Peran Zakat Sebagai Stimulus Ekonomi Mustahik di Tengah Isu Virus Corona

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Jika pemerintah sudah mengeluarkan paket stimulus ekonomi yang terdiri dari kebijakan fiskal (seputar pajak) seperti penangguhan pembayaran dan potongan PPh, serta kebijakan non fiskal, maka zakat yang termasuk salah satu instrumen kebijakan fiskal di masa Rasulullah bisa menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang merupakan dampak dari isu corona khususnya pada kaum dhuafa.

 

Berubahnya status isu corona dari wabah menjadi epidemi dan akhirnya menjadi pandemi dunia oleh WHO membuat isu ini semakin berdampak luas terhadap berbagai sektor. Selain sektor kesehatan yang pastinya terdampak, lambat laun isu ini mulai merambat juga kepada sektor pendidikan, industri dan lainnya. Kasus corona yang semakin meningkat di Indonesia membuat kegiatan belajar mengajar di beberapa wilayah Indonesia mulai dialihkan dari yang semula kegiatan berbasis belajar di sekolah menjadi kegiatan belajar berbasis dari rumah masing-masing (learn from home).

Begitupun yang dilakukan di sektor industri, berbagai perusahaan kini sudah ada beberapa yang memulai merancang membuat SOP hingga ada juga yang sudah melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah (work from home). Mengingat meningkatnya kasus corona di negeri ini, bukan tidak mungkin selain berdampak kepada dua sektor yang disebutkan tadi, jika isu ini tidak diantisipasi dengan serius maka akan memberikan dampak langsung pada sektor yang lebih luas dan serius, yakni sektor perekonomian.

Penyebaran virus corona yang bisa menular kepada siapa saja tentu harus kita waspadai. Virus yang sudah menyebar di hampir 100 lebih negara ini ternyata bisa menular kepada masyarakat kalangan menengah atas maupun kalangan menengah bawah. Rentannya kalangan atas terhadap kemungkinan tertular virus corona tak terlepas dari kemungkinan aktifitas mereka yang pernah berinteraksi langsung dengan orang-orang luar negeri ataupun melalui kegiatan-kegiatan yang secara tidak langsung berinteraksi dengan orang yang sudah terinfeksi virus corona.

Begitupun dengan kalangan menengah kebawah, mereka pun tidak beda dengan kalangan menengah atas, mereka adalah sama-sama rentan. Terlebih mengingat lingkungan dan kondisi kesehatannya yang seringkali luput dari kebersihan dan pengawasan.

 

Covid-19 dan Ekonomi Masyarakat Kelas Bawah

Di tengah isu virus corona yang semakin berkembang di Indonesia, setidaknya ada dua hal penting yang harus menjadi perhatian bersama bagi para penggiat zakat di Indonesia dan lainnya. Pertama, yaitu soal mitigasi penularan virus yang mengancam kesehatan. Dan kedua, menurunnya daya beli masyarakat yang bisa menjadi krisis ekonomi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dua hal ini tentunya akan terus berdampak dan akan terus meningkat apabila penyebaran virus corona semakin meluas. Sehingga perlu adanya penanganan dan pembuatan program. Terkhusus kepada kalangan bawah atau mustahik yang bisa jadi diantara mereka sendiri belumlah aware terhadap dirinya, keluarganya ataupun masyarakat disekitarnya.

Bertambahnya pasien positif yang terjangkit virus corona membuat banyak lembaga kini mulai membuat protokoler khusus di kantornya ataupun pada kegiatannya. Seperti standar pemberian masker, sanitizer, pemeriksaan suhu dan penyemprotan disinfektan. Bahkan selain dua hal tadi, untuk mengantisipasi penularan massal kini banyak kegiatan dan ruangan yang ditunda dan disterilisasi. Namun, luasnya dan besarnya populasi masyarakat di Indonesia, ada kemungkinan masih ada daerah yang belum di sterilisasi serta mendapatkan fasilitas antisipasi penularan virus.

Terutama bagi masyarakat yang tidak sanggup untuk mengakses hal tersebut. Dengan kondisi demikian, maka lembaga zakat bisa memanfaatkan jaringan dan dana zakatnya yang dimiliki untuk dibuat sebuah program antisipasi penyebaran virus. Bisa dengan berkolaborasi untuk menghadirkan layanan penyemprotan disinfekta di daerah yang belum terfasilitasi. Atau membantu pengadaan sanitizer, masker dan semacamnya bagi mustahik yang tak mampu mendapatkannya. Hal ini tentu adalah hal yang sangat bisa lembaga zakat lakukan dan sebuah program yang efektif yang dibuat oleh lembaga zakat di tengah isu virus corona ini yang sudah menjangkit ratusan warga. Dimana pada perkembangan terkahirnya sudah menjangkit salah satu  pejabat publik di Indonesia.

Namun, dengan banyaknya kegiatan yang ditunda (dibatasi) serta tempat bekerja yang disterilisasi, hal ini tentu akan menimbulkan konsekuensi ekonomi dan akan berdampak pada kegiatan kerja dan usaha. Jika yang terdampak adalah kaum mapan atau menengah keatas tentu tidak akan menimbulkan banyak masalah.

