Zakat Itu Sama Wajibnya Dengan Shalat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Zakat Itu Sama Wajibnya Dengan Shalat

Oleh : Nur Efendi, CEO Rumah Zakat (RZ) dan Ketua Umum Forum Zakat Nasional (FOZ)

“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.” (Q.S Al-Baqarah : 43)

Dari ayat diatas kita bisa melihat bahwa Allah menyejajarkan shalat dengan zakat. Hal ini mengisyaratkan bahwa kewajiban mengeluarkan zakat bagi seorang muslim sebanding dengan kewajiban dia melaksanakan shalat.

Seorang sahabat Nabi, Abdullah bin Mas’ud bahkan berkata, “Kalian diperintahkan mendirikan shalat dan membayar zakat, siapa yang tidak berzakat berarti tidak ada arti shalat baginya.”

Di zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shidiq, banyak Kabilah yang enggan membayar zakat dengan berbagai alasan. Ada yang menganggap bahwa zakat adalah semacam upeti yang harus mereka bayar kepada Rasulullah, sehingga ketika Rasulullah wafat, mereka berpikir tak lagi perlu membayar zakat. Ada juga yang memang kikir dan tak mau berbagi, sehingga mereka menyembunyikan hartanya sedemikian rupa. Hingga Abu Bakar berkata, “Demi Allah, aku akan memerangi siapa pun yang memisahkan shalat dengan zakat.” Bukankah ini menunjukkan betapa sejajarnya shalat dan zakat?

Seorang muslim harus menjaga hubungan vertikalnya dengan Allah melalui ibadah pribadinya seperti shalat, puasa, tilawah dan lainnya, juga dia harus menjaga hubungan horizontalnya dengan sesama manusia, salah satunya melalui zakat. Meski demikian, zakat juga sangat erat kaitannya dengan ketauhidan. Allah bahkan menyatakan bahwa orang yang tidak menunaikan zakat adalah orang yang mempersekutukan-Nya,

“Katakanlah: “Bahwasanya aku hanyalah seorang manusia seperti kamu, diwahyukan kepadaku bahwasanya Tuhan kamu adalah Tuhan yang Maha Esa, maka tetaplah pada jalan yang lurus menuju kepada-Nya dan mohonlah ampun kepada-Nya. Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat.” (Q.S Fussilat : 6-7)

Seorang ahli fikih Mesir, Dr. Yusuf Al Qhardhawi menyatakan bahwa zakat dapat berfungsi sebagai pembeda antara keislaman dan kekafiran, antara keimanan dan kemunafikan serta antara ketaqwaan dan kedurhakaan.

Maka, wajib bagi seorang muslim untuk memahami ilmu seputar zakat layaknya dia mempelajari ilmu tentang shalat. Dalam zakat ada banyak ketentuan yang harus dipahami dan diikuti. Ada perhitungan yang jelas dan ada cara pendistribusian yang spesifik.

Jika semua Muslim telah memperlakukan zakat seperti halnya shalat, maka kesejahteraan bangsa hampir bisa dipastikan. Sejarah telah mencatat bagaimana zakat berhasil memakmurkan sebuah negara hingga tak ada lagi orang miskin. Dan bila ini berlau di Indonesia, maka Indonesia akan semakin hebat. Karena negara yang hebat adalah negara yang pengelolaan zakatnya baik.