Good Governance Lembaga Zakat, Bangun Kepercayaan Publik Menuju Bulan Ramadhan

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
good governance dalam pengelolaan zakat

Forum Zakat – Sebanyak 94 amil dari berbagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel) Amil Zakat Batch 11 yang bertemakan “Good Governance Lembaga Zakat: Membangun Kepercayaan Publik Menuju Bulan Ramadhan.” Dalam kesempatan ini, Bapak Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat sekaligus Direktur Utama LAZNAS IZI, berbagi pengalaman dan best practice dalam penerapan good governance di lembaga zakat.

Menurut Bapak Wildhan, konsep good governance yang dijalankan di IZI berlandaskan pada pengelolaan yang solid dan akuntabel, serta berdasarkan prinsip-prinsip pasar yang efektif, efisien, dan bebas dari korupsi. Menurut definisi dari World Bank, good governance adalah upaya menciptakan kredibilitas manajerial publik yang handal, dengan mengutamakan transparansi dan keadilan dalam setiap langkah pengelolaan zakat.

Bapak Wildhan menekankan bahwa penerapan good governance dalam lembaga zakat tidak hanya mencakup satu atau dua aspek saja, melainkan melibatkan seluruh proses pengelolaan zakat mulai dari perencanaan hingga pendistribusian. Hal ini sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 yang mengatur tentang pengelolaan zakat di Indonesia.

Baca juga: 160+ Amil Zakat Ikuti Kelas Bimbel Amil, Siapkan Strategi Fundraising Ramadhan Lewat Pelatihan

Selain itu, lembaga zakat harus memiliki izin dari otoritas yang berwenang, serta wajib diaudit secara berkala baik dari segi syariah maupun keuangan. Bapak Wildhan juga mengingatkan bahwa OPZ perlu mematuhi peraturan pemerintah yang mengatur sanksi dan tindak pidana yang terkait dengan pengelolaan zakat, yang menjadi bagian dari penerapan good governance.

Aspek KAOS dalam Good Governance

Untuk memudahkan pemahaman tentang implementasi good governance, Bapak Wildhan menjelaskan konsep KAOS, yang terdiri dari empat aspek utama:

  • Kepatuhan terhadap regulasi dan syariah yang berlaku
  • Audit terhadap laporan keuangan dan syariah
  • Operasi yang mencakup seluruh proses dari perencanaan hingga pelaporan
  • Sanksi yang berlaku, baik administratif, larangan, maupun pidana.

Keempat aspek ini menjadi pondasi penting dalam menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga zakat, serta meminimalkan risiko dalam pengelolaan dana zakat.

Baca juga: Mudahnya Analisis Data untuk Strategi Lembaga, Simak Pelajaran Bimbel Amil Zakat Batch 7

Dalam kesempatan ini, Bapak Wildhan juga mengungkapkan tiga pilar kunci dalam penerapan good governance di lembaga zakat, yaitu:

  1. Standar Mutu, yang merujuk pada patokan yang diterima oleh otoritas dan industri untuk mengukur kualitas produk dan aktivitas zakat.
  2. Akuntabilitas, yang mengacu pada tanggung jawab lembaga zakat dalam menyediakan laporan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak terkait.
  3. Anti-Fraud, yang menekankan pentingnya pengelolaan zakat secara jujur, tanpa unsur penipuan atau penyalahgunaan untuk keuntungan pribadi.

Untuk lebih memahami implementasi good governance, Bapak Wildhan menyampaikan berbagai contoh bentuk legalitas yang telah diterapkan di