Namun jika yang terdampak adalah masyarakat kecil (mustahik) tentu ini akan membuat sebagian pendapatannya berkurang dan akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Apalagi bagi mustahik asnaf fakir dan miskin yang dinilai masih labil secara ekonomi akan sangat kerepotan dengan situasi ini. Kondisi ini apabila dibiarkan akan membuat daya beli masyarakat turun. Sehingga akan membuat aktifitas perekonomian menjadi semakin lesu bahkan bisa mengakibatkan krisis ekonomi.

 

Peran Strategis Lembaga Zakat

Dengan kondisi yang telah disebutkan diatas, sebagai lembaga keagamaan sekaligus kemanusiaan, filantropi dan juga sosial, lembaga zakat harus mempunyai dan mengambil peran di tengah isu virus corona ini. Adapun peran yang bisa diambil oleh lembaga zakat diantaranya adalah menjadi agen edukasi seputar informasi antisipasi dan mitigasi penyebaran virus corona kepada masyarakat khususnya mustahik. Dimana mustahik merupakan salah satu kelompok masyarakat yang dinilai rentan. Bisa dengan membantu kampanye dan sosialisasi pencegahan maupun membuat crisis center. Kedua, menjadi pioneer kolaborasi dengan lembaga lain untuk membuat program dan pengadaan layanan mitigasi penyebaran virus.

Seperti bekerjasama dengan mitra terkait untuk melakukan penyemprotan disinfektan di masjid-masjid, mendirikan posko pemeriksaan kesehatan dan hal lainnya. Dan peran yang ketiga yaitu dengan memberikan stimulus ekonomi bagi mustahik. Hal yang terakhir disebutkan ini menjadi tak kalah penting mengingat dampak virus corona yang sudah memberikan dampak negatif pada sektor ekonomi.

Oleh karena itu diperlukan kebijakan ataupun stimulus ekonomi untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Jika pemerintah sudah mengeluarkan paket stimulus ekonomi yang terdiri dari kebijakan fiskal (seputar pajak) seperti penangguhan pembayaran dan potongan PPh, serta kebijakan non fiskal, maka zakat yang termasuk salah satu instrumen kebijakan fiskal di masa Rasulullah bisa menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi krisis ekonomi yang merupakan dampak dari isu corona khususnya pada kaum dhuafa. Salah satunya dengan cara menghadirkan peran zakat sebagai stimulus ekonomi bagi mustahik terutama asnaf fakir dan miskin.

Yaitu melalui program zakat konsumtif seperti pemberian insentif dan jaminan sosial kesehatan. Dengan memberikan zakat melalui skema konsumtif maka akan meningkatkan daya beli konsumsi masyarakat (C). Sehingga hal ini akan mempengaruhi pada pendapatan nasional (Y) dan membuat perekonomian menjadi lebih bergairah.

Maka bagi kita sekarang yang memiliki kelebihan harta (surplus ekonomi) tidak ada salahnya membantu mereka yang sedang dalam kondisi kekurangan (defisit ekonomi) untuk tetap stabil dan sehat baik dalam aspek kesehatan jasmani-rohaninya maupun dalam aspek ekonominya. Tidak ada yang merugi jika kita bersedekah di tengah wabahnya virus ini. Apa yang bisa dibelikan dan dibelanjakan jika semua orang berdiam diri dalam rumahnya. Tentu harta kita akan lebih bermanfaat jika harta yang kita miliki mampu membantu dan memulihkan keadaan kesehatan dan ekonomi dari para dhuafa.

Namun selain daripada kewajiban lembaga amil zakat menyalurkan dana zakat kepada mustahik, yang tidak kalah penting lainnya juga adalah soal kesehatan dan kesiapan dari para amil itu sendiri. Dengan semakin banyaknya pemberitaan kasus virus COVID-19 ini dan banyaknya lembaga yang sudah menerapkan work from home, maka tidak ada salahnya juga bagi lembaga zakat memitigasi virus corona dengan kegiatan serupa.

Karena di era revolusi industri 4.0 ini, kegiatan core business amil zakat yaitu pengumpulan dan pendistribusian tidak hanya bisa disalurkan secara langsung melainkan bisa dengan perantara. Dengan jaringan luas yang telah dimiliki oleh lembaga zakat, maka tentu ini akan memudahkan aktiiftas amil zakat di tengah isu corona, baik dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian hingga kegiatan supporting.

Kegiatan pengumpulan bisa dilakukan melalui e-channel dan virtual pay yang sering dilakukan selama ini. Begitupun dengan kegiatan pendistribusian bisa bermitra dengan institusi kesehatan atau yang berkaitan untuk membantu para asnaf. Dan demikian juga dengan kegiatan supporting bisa menggunakan sistem yang telah dimiliki oleh masing-masing lembaga zakat ataupun sistem yang ada di internet lainnya.

Semoga semua usaha kita menjadi ikhtiar kita untuk meraih ridho dari Allah SWT

 

Ditulis oleh Muhammad Taufiq BNP – Founder Komunitas Amil Millenial ASEAN