Forum Zakat – Syarikat Amil Indonesia terus mengupayakan komitmennya terkait pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Hal ini menjadi topik penting dalam audiensi yang digelar pada Kamis, 12 Desember 2024, antara Forum Zakat dengan Bidang Kerja Sama Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI). Diskusi ini bertujuan untuk membahas potensi kolaborasi dan sinergi antara sektor ketenagakerjaan dan upaya penanggulangan kemiskinan.
Dalam audiensi yang berlangsung, Arif Nurhayadi, Wakil Ketua Syarikat Amil Indonesia, mengangkat isu penting mengenai pengakuan profesi amil di dalam sistem ketenagakerjaan. Menurut Arif, pengakuan profesi amil menjadi pembahasan yang semakin kuat dalam beberapa tahun terakhir, dan ia berharap profesi ini dapat diakui secara resmi oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Baca Juga: Apa Itu Syarikat Amil Indonesia? Kenalan Yuk Sama Syamil yang Jadi Rumah Besar Amil Indonesia!
Arif menyampaikan, “Kami sangat berharap agar profesi amil ini bisa diakui oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mengingat pentingnya posisi amil dalam pengelolaan zakat dan pemberdayaan masyarakat. Profesi ini sudah memiliki perkembangan yang signifikan, salah satunya dengan telah dilakukannya sertifikasi amil sejak 2016.” Ia menjelaskan bahwa Syarikat Amil Indonesia bersama dengan lembaga sertifikasi profesi lainnya sudah memiliki asesor yang tersebar di LSP K Syariah dan sudah menjadi bagian dari sektor perbankan syariah.
Lebih lanjut, Arif juga menyoroti adanya perbedaan skema antara lembaga-lembaga yang terkait dengan zakat dan wakaf. Ia menjelaskan bahwa walaupun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk amil dan nazhir wakaf memiliki kesamaan, terdapat sedikit perbedaan dalam implementasinya. Menurut Arif, hal ini menjadi hambatan dalam pemberian gelar profesi bagi amil, terutama terkait kewenangan yang seharusnya dipegang oleh industri atau oleh kementerian terkait.
“Ketika kami berdiskusi dengan Kementerian Agama, mereka telah mengeluarkan gelar profesi untuk nazhir wakaf melalui sertifikasi. Kami bertanya-tanya, apakah kami juga bisa memberikan gelar profesi bagi amil yang telah lulus sertifikasi, dan apakah kewenangan ini berada di tangan Syarikat Amil Indonesia, Kementerian Agama, atau bahkan kolaborasi antara Kemenag, Kemnaker, BAZNAS, dan kami?” ujarnya.
Baca Juga: Sertifikasi Amil Zakat? Tujuan, Manfaat, dan Pentingnya Standarisasi
Dalam audiensi tersebut, Arif juga menyampaikan keinginan besar dari para amil untuk melakukan standarisasi di berbagai level jabatan. Ia menjelaskan bahwa saat ini Syarikat Amil Indonesia bersama Forum Zakat telah menyusun tiga jenjang kualifikasi amil, yaitu amil dasar, manajer, dan direktur. Namun, ia mencatat adanya tantangan terkait biaya sertifikasi yang cukup tinggi, seperti biaya sertifikasi amil dasar yang mencapai Rp 1,6 juta, sementara di LSP lain hanya Rp 1 juta dengan dukungan APBN.
Arif berharap agar ada dukungan dari negara untuk mempercepat proses sertifikasi amil dan mengurangi kesenjangan biaya ini. “Jika sertifikasi amil didukung oleh negara, diharapkan lebih banyak amil yang bisa tersertifikasi dan meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia,” tambahnya.
Sebagai respons, Bu Isna, perwakilan dari Ditjen Binapenta Kemnaker RI, menegaskan pentingnya kolaborasi antar kementerian dan lembaga terkait dalam mendukung pengakuan profesi amil. Menurut Bu Isna, meskipun Kemnaker dapat mengusahakan pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan, pengakuan ini tidak bisa langsung diterapkan oleh Kemnaker. “Pengakuan profesi amil harus diajukan melalui Kementerian Agama terlebih dahulu, baru kemudian bisa diajukan ke Kemnaker untuk memenuhi prosedur kualifikasi profesi,” jelasnya.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi Syarikat Amil Indonesia untuk memperjuangkan pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan, yang pada gilirannya diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia. Selain itu, pengakuan profesi amil yang diikuti dengan standarisasi sertifikasi diharapkan akan memberikan legitimasi dan penghargaan yang lebih besar bagi para amil sebagai tenaga profesional dalam sektor keagamaan yang sangat penting ini.
Langkah selanjutnya adalah menunggu hasil pertemuan antara Syarikat Amil Indonesia, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas lebih lanjut soal pengakuan profesi ini serta dukungan pemerintah terhadap sertifikasi amil. Diharapkan, kolaborasi antara pemerintah dan organisasi profesi ini akan membuahkan hasil yang positif bagi kemajuan sektor zakat dan pemberdayaan masyarakat Indonesia.