Sertifikasi Tingkatkan Standar Kompetensi Amil Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Oleh: Nana Sudiana (Sekjend FOZ & Direksi IZI)

 

“Even the darkest night will end and the sun will rise” — Victor Hugo, Les Misérables.

Hari ini boleh dibilang hari bahagia untuk kami di kepengurusan Forum Zakat (FOZ), bahkan juga bagi gerakan zakat Indonesia. Setelah berbulan-bulan para amil melihat dan merasakan ada keganjilan dalam urusan sertifikasi amil zakat, yakni adanya dualisme proses sertifikasi untuk amil sebagai sebuah profesi di negeri ini. Dalam beberapa hari ini, atas inisiatif Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, yang didukung oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) PMK, akhirnya titik terang bagi penyatuan proses ini menemukan muaranya.

Secara penuh kekeluargaan dan dilandasi dengan semangat yang sama untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas amil zakat Indonesia, proses ini dimulai. Dua hari pertemuan yang dihadiri sejumlah Kementrian terkait (Kemenko PMK, Kemenaker, Kemenag dan BI), Baznas, FOZ dan hadir  juga dari LSP Keuangan Syariah, Alhamdulillah cukup produktif.

Bertemu untuk Menemukan Titik Temu

Awalnya, ketika dualisme ini terjadi. Sejumlah pihak kadang pesimistis bisa disatukan. Dengan berbagai cara pandang yang ada, beberapa pihak mengatakan sulit menemukan titik temu.

Alhamdulillah, dengan semangat untuk terus membantu dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia, para pihak terkait sertifikasi ini justru tetap menyimpan keyakinan masih ada ruang untuk bisa saling berbicara dan menemukan solusi bersama. Keyakinan ini, ibarat kata Victor Hugo di atas, “Bahkan malam yang paling gelap akan berakhir dan matahari akan terbit”. Atas izin Allah titik terang pun kini terbuka.

Pada dasarnya, kita semua tahu zakat merupakan instrumen sosial keumatan yang mempunyai peran penting di dalam masyarakat dan kehidupan berbangsa. Penunaian zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang mampu sesuai dengan syariat Islam. Zakat ini juga merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan penanggulangan kemiskinan.

Potensi zakat yang kerap disebut sebesar Rp 217 triliun menguatkan keyakinan banyak pihak, bahwa zakat benar-benar penting bagi umat. Dengan begitu, tentu saja lembaga-lembaga zakat yang ada harus dalam kondisi yang baik, amanah dan bisa dipercaya oleh masyarakat.

Keberadaan organisasi pengelola zakat (Baznas atau LAZ) di Indonesia sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat perlu semakin didorong untuk semakin meningkat dan terus diperbaiki sistem maupun manajemen pengelolaannya. Upaya-upaya inovasi untuk mengumpulkan dana ZIS dan penyalurannya perlu juga diberi ruang apresiasi dan dukungan agar semakin tercipta terobosan baru yang penuh kreativitas.

Sebagaimana disebutkan di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga sesuai dengan syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat. Maka untuk mewujudkan hal tersebut, organisasi pengelola zakat harus diperkuat dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kualitas dan kompetensi yang andal pada jabatannya. Untuk itu sangat perlu ditetapkan standar yang merupakan pernyataan keterampilan, pengetahuan dan sikap kerja yang diterapkan dalam rangka pemenuhan persyaratan standar industri.

Terkait impian mencapai tujuan itulah, para amil Indonesia sangat berharap ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjembatani kenyataan adanya dualisme SKK khusus yang dimiliki Baznas dan FOZ (LSP KS). SKKNI ini diharapkan mampu meleburkan SKK Khusus yang telah dikelola LSP Baznas dan juga SKK Khusus yang dikoordinasikan oleh Forum Zakat (FOZ/LSP KS). Harapannya, jika telah ada SKKNI, maka akan lebih memudahkan pengelolaan sertifikasi amil oleh sejumlah pihak atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ada.

Dengan adanya SKKNI juga ini akan menjadikan sebuah pedoman yang baku dan betsifat nasional yang nantinya dapat diaplikasikan dalam rangka memenuhi kebutuhan meningkatkan kualitas kerja amil zakat seluruh Indonesia. Tentu saja hal ini juga akan semakin memudahkan profesi amil zakat ini bisa setara dengan profesi lainnya.