Sinergi Pengelolaan Zakat Penting Untuk Kemajuan Dunia Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Penulis: Prof. Dr.KH. Didin Hafidhuddin, M.Sc

Sebagian masyarakat mungkin mempunyai kesan seolah uji materi Undang-Undang Pengelolaan Zakat di Mahkamah Konstitusi membawa BAZNAS dan LAZ seolah berada dalam posisi yang saling “berhadapan”. Padahal hakikatnya tidak sejauh itu.

Undang-Undang merupakan produk DPR dan Pemerintah, sedangkan BAZNAS dan LAZ adalah subyek hukum yang mesti tunduk dan melaksanakan peraturan perundang-undang. Namun BAZNAS sebagai lembaga pemerintah diberi mandat dan tugas untuk mengkoordinasikan pengelola zakat yang lain dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan zakat nasional.

Tujuan Pengelolaan Zakat menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ialah: (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat, dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam pertemuan dengan LAZ maupun BAZNAS daerah kami selalu menekankan pentingnya sinergi antar pengelola zakat, yaitu pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah sebagai lembaga non-struktural dalam hal ini BAZNAS dengan pengelola zakat yang dibentuk masyarakat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Sinergi merupakan kebutuhan dan keharusan bagi pengelola zakat di tanah air, mengingat problematika umat bersifat kompleks. Apalagi para amil zakat (BAZNAS dan LAZ) selaku orang-orang yang mendapat amanah sebagai pengelola zakat. Oleh karena itu, semua satuan organisasi pengelola zakat baik BAZNAS maupun LAZ harus menyadari kesamaan tujuan dan mengoptimalkan peran zakat di tempat masing-masing.

Sinergi antar pengelola zakat tentu saja harus dibangun dalam kerangka ukhuwah islamiyah. Dalam bingkai semangat ukhuwah islamiyah, sesama pengelola zakat tidak boleh saling menafikan, atau menggugat peran yang lain, atau memandang lembaga yang lain sebagai pesaing. Pengelola zakat harus saling mendukung dan menguatkan satu sama lain. Sebab, wajah umat Islam terlihat pada institusi yang dimilikinya, di antaranya ialah lembaga pengelola zakat ini. Sinergi antar stake holder (pemangku kepentingan perzakatan) akan memudahkan akselerasi peran pengelolaan zakat secara nasional untuk menanggulangi kemiskinan dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat di Negara kita. Dalam berbagai kesempatan kami sering menyampaikan ada 5 agenda zakat nasional yang perlu disukseskan bersama, yaitu:

Pertama, sosialisasi dan edukasi zakat.
Sosialisasi dan edukasi mencakup pengertian, hikmah, manfaat, obyek, dan regulasi pengelolaan zakat, serta zakat dan pajak, kampanye berzakat melalui amil (BAZNAS dan LAZ), peran (amil) zakat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, serta penggunaan berbagai media dalam sosialisasi dan edukasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi.

Kedua, penguatan kelembagaan pengelola (amil) zakat.
Penguatan kelembagaan mencakup aspek Sumber Daya Manusia (SDM), manajemen yang transparan, profesional dan amanah, sistem IT (Teknologi Informasi) yang kuat, database muzaki dan mustahik, pelaporan perlembaga dan nasional, serta membangun pola koordinasi yang efektif antar pengelola zakat di semua tingkatan.

Ketiga, optimalisasi pendayagunaan zakat.
Dalam pendayagunaan zakat kita menginginkan dilakukan berbasis database mustahik yang menggambarkan asnaf, menyeluruh, terintegrasi, dan mutakhir, memenuhi kebutuhan dasar mustahik dan meningkatkan kesejahteraan mustahik, pendayagunaan yang sistematis dan berkesinambungan, pelayanan pada mustahik zakat dengan pendekatan komprehensif (misalnya pendekatan agama, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi), memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) di dalam pendayagunaan zakat yang harus sama pada setiap amil zakat, serta merujuk pada bab 1 pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 bahwa asas pengelolaan zakat adalah: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.

Keempat, penguatan regulasi pengelolaan zakat.
Terbitnya peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 (seperti PP, PMA, Peraturan BAZNAS dan lain-lain) yang komprehensif, aplikatif, dan adaptif diharapkan akan dapat mendorong terwujudnya good amil governance (GAG), pemahaman dan implementasi yang relatif sama dari pengelola zakat, Pemerintah (khususnya Kementerian Agama), Pemerintah Daerah, serta para pemangku kepentingan zakat lainnya atas Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.

Kelima, sinergi antar semua stake holder perzakatan.
Sinergi yang harmonis perlu dipekuat antar seluruh pemangku kepentingan zakat: BAZNAS, LAZ, Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan zakat lainnya. Sinergi dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan pengelolaan zakat sebagaimana disinggung di atas, sehingga zakat dapat berperan secara signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sinergi yang meliputi sinergi hati, pikiran dan amal, pada akhirnya diharapkan menjadi kekuatan yang mendorong kemajuan dunia perzakatan di tanah air.