PR FOZ ke Depan; Mendakwahkan Zakat Secara Luas

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Penulis: Nana Sudiana (Sekjen FOZ & Direksi IZI)

 

My best friend is the one who brings out the best in me” – Henry Ford

Saat ini bulan Agustus tak lama lagi berakhir. Bulan bersejarah bagi Bangsa Indonesia, karena di bulan inilah lahir Negara Indonesia yang dideklarasikan pada 17 Agustus 1945. Kini bangsa ini telah berusia 74 tahun sejak dinyatakan merdeka. Tentu saja dengan semakin bertambahnya usia bangsa, semoga kematangan dan kebijaksanaan dalam seluruh pengelolaan rakyat negeri ini semoga semakin lebih baik.

Setelah Agustus berlalu, masuklah kita di Bulan September. Di bulan ini, FOZ lahir di Jakarta, tepatnya pada tanggal 19 September 1997. Kini FOZ sudah 22 tahun. Usia yang tak lagi muda dan ibarat manusia, ia mestinya mulai beranjak dewasa.

FOZ yang terlahir sebagai komunitas yang ingin berbuat baik bersama, dan juga melangkah bersama dalam bingkai gerakan zakat Indonesia. FOZ barangkali sejak awal selaras seperti kata Henry Ford seperti di kutip di awal tulisan, ia menyatakan “my best friend is the one who brings out the best in me” (teman terbaikku adalah orang yang membuatku mampu menunjukkan sisi terbaik dalam diriku).

FOZ adalah sebuah legacy umat. Ia lahir dan lalu membesar seiring dengan kepercayaan yang terus tumbuh dan berkembang. FOZ juga semangatnya sejak awal independen alias merdeka dari segala urusan dan tekanan lain di luar dunia zakat. Semangat FOZ yang independen, barangkali sejalan dengan apa yang pernah disampaikan Buya Hamka dahulu yang mengatakan: “Kemerdekaan sesuatu negara dapat dijamin teguh berdiri apabila berpangkal pada kemerdekaan jiwa”.

Jadi independensi sesungguhnya lahir dari kemerdekaan jiwa. Dan FOZ sejak awal terus menjaga semangat perbaikan gerakan zakat secara independen.

FOZ dan Kolaborasi Gerakan Zakat

Di tengah dinamika gerakan zakat, FOZ konsisten menjadi rumah besar gerakan zakat dengan memilih fokus pada tiga hal: membangun sinergi dan kolaborasi gerakan, meningkatkan kapasitas dan melakukan advokasi. Untuk membangun ketiganya, memang tidak mudah, apalagi perkembangan organisasi pengelola zakat pun kian dinamis dan beragam.

Dalam sejumlah aksi sinergi dan kolaborasi, perjalanan waktu telah membuktikan bahwa FOZ cukup banyak berperan, mulai dari ikut serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, mendorong industri keuangan syariah dan menanggulangi persoalan pengangguran usia produktif. Di luar itu FOZ melalui anggota-anggotanya juga ternyata telah terlibat banyak untuk mendorong pembentukan keluarga Islami yang harmonis dan sejahtera.

Ada ribuan keluarga miskin yang bermasalah secara ekonomi telah dibantu lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Salah satu dampak positif dari bantuan lembaga-lembaga zakat pada keluarga miskin adalah batalnya sejumlah rencana perceraian yang diakibatkan oleh persoalan ekonomi keluarga mereka.

Kini, memasuki era industri 4.0, peran FOZ justru semakin strategis. FOZ bisa terus memainkan peran sebelumnya dan meningkatkannya secara maksimal dalam berbagai berbagai isu sosial ekonomi di era ini. Termasuk dalam hal ini adalah dalam soal kebencanaan dan kemanusiaan, baik untuk tingkat lokal, regional maupun internasional.

Saat ini, ketika perjalanan kemerdekaan negeri telah di umur 74 tahun, FOZ ada di usianya yang ke-22 tahun. Bila dibandingkan dengan usia manusia, FOZ kini semakin beranjak dewasa. Dengan perjalanan yang cukup panjang dan telah teruji waktu, FOZ mulai bisa dinilai proses tumbuh kembangnya.

Penilaian ini sendiri siklusnya penilaian jangka pendek. Hal ini karena sebagai sebuah gerakan, FOZ memiliki rentang panjang dalam perjalanannya dan bisa jadi daur hidup gerakan ini siklusnya adalah siklus peradaban. Karena itu, menilai sukses atau gagalnya peran dan kiprah FOZ di usianya saat ini menjadi relatif sifatnya dan sangat tergantung perspektif yang kita gunakan.

Namun, yang perlu menjadi renungan kita bersama, ternyata untuk menilai FOZ dalam kacamata sebuah gerakan, fokus kita ternyata bukan pada hitungan angka-angka dan juga jumlah yang ada. Fokus penilaian kita pada FOZ idealnya justru mengarah pada sebuah refleksi tentang karya dan kontribusi besar apa yang sudah disumbangkan FOZ bagi bangsa dan negara, terutama untuk orang-orang miskin dan dhuafa serta penerima zakat pada umumnya.

FOZ walau terlihat sederhana organisasinya, namun ia adalah produk peradaban. FOZ sejak berdiri jangan pernah dilihat dari salah satu fungsinya yang simpel, mengkoordinasikan gerakan zakat Indonesia. Bisnis proses organisasi pengelola zakat sendiri yang terlihat sederhana, singkat dan mudah, yakni menjembatani zakatnya muzaki untuk membantu mustahik, ternyata dalam praktiknya diperlukan profesionalisme yang didukung kompetensi ilmu dan keterampilan yang memadai.

Dalam spektrum penyaluran dana zakat misalnya, amil sesungguhnya tak hanya berperan menyalurkan bantuan. Namun sejatinya ia memiiki peran lebih dari itu, yakni menjadi pihak yang berperan untuk memuliakan dan memberdayakan para penerima zakat, terutama orang-orang miskin dan dhuafa.

Pekerjaan amil sendiri, pada dasarnya tak hanya sekedar memungut, mencatat, menyalurkan zakat, akan tetapi juga mengedukasi dan mendakwahkan zakat secara luas. Justru peran amil dalam sisi edukasi dan dakwah zakat ini yang kadang masih kurang optimal dilakukan organisasi pengelola zakat yang ada.

Banyak lembaga zakat masih terjebak pada urusan fundraising atau penghimpunan zakat. Hal tadi tak salah sebenarnya, namun tak boleh menyandera organisasi pengelola zakat untuk tak berkutik dan melangkah pada peran strategis lainnya.

Umat Islam tak boleh lama-lama menunggu kiprah organisasi pengelola zakat dibawah FOZ untuk membantu memerdekakan mustahik dari belitan kesulitan dan kefakiran. FOZ harus terus menerus berdiri dan senantiasa mengingatkan bahwa para aktivis gerakan zakat sesungguhnya adalah para pihak “penyelamat umat” yang sedang dan masih ditunggu karya-karya dan amal nyatanya. Lembaga-lembaga zakat juga diharapkan mampu menjadi pilar umat yang akan membantu mengokohkan solidaritas, semangat gotong-royong yang nyata serta menjadi pemersatu elemen bangsa.

Nyata benar bukan, di balik penampakan FOZ yang sederhana, tugas dan peran-nya tak kecil. Ada cita-cita besar untuk terus memperbaiki kehidupan bangsa dan negara dan juga keinginan untuk memperkecil jurang kemiskinan yang ada. Di kepengurusan FOZ tentu saja spiritnya dengan begitu adalah spirit perjuangan.

Di FOZ tak ada fasilitas, dukungan atau support dari negara, namun sepenuh jiwa dan raga para pengurusnya terus berfokus pada memajukan negara dan bangsa. Memajukan kehidupan orang-orang kecil yang tak berdaya, mereka yang disebut “wong cilik” dan berkategori fakir miskin dan dhuafa. Tak ada rasa kecil hati dan takut melangkah, sepanjang itu untuk kebaikan bersama.

Para pegiat zakat, menyadari dengan baik bahwa amil adalah pejuang. Pejuang yang memerdekakan orang-orang kaya dari belenggu kekikiran di satu sisi, dan memerdekakan orang-orang miskin dari belitan kefakiran di sisi yang lain.

Para amil di organisasi-organisasi zakat juga mengetahui dengan pasti bahwa kedudukan mereka dalam perjuangan ini untuk melahirkan keadilan dan kesejahteraan bagi para dhuafa. Ini juga tentang perjuangan untuk pembebasan jiwa atas penghambaan manusia terhadap manusia lainnya menuju pada penghambaan kepada Allah SWT.

Bila motivasi para amil anggota FOZ sudah benar, yakni motivasinya untuk juga mendakwahkan zakat, maka tugas FOZ akan lebih mudah. Sebagaimana kita ketahui, dakwah Islam sendiri adalah mengajak seluruh umat manusia dari sempitnya kehidupan dunia menuju luasnya kehidupan akhirat. Itulah hakikat dakwah.

Dengan begitu, dakwah zakat berarti mengajak muzaki dan mustahik untuk bisa hidup lebih baik dan lebih soleh dalam kehidupannya. Pada para muzaki dan mustahik pula, edukasi dan dakwah untuk mereka kita ajak agar mereka menjadi hamba Allah yang beriman dengan baik sesuai tuntutan Islam. Khusus untuk mustahik, bila telah tercerahkan hatinya dengan hal ini, maka mendorongnya untuk menuju upaya mendapatkan kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, Insyaallah menjadi lebih mudah.

Bekerja, Berkembang dan Berkah Bersama

Bagi sebuah OPZ, memastikan semua target dan rencana lembaga tercapai tentu bukan hal mudah. Apalagi ditengah era disrupsi  yang terjadi seperti saat ini. Di situasi seperti sekarang, tekanan terhadap lembaga bukan hanya dari samping, namun justru dari segala penjuru arah mata angin.

Di tengah kondisi ini, lembaga-lembaga yang ada, harus saling merapat dan menguatkan sinergi dan kolaborasi. Hal ini dilakukan bukan hanya agar kekuatan masing-masing bisa tumbuh dan saling membantu menjaga ekosistem gerakan zakat, lebih dari itu agar keberkahan Allah tercurah pada komunitas yang ikhlas berjuang bersama untuk menggapai kebaikan demi untuk sesama.

Kita tahu, kata “Berkah” ini enak diucapkan namun memastikan menjalani agar kita bisa mencapainya, tentu butuh effort tersendiri. “Berkah” yang kita bicarakan tadi berarti bertambah kebaikan. Sedangkan maksud hasil kerja yang berkah adalah bertambahnya kebaikan hasil dalam usaha atau pekerjaan dengan semakin tercukupi segala kebutuhan, serta semakin bertambah ketenangan hidup seseorang. Dalam konteks ekosistem zakat, berkah ini akan berdampak pada hadirnya kebaikan bagi amil dan lembaganya, juga adanya kemudahan dari Allah dalam menjalani aktivitas apapun di ekosistem gerakan zakat.

Sampai Agustus tahun ini, member FOZ terus bertambah banyak tercatat sudah ada 127 lembaga yang menyatakan diri bersedia bekerjasama dan berkolaborasi dibawah payung FOZ.  Mereka semua, Alhamdulillah siap juga hidup berdampingan dan bagaikan jamaah shalat, siap bermakmum dalam rumah besar FOZ. Ini tentu saja menggembirakan sekaligus mengharukan, karena ternyata semua member FOZ berharap bisa juga dapat kebaikan dan keberkahan dalam mengelola zakat di OPZ masing-masing.

Kita semua juga bermohon pada Allah agar keberkahan mengelola zakat ini juga semakin besar dan manfaatnya semakin luas dirasakan muzaki dan mustahik di ekosistem zakat negeri ini. Dengan limpahan keberkahan yang terus Allah curahkan, semoga seluruh amil dimanapun di negeri ini dicukupkan dirinya dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bagi diri dan keluarganya.

Menyempurnakan Kolabor-Aksi

PR Forum Zakat di usia 22 tahun ini cukup berat, yakni memastikan sinergi dan kebersamaan yang ada mewujud menjadi kolabor-Aksi. Sebuah model aksi bersama yang konkret dan melibatkan semua member yang beragam dalam kerjasama yang kuat, saling terhubung erat, dan mampu menuju pada tujuan bersama yang disepakati.

Tujuan ini tentu saja adalah tujuan yang jelas, dan juga selaras dengan fungsi dan peran FOZ di tengah gerakan zakat Indonesia. Metode kolabor-Aksi merupakan metode untuk melibatkan banyak pihak dengan inisiatif untuk menyelesaikan masalah yang ada dengan sistem yang rapi dan terstruktur.

FOZ sebagai pemegang kunci kolabor-Aksi sejumlah agenda yang ada, dituntut untuk mendorong seluruh inisiatif masing-masing membernya bermuara pada arah yang jelas. Metode ini bisa melibatkan beberapa OPZ sekaligus. Dalam praktiknya, proses kolabor-Aksi ini adalah konsep gotongroyong sebenarnya yang semua beban-nya dibagikan proporsional sesuai kemampuan masing-masing OPZ. Untuk mencapai hasil yang baik dan jauh dari kemungkinan konflik yang terjadi, maka diperlukan proses yang terstruktur sejak awal, transparan, adil dan saling menanggung beban.

Salah satu bentuk nyata Kolabor-Aksi FOZ yang nyata adalah dalam soal bencana. Kita semua tahu, bahwa di balik indahnya negeri Indonesia yang berjuluk jamrud khatulistiwa ternyata negeri ini dikelilingi “Ring of fire” bencana, baik berupa bencana gempa bumi, tsunami, tanah longsor, banjir, kebakaran hutan, liquifaksi serta beragam bencana lainnya.

Dalam catatan BNPB, selama 2018 saja, kejadian bencana alam di Indonesia mencapai 3.405. Dari bencana tadi, tercatat ada 4.719 korban meninggal dunia, 21.171 korban luka-luka, serta 10.417.179 korban menderita dan mengungsi. Kerusakan tempat tinggal mencapai 673.620 yang diklasifikasikan menjadi rusak berat sebesar 117.310, rusak sedang sebesar 67.526, rusak ringan sebesar 175.131, dan terendam sebanyak 313.653.

Sementara kerusakan total pada infrastruktur sebesar 4.774 bangunan. Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, setidaknya ada tiga aktivitas bencana yang menyita perhatian kita semua yaitu gempa bumi di Nusa Tenggara Barat (29 Juli 2018), gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala (28 September 2018), dan pada akhir tahun ditutup dengan tsunami di Selat Sunda (22 Desember 2019) yang menyebabkan kerusakan dan korban meninggal yang tidak sedikit.

Sebagai pemegang mandat asosiasi pengelola zakat, FOZ memiliki peran penting dalam mengusung kolabor-aksi anggotanya. Kolabor-aksi ini dimulai dari mengkoordinasikan anggota hingga melakukan evaluasinya.

FOZ walau bukan kumpulan lembaga kemanusiaan, tetap saja memiliki tanggungjawab dalam aksi respon penanggulangan bencana yang efektif baik pada fase mitigasi, tanggap darurat dan recovery. Apa yang dilakukan FOZ sejatinya sebuah upaya mengurangi dampak lanjutan serta untuk ikut memulihkan kondisi paska bencana.

FOZ juga memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dan stakeholder lainnya dalam kerja kemanusiaan baik di tingkat nasional maupun daerah. OPZ anggota FOZ pada dasarnya sangat aktif dalam merespon berbagai bencana yang terjadi di Indonesia.

Gempa bumi yang terjadi di Nusa Tenggara Barat merupakan langkah awal yang digagas oleh FOZ dalam memulai era baru kolaborasi dalam respon bencana, di mana FOZ menjalankan fungsi suprastrukturnya sebagai hub antar OPZ, pemerintah, dan stakeholder lainnya. Peningkatan dan pemerataan pelayanan, kecepatan dalam distribusi informasi, dan kolaborasi yang baik yang dikelola oleh FOZ menjadi inovasi baru dalam pengelolaan respon bencana. Senada dengan itu maka penting bagi anggota FOZ untuk menemukan peran, tanggung jawab, kapasitas dan kepentingan berbagai pemangku kepentingan, memastikan berbagi informasi penting kepada mitra, kelompok koordinasi dan para pelaku terkait lainnya melalui komunikasi yang tepat.

Adanya bencana mengajarkan untuk mempertimbangkan karakteristik budaya, tantangan geografis, tata kelola pemerintah Indonesia, kebijakan organisasi, kapasitas organsasi, komitmen dalam sistem koordinasi dan kemitraan, komitmen terhadap akuntabilitas demi menjaga komitmen terhadap prinsip-prinsip kemanusiaan dan sistem penanggulangan bencana di Indonesia.

Merujuk kepada Core Humanitarian Standards ke-6: Komunitas dan warga terdampak krisis menerima bantuan yang terkoordinasi dan saling melengkapi, maka penting anggota Forum Zakat untuk: (1) menemukenali peran, tanggung jawab, kapasitas dan kepentingan berbagai pemangku kepentingan; (2) memastikan agar kerja kemanusiaan melengkapi upaya yang dilakukan oleh pemerintah di tingkat nasional dan daerah serta organisasi kemanusiaan lainnya; (3) berpartisipasi dalam lembaga koordinasi yang relevan dan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengurangi beban pada member dan memaksimalkan cakupan dan pemberian layanan kemanusiaan yang lebih luas; (4) berbagi informasi penting kepada mitra, kelompok koordinasi dan para pelaku terkait lainnya melalui saluran komunikasi yang tepat.

Penyusunan Joint Protocol FOZ untuk Respon Bencana

FOZ terus belajar memainkan peran terbaiknya dari waktu ke waktu. Walau FOZ bukan pemegang mandat koordinator zakat nasional, FOZ merasa yakin bahwa urusan bencana ini urusan darurat. Dalam soal zakat untuk bencana, salah satu anggota Dewan Pengawas Syariah Laznas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Ustadz Oni Syahroni menerangkan, zakat memiliki tiga peran utama, baik sebagai tiang agama, sebagai kewajiban, maupun rukun Islam. Kata beliau-nya, zakat boleh digunakan untuk sesuatu urusan yang berkategori darurat, dan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mendasar umat Islam.

Dalam pandangan senada, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Muhammad Fuad Nasar menjelaskan zakat bisa dipergunakan untuk membantu para korban bencana. Baik bencana alam maupun bencana kemanusiaan.

Menurut Fuad Nasar, digunakannya zakat untuk bantuan korban bencana, maka bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Ia mengatakan, dengan hadirnya zakat hal itu bisa dipastikan masyarakat yang menjadi korban bencana atau berada di  daerah rawan bencana dapat terjamin kebutuhan pokoknya. Beliau juga menambahkan, selain untuk kebutuhan pokok, zakat juga diharapkan bisa membantu menyelamatkan kehidupan manusia.

Di tengah gempuran kesibukan yang luar biasa, mulai hari ini sampai dua hari ke depan, FOZ merencanakan untuk mulai menjalankan fungsinya sebagai suprastruktur mengkoordinasikan aksi-aksi kemanusiaan yang dilakukan oleh para anggota FOZ dalam merespon bencana di Indonesia. FOZ bersama 60 orang lebih utusan dari lebih dari 40 lembaga, beritikad menyusun apa yang dinamakan “Pedoman Bersama (Joint Protocol) FOZ yang akan mengatur hal-hal sebagai berikut: (1) mandat dan tujuan kolaborasi respon bencana anggota Forum Zakat, (2) skala bencana dan pemicu respon, (3) mekanisme koordinasi internal dan eksternal, (4) respon minimum bencana terhadap satu bencana. Harapannya, Joint Protocol Forum Zakat ini dapat menjawab salah satu PR Forum zakat, yakni bagaimana FOZ terus merapikan model Kolabor-Aksi dan Sinergi yang nyata di dunia zakat Indonesia.

FOZ juga terus memastikan seluruh pembelajaran-pembelajaran dari berbagai respon bencana yang dilakukan oleh anggota Forum Zakat bisa jadi sumber energi dan sumber pedoman kerja sama agar bisa lebih baik lagi saat merespon dan mengelola korban bencana. Harapannya, dalam dokumen join protokol yang akan tersusun nanti bisa merefleksikan spirit zakat dalam penanganan bencana.

Semoga.

Selamat Ber-FGD pada seluruh utusan Member FOZ dlm menyusun Joint Protocol FOZ untuk Respon Bencana, pada Rabu-Kamis, 28-29 Agustus 2019 di Kantor Pusat Laznas Nurul Hayat, Surabaya.