Forum Zakat – Prof. Waryono ajak seluruh elemen penggerak zakat bersama wujudkan kemandirian masyarakat. Pesan tersebut beliau sampaikan dalam Seri 2 Urun Rembuk Peta Jalan Zakat Nasional pada Jum’at (24/05/2024) secara daring. Ada tiga hal yang mendasari pernyataannya berkaitan dengan peran, tantangan, dan strategi pengelolaan zakat di Indonesia.
Hadir pada kegiatan Ruang Tengah FOZ sebagai Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Waryono memaparkan peran utama Kemenag dalam mengintegrasi solusi pengentasan kemiskinan yang mampu mendorong kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan keadilan.
“Gerakan zakat sudah cukup jelas dalam penanggulangan kemiskinan, sehingga masyarakat sejahtera dan memunculkan keadilan. Namun, hanya saja kantong-kantong kemiskinan belum memiliki kesatuan data. Maka, Impact Forum Zakat Wakaf pada Ramadhan lalu menjadi forum yang bagus untuk kita bersama-sama menanggulangi kemiskinan dengan data terpadu,” ujar Prof. Waryono saat membuka materinya.
Kemenag RI yang bertugas menetapkan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan zakat, izin LAZ, perhitungan dan pendayagunaan zakat, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan yang tertuang pada UU 23 Tahun 2011, memiliki cita-cita besar bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan zakat dan wakaf.
Upaya pengentasan kemiskinan menjadi tanggung jawab bersama dari seluruh unsur kolaborasi. Jika Kemenag RI sebagai unsur pemerintah berperan pada regulasi, dalam hal ini, Lembaga Zakat juga turut andil menerapkan program pemberdayaan untuk masyarakat.
Namun, di sisi lain Prof. Waryono menyebutkan bahwa potensi zakat belum dioptimalkan. Melalui data evaluasi pengumpulan zakat tercatat, BAZNAS dan LAZ masih berfokus pada potensi zakat potensi dan belum secara intens menyasar 9 objek zakat mal lainnya.
Potensi 9 objek zakat mal tersebut meliputi logam mulia, uang dan surat berharga, perniagaan, perkebunan & pertanian, peternakan & perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan & jasa, serta rikaz atau harta temuan.
Tantangan Optimalisasi Potensi Zakat Menyongsong Indonesia Emas 2045
Mencapai optimalisasi potensi zakat menjadi tantangan tersendiri bagi unsur pengelola zakat dalam upaya mensejahterakan masyarakat. Salah satunya terdapat hambatan pengembangan SDM amil yang biasa bekerja merangkap tugas dan kurangnya dana operasional amil. Permasalahan ini memerlukan regulasi standar keilmuan amil LAZ.
Utamanya dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 yang bukanlah cita-cita kecil oleh segelintir orang, justru Indonesia Emas 2045 harus ditopang kolaborasi dengan strategi. Bappenas RI memaparkan visi tersebut untuk mewujudkan Indonesia menjadi negara Nusantara berdaulat, maju, dan berkelanjutan melalui transformasi sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, kualitas SDM seperti kompetensi amil & literasi masyarakat perlu ditingkatkan. Adapun tantangan zakat tahun 2024 lainya seperti koordinasi & kolaborasi pengelolaan zakat, pengumpulan zakat nasional, pendistribusian pendayagunaan zakat, dan regulasi digital juga perlu merumuskan strategi bersamanya.
Bukan tanpa alasan, Prof. Waryono menyebutkan potensi zakat yang besar belum dioptimalisasi karena minimnya strategi untuk meraih potensi zakat nasional. Berdasarkan data dari Pusat Kajian BAZNAS 2021, potensi zakat mencapai Rp327 triliun dengan sebaran zakat pertanian, zakat peternakan, zakat tabungan & deposito, zakat ASN, zakat pendapatan non ASN, dan zakat Badan Perusahaan se-Indonesia.
Dari fakta lapangan juga mengungkapkan fakta bahwa informasi zakat dan wakaf kehadirannya masih bersifat khusus di masyarakat. Seperti lebih banyak ditemukan di kajian ceramah dan kampus dengan bidang keilmuan ekonomi syariah. Selebihnya, seperti di media cetak atau elektronik terhitung hanya sebesar 8,6 %. Sementara, cukup luas penyebaran informasi zakat wakaf dari konten media sosial sebesar 17,9 %.
Langkah Konkret Bersama Optimalkan Potensi Zakat Wakaf
Terwujudnya visi Indonesia Emas 2045 menjadi langkah yang harus dimulai saat ini. Prof. Waryono mengajak seluruh elemen penggerak zakat untuk bersama mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Khusunya, Gerakan Zakat Nasional seperti BAZNAS dan LAZ harus memiliki panduan pemetaan zakat.
Pemetaan bidang zakat tersebut di antaranya, peta muzakki, peta mustahik, peta SDM amil, dan peta literasi yang mencakup dalam strategi kolaborasi stakeholder. Pemetaan ini agar terwujudnya tujuan zakat untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pengentasan kemiskinan.
Semoga segala cita-cita bersama dalam Gerakan Zakat Nasional menyongsong Indonesia Emas 2045, mampu kita wujudkan bersama. Tentu dengan langkah-langkah konkret kolaborasi.