Perjuangkan Hak Pekerja Informal, BPJS Ketenagakerjaan dan Forum Zakat Lanjutkan Pembahasan Program “Aman Berdaya”

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
FGD Aman Berdaya

Forum Zakat – Forum Zakat dan BPJS Ketenagakerjaan kembali melanjutkan diskusi mengenai program jaminan sosial “Aman Berdaya” dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Optimalisasi Perlindungan Mustahiq, Pekerja Rentan, dan Pelaku UMKM Binaan Rumah BUMN pada Lembaga Zakat, yang diselenggarakan di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024). 

Program yang telah diluncurkan pada Juli 2024 di Sumatera Barat ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja informal. Hal ini sejalan dengan penerima manfaat dari Lembaga Amil Zakat (LAZ) anggota Forum Zakat yang juga sebagian besar merupakan pekerja informal.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program Aman Berdaya di Dua Wilayah Forum Zakat

Hingga saat ini, data menunjukkan bahwa sekitar 8,3 juta pekerja informal di Indonesia baru 10% yang terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Untuk itu, kolaborasi antara Forum Zakat dan BPJS Ketenagakerjaan menjadi langkah penting untuk memperluas akses jaminan sosial bagi para pekerja informal yang rentan.

Bapak Hendra Nopriyansyah, Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi atas penandatanganan nota kesepahaman Aman Berdaya pada Juli 2024 di Sumbar. Ia menjelaskan bahwa kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui sinergi program kerja bersama. Salah satu fokus utama adalah meningkatkan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini hampir tidak terlindungi oleh jaminan sosial.

Bapak Hendra menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat jangka panjang, yang tidak hanya dirasakan oleh pekerja, tetapi juga oleh keluarga dan generasi penerus mereka. 

Ia mengutip contoh penerima manfaat jaminan sosial yang dapat diteruskan kepada ahli waris, bahkan hingga cucu penerima manfaat. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengimplementasikan sistem pengelolaan syariah di Aceh dan mempermudah pendaftaran secara online untuk mempermudah akses bagi pekerja informal.

Baca juga: Syarikat Amil Indonesia Dorong Pengakuan Profesi Amil dalam Sistem Ketenagakerjaan

Sementara itu, Bapak Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat, menyampaikan bahwa zakat memiliki peran penting dalam mendukung program-program sosial, seperti Aman Berdaya. Ia menegaskan bahwa meskipun Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan. Program zakat, yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional, dapat memberi dampak positif bagi pemberdayaan masyarakat, termasuk dalam pemulihan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, baik melalui tenaga kerja formal maupun informal.

Dengan adanya kolaborasi antara Forum Zakat dan BPJS Ketenagakerjaan, program Aman Berdaya diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial yang lebih luas bagi pekerja informal. Hal ini tidak hanya bermanfaat bagi mereka yang bekerja di sektor informal, tetapi juga dapat berkontribusi pada pengurangan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.