PPPA Daarul Qur’an Resmi Jadi LAZNAS

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
sk-laznas-pppa-daarul-quran-tersebut-secara-_180704061242-850

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 367 tahun 2018, Kementeraian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) secara resmi mengukuhkan Lembaga sosial PPPA Daarul Qur’an, yang selama ini bergerakan dalam penghimpunan dana sedekah dan pembibitan penghafal Alqur’an sebagai Lembaga Zakat Nasional (Laznas).

Surat Keputusan (SK) tersebut secara resmi diserahkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Muhammad Fuad Nasar kepada PPPA Daarul Qur’an yang diwakili Anwar Sani, Direktur Utama dan Tarmizi As Shidiq, Direktur Eksekutif, di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Senin (2/7).

Menurut Fuad Nasar, potensi zakat di Indonesia masih cukup besar dan belum tergali semua. Karen itu berharap dengan bertambahnya LAZ di Indonesia ini akan memperkuat apa yang telah dilakukan selama ini baik pemerintah dan lembaga LAZ lainnya sekaligus menambah manfaat bagi umat.

“Saya turut bergembira atas turunnya ijin ini. Selama ini saya selalu mengikuti apa yang dilakukan PPPA Daarul Qur’an terutama dalam pencetakan para penghafal Alqur’an. Semoga dengan turunnya ijin sebagai LAZ ini bisa semakin membantu menyerap dana zakat di Indonesia sekaligus menebar manfaat lebih luas lagi di masyarakat,” ujar Fuad.

Sementara itu Anwar Sani menyatakan bersyukur atas izin yang telah turun. Kepercayaan dari Kemenag akan menjadi semangat baru untuk bisa mengelola dana zakat dan sedekah yang potensinya masih besar dan juga dalam penyalurannya. “Insya Allah dengan izin ini kita dapat menciptakan lebih banyak lagi penghafal Alquran dari segala pelosok Indonesia,” ujarnya.

Anwar Sani pun mengatakan saat ini beberapa perusahaan yang telah tergabung dalam spiritual company seperti Waroeng Group, PT Artha Mas Graha Andalan serta Paytren siap menyalurkan dana zakat karyawannya lewat PPPA Daarul Qur’an.