Perizinan LAZ Harus Lebih Mengedepankan Asas Keadilan, Keterbukaan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Perizinan LAZ

Surat yang dikirimkan Baznas kepada ketua yayasan badan pengelola ZIS Indosat tertanggal 15 September 2016 mengagetkan kalangan pegiat zakat. Pasalnya, banyak kejanggalan terkait proses perizinan dan isi surat tersebut. Ini disampaikan oleh Suryanto, KH, Koordinator Advokasi Regulasi Forum Zakat.

Kejanggalan pada tahap proses adalah yayasan ZIS Indosat belum melalui verikasi mendalam, namun sudah ditolak oleh Baznas. Misalnya, tidak ada check list yang harus dipenuhi bila ingin menjadi LAZ yang legal. Bila ada daftar dokumen yang harus dibuat, tentu bias dipenuhi. Berikutnya terkait, batas hari penentuan keputusan yang tidak pasti, apakah satu pecan atau 15 hari. Itupun, apakah hari kerja atau hari kalender. Jawaban verifikator Baznas yang datang di kantor Indosat tidak tegas dan tidak jelas. Bahkan, hanya melalui wawancara 1 jam ZIS Indosat sudah diputuskan tidak menjadi LAZ. Artinya, tidak ada kejelasan dan ketegasan proses bagi LAZ yang ingin menjadi LAZ legal yang berizin resmi.

Dalam salinan putusan Mahkamah Kontitusiatas Judicial Review Undang-Undang Zakat halaman 102 dijelaskan bahwa Baznas bukanlah pihak yang dapat atau tidak dapat menjadikan lembaga amil zakat berizin. Baznas memiliki fungsi pertimbangan dan fungsi konsultasi untuk memberikan rekomendasi bagi LAZ. Fungsi Baznas ini menekankan aspek pembinaan dan bimbingan, alih-alih pemutusan.

Kejanggalan pada isi surat yang ditandatangani oleh Ketua Baznas itu, terletak pada point 2. Di sana tertulis, “Berdasarkan interpretasi pasal 57 huruf (a) PP No.14 tahun 2014 mengenai persyaratan lembaga amil zakat, yayasan BPZIS Indosat bukan merupakan ormas Islam yang mengelola pendidikan, dakwah, dan social walaupun merupakan lembaga berbadan hukum.”

Jawaban Baznas di atas menunjukkan Baznas telah abai pada putusan Mahkamah Konstitusi pada 31 Oktober 2013 dimana membolehkan badan hukum selain ormas boleh menjadi legal standing lembaga amil zakat. Ini tercantum pada salinan putusan MK halaman 101 bahwa LAZ bias berupa ormas atau badan hokum lainnya.

Jawaban poin 2 ini menunjukkanBaznas tidakmenguasai regulasi dengan baik dan menolak keputusan MK. Ini adalah cacat hukum yang fatal. “Kami berencana mengajukan gugatan secara resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melakukan tabayun regulasi atas surat penolakan Baznas ini. Tujuannya agar tidak terulang pada lembaga zakat yang lain yang mengajukan izin.