Forum Zakat — Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa (DOMYADHU) resmi menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Acara seremonial penyerahan SK berlangsung pada 17 Desember 2024 di kantor sekretariat DOMYADHU.
Penyerahan SK ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1211 Tahun 2024, yang mengesahkan Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa sebagai Lembaga Amil Zakat Berskala Nasional. Acara ini juga ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia yang diwakilkan oleh Bapak Abdul Fattah, M.B.A., Kasubdit Perizinan Lembaga Zakat dan Wakaf.
SK LAZNAS ini semakin memperkuat legitimasi DOMYADHU dalam menjalankan perannya sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Bapak Abdul Fattah, M.B.A. dari Kementerian Agama, H. Safudin Y dari Kemenag Kota Depok, KH. Achmad Sudrajat, Lc. MA. CFRM. selaku Pimpinan BAZNAS RI Bidang Koordinasi Nasional, Dipl-Ing Agus Dwi Cahyono selaku Wakil Ketua Bidang IV BAZNAS Kota Depok, Bapak Wakhid Efendi dari FOZ, H. Sahal, S.E. M.M. selaku Sekretaris Camat Sawangan, serta perwakilan dari Kelurahan Sawangan Baru, RT dan RW setempat. Hadir pula Dewan Pengawas Syariah LAZNAS DOMYADHU, pengurus Yayasan, serta mitra dan relawan pendukung yayasan.
Dalam sambutannya, perwakilan Kementerian Agama menyampaikan harapan agar DOMYADHU dapat terus berkontribusi maksimal dalam pemberdayaan masyarakat, terutama kaum dhuafa dan anak yatim di seluruh Indonesia. Beliau juga menekankan besarnya potensi zakat di Indonesia yang harus dimaksimalkan oleh DOMYADHU.
Ketua Yayasan DOMYADHU, Muhamad, S.E., mengungkapkan rasa syukur atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, dengan diberikannya SK LAZNAS ini, kami semakin termotivasi untuk melayani masyarakat secara lebih luas dan profesional. Amanah ini akan kami jalankan dengan penuh tanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan umat melalui pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“Pencapaian ini bukanlah hal yang mudah bagi Dompet Yatim dan Dhuafa. Proses pengurusan ini memakan waktu sekitar dua tahun, dimulai sejak akhir 2021 atau awal 2022. Alhamdulillah, pada tahun 2024 ini, harapan kami akhirnya terwujud,” sambungnya.
Sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional, DOMYADHU kini memiliki mandat yang lebih besar untuk mengelola zakat dari berbagai wilayah di Indonesia. Dengan pengakuan ini, LAZNAS DOMYADHU berkomitmen untuk memperluas program-program sosialnya, mulai dari pemberdayaan ekonomi umat, pendidikan bagi anak yatim dan dhuafa, hingga bantuan kemanusiaan.
Penyerahan SK LAZNAS ini menandai tonggak penting dalam perjalanan Yayasan Dompet Yatim dan Dhuafa sebagai mitra strategis pemerintah dan masyarakat dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan sosial. Ke depan, LAZNAS DOMYADHU akan terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk mencapai visi bersama: mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat.
LAZNAS Dompet Yatim dan Dhuafa (DOMYADHU) adalah lembaga sosial yang berfokus pada pendidikan dan pemberdayaan yatim dan dhuafa melalui pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Sejak berdiri, DOMYADHU telah berkontribusi dalam berbagai program sosial yang meliputi pendidikan, kesehatan, sosial, pemberdayaan ekonomi, serta ibadah dan dakwah. Dengan visi menjadi lembaga terdepan dan profesional dalam pengelolaan zakat, LAZNAS DOMYADHU terus berinovasi untuk memberikan manfaat maksimal bagi umat.