaporkan pajak bagi karyawannya, lalu fee-fee yang kita terima juga kena pajak. Jadi walaupun bukan obyek pajak tetap ada kewajiban lain untuk pajak. PPh 21 untuk pemotongan gaji, PPh pasal 23 untuk fee-fee konsultan dan PPh pasal 25 untuk badan. Jadi apabila tidak kita penuhi, tetap akan dihitung kalau kebetulan lembaga kita kena screening kantor pajak.

Jadi sebaiknya membuat surat permohonan untuk koreksi laporan keuangan, beri argumen yang meyakinkan dan setelah itu buat koreksi fiskal atas laporan keuangn yang berdasarkan beda waktu dan beda fiskal. Nah, setelah itu baru bisa dilihat berapa sebenarnya lembaga kena pajak. Kalau pengalaman sebuah lembaga, karena fundraisingnya ga banyak, jadi tetap nihil.

[3] Secara umum sumbangan dikecualikan dari obyek PPh lihat peraturan pasal 4 ayat (3) UU No.36 tahun 2OO8 (penerimaan yang sifatnya hibah/sumbangan/ bantuan bukan obyek penghasilan).

Tapi yang perlu dicermati mungkin juga adalah bentuk laporan PPh 25 Badan dari organisasi. Apakah sudah diisi dengan benar (apakah formulir 1771-1V) bagian B sudah diisi kolom bantuan/sumbangan / hibah), apakah dalam penyajian laporan keuangan organisasi tersebut dalam penyajiannya sesuai dengan format PSAK 45 atau PSAK 109 (bagi LAZ), sehingga istilah yang dipakai bukan rugi atau laba melainkan kenaikan (penurunan) aset bersih.

[4] Pertama, dalam aturan pajak (UU 36 thn 2008 tentang PPh pasal 4), pengenaan pajak itu atas objek pajak, bukan berdasarkan subjek pajak. Contoh objek pajak penghasilan (PPh) antara lain penghasilan dari jasa pelatihan, penjualan buku, penjualan merchandise. Objek tsb tdk membicarakan subjek pajak, seperti NGO, perusahaan komersiil, UMKM, dll.

Akan tetapi, di pasal 4 tersebut dijelaskan bahwa ada penghasilan yang bukan objek pajak. Penghasilan yang bukan objek pajak antara lain adalah penerimaan sumbangan (hibah/_grant_), yang sering diterima oleh NGO.

Artinya, secara sederhana, kalau semua penerimaan lembaga amil zakat hanya dari sumbangan, berarti semua penerimaan lembaga bukan objek pajak.

Kedua, tahun 2013 pemerintah mengeluarkan PP 46 tahun 2013. PP tersebut intinya bahwa usaha yang mempunyai omzet s.d 4.8 milyar, dikenakan tarih PPh (PPh Badan) yang bersifat final sebesar 1%. aturan ini berlaku tahun 2013. Di sini dijelaskan usaha, bisa jadi usaha yang dilakukan UMKM, perusahaan komersiil, NGO, dll.

Orang pajak mungkin hanya memahami sekilas tentang laporan pajak yang di-submit lembaga. Bisa jadi, dilaporan tersebut ada yang menyebut ada istilah pendapatan.

Saran

1. Kondisi pertama

Kalau memang semua penerimaan ZIS tersebut adalah sumbangan (baik donor maupun masyarakat), sebaiknya:

– Membalas surat dari kantor pajak tersebut

– Jelaskan visi, misi, dan kegiatan yang ada di akta pendirian bahwa bersifat sosial

– Jelaskan semua penerimaan selama tahun 2013 adalah sumbangan; dan dirinci programnya. tanpa harus merinci nama donor.

– Dari uraian tersebut, ditarik benang merah dengan mengutip UU 36 th 2008 pasal 4 yang berisi bahwa sumbangan adalah bukan objek pajak

– Lampirkan surat tersebut dengan akta pendirian (perubahan terakhir) dan profil lembaga (jika ada)

– Tidak perlu koreksi SPT

2. Kondisi kedua

Jika memang tidak semua penerimaan lembaga berasal dari sumbangan, dan (misal) sebagian berasal dari penjualan buku, penjualan merchandise, jasa pelatihan, dan lain yang sifatnya pendapatan; maka nilai pendapatan itulah yang merupakan objek pajak. walaupun lembaga adalah NGO atau LAZ.

Kalau kondisinya seperti itu, sebaiknya:

– Pilahlah pendapatan tersebut, berikut bulan di mana pendapatan diterima.

– Setor pajak 1% dari pendapatan tersebut. Setoran dibuat sesuai bulan dimana pendapatan diterima.

– Membuat surat balasan.

– Surat balasan berisi penjelasan seperti solusi di kondisi A (termasuk lampiran); plus ditambahkan dengan pemisahan sumbangan dan pendapatan.

– Sampaikan surat balasan dan lampiran, plus lampirkan surat setoran pajak (SSP) lembar ke 3.

– Tidak perlu koreksi SPT