Besarnya jumlah penduduk Muslim Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menilai potensi tersebut dapat mengandalkan zakat dan wakaf sebagai alternatif pembiayaan pada berbagai proyek infrastruktur. Hal itu dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad.
Senada dengan OJK, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa warga Indonesia beragama Islam yang membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi dapat beroleh pengurangan beban pajak. Menurutnya, urusan keresmian lembaga tidak bisa ditawar sehingga pembayarannya “sudah terintegrasi dengan sistem (pemerintah),” ujarnya.
Anggota pengurus BAZNAS, Emmy Hamidiyah, lewat tulisannya di laman lembaganya menyampaikan bahwa pengurangan pajak ini mengurangi beban umat Islam di Indonesia lantaran kewajiban membayar pajak dapat mengurangi beban pajak mereka.
Syaratnya, pembayaran zakat mesti dilakukan melalui BAZNAS (Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) terdaftar. Pembayaran zakat atas gaji karyawan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kementerian/Lembaga dan BUMN juga termasuk dalam insentif tersebut.
“Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah,” tulisnya.
Mekanisme pengurangan pun sudah diberlakukan. Besaran pajak yang wajib dibayarkan akan langsung dikurangi jumlah besaran zakat dalam satu tahun.
“Meskipun ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001, namun sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut,” tulisnya.
Peraturan perundang-undangan mengenai zakat pengurang penghasilan kena pajak (PKP) adalah Peraturan Pemerintah RI No.60/2010 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-33/PJ/2011.
Cara pengurangan pajak termaksud pun tidak terlampau sulit. Para wajib pajak cukup mencantumkan jumlah zakat di bawah kolom penghasilan kotor (bruto). Wajib pajak lantas menyerahkan bukti setor Zakat dari BAZNAS tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) terdaftar.
Jika dalam perhitungan pajak terjadi kelebihan bayar, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengembalikan. Mekanisme pengembalian tersebut juga tidak melalui pemeriksaan, melainkan dari penelitian pegawai pajak.