Terkait niat pemerintah yang akan memotong langsung gaji ASN 2,5 persen untuk zakat, Ketua Umum Forum Zakat Nasional Bambang Suherman meminta pemerintah berhati-hati dan mengkaji lebih dalam sebelum mengeluarkan Pepres tersebut.
“Kami memahami keinginan baik pemerintah untuk memperbesar angka penghimpunan zakat. Tentu ini positif. Akan tetapi pemerintah perlu sangat berhati-hati untuk memastikan beberapa hal: Pertama, mereview beban hidup ASN yang secara umum di Indonesia mayoritas belum mapan. Sebagai anak PNS, saya menikmati bagaimana orang tua saya harus mengatur strategi setiap bulan untuk memastikan biaya hidup sebulan cukup. Saya tahu banyak potongan-potongan langsung di slip gaji mereka demi bertahan hidup dari bulan ke bulan,” ungkapnya seperti dikutip KBK news.
Menurut Bambang, kalau mengacu kepada UU 23/2011 tentang Zakat, klausul-klausul utamanya adalah tentang penataan lembaga zakat dalam mengelola zakat, bukan mengatur muzakkinya.
“Lalu bagaimana bisa peraturan turunan mengikat bagi muzakki, hanya karena mereka bekerja di instansi pemerintah?” tanya Bambang lagi.
Bambang berpendapat, sebagai kewajiban, ketetapan zakat sudah final secara syariah. Lembaga pengelola zakat pun juga sudah final, UU 23/2011 telah mengatur itu.
Untuk itu, Bambang menyarankan, dari pada membuat aturan yang mengikat muzakki, sebaiknya pemerintah turut mengkampanyekan gerakan zakat lebih luas agar ada perubahan perilaku masyarakat yang tadinya membayar secara individu, kini dapat menyalurkan kepada lembaga-lembaga terpercaya.