Forum Zakat – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dit Zawa) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menggelar sosialisasi terkait tata cara perizinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 19 Tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Senin, 18 November 2024, dengan menghadirkan Direktur Pemberdayaan Zawa, Prof. Waryono, sebagai pemateri utama.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Forum Zakat yang sebelumnya mengajukan sistem perizinan satu pintu pada 14 November 2024. Dalam paparannya, Prof. Waryono menyebutkan pentingnya sistem perizinan berbasis digital melalui Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT) guna meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat.
Sosialisasi dibuka dengan mengutip arahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin. Presiden menekankan pentingnya dana zakat disalurkan tepat sasaran untuk memberikan kebahagiaan kepada mustahik (penerima zakat) dan ketentraman kepada muzakki (pembayar zakat).
Sementara itu, juga mengutip dari Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin yang menegaskan perlunya basis data yang akurat untuk memastikan program zakat dapat berkontribusi dalam pengentasan kemiskinan. Kedua arahan ini menjadi landasan bagi Dit Zawa dalam menyusun regulasi yang mendukung pengelolaan zakat secara modern dan profesional.
Sosialisasi SIMZAT Kemenag
Sebagai bagian dari sosialisasi, Kemenag memperkenalkan Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT), sebuah platform digital yang dirancang untuk memfasilitasi proses perizinan LAZ secara terintegrasi. Sistem ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perizinan dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam prosesnya.
Peluncuran SIMZAT ini mengacu pada UU No. 23 Tahun 2011 dan PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam regulasi tersebut, Kemenag bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memiliki kewenangan terkait perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pelaporan pengelolaan zakat.
Namun, dalam sosialisasi ini, Prof. Waryono menyoroti adanya tumpang tindih fungsi antara Kemenag dan Baznas yang perlu dievaluasi. “Evaluasi ini bertujuan untuk kebaikan bersama, mengingat skema zakat merupakan bagian integral dari ajaran Islam yang harus dikelola dengan optimal,” ujarnya.
Penjelasan PMA No. 19 Tahun 2024
Kasubdit Kelembagaan Dit Zawa, Abdul Fatah, yang kemudian dilanjutkan dengan jajaran bidangnya menjelaskan poin-poin utama yang diatur dalam PMA No. 19 Tahun 2024. Salah satu aspek penting adalah waktu penyelesaian perizinan LAZ yang dipercepat menjadi 15 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan diterima.
Berikut adalah ketentuan perizinan LAZ berdasarkan PMA No. 19 Tahun 2024:
- Pengajuan Izin melalui SIMZAT
Pengajuan dilakukan secara daring melalui situs resmi SIMZAT Kemenag. - Persyaratan Jumlah Amil
- Skala Nasional: Minimal 24 Amil dengan 6 bidang pengelolaan zakat.
- Skala Provinsi: Minimal 12 Amil.
- Skala Kabupaten/Kota: Minimal 6 Amil.
- Target Pengumpulan Dana
- Nasional: Rp30 miliar per tahun.
- Provinsi: Rp10 miliar per tahun.
- Kabupaten/Kota: Rp2 miliar per tahun.
- Cakupan Program
- Nasional: Beroperasi di 10 provinsi.
- Provinsi: Beroperasi di 4 kabupaten/kota.
- Kabupaten/Kota: Beroperasi di 3 kecamatan.
Dokumen PMA No. 19 Tahun 2024 secara lengkap dapat diunduh di sini.
Harapan dan Langkah ke Depan
Sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan di bidang zakat mengenai pentingnya regulasi dan tata kelola yang baik. Dengan adanya PMA No. 19 Tahun 2024 dan implementasi SIMZAT, diharapkan pengelolaan zakat di Indonesia semakin profesional, transparan, dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan.
Mari ucapkan bersama-sama mewujudkan sistem zakat yang memberikan kebahagiaan bagi semua pihak, mustahik maupun muzakki, melalui pengelolaan yang modern dan akuntabel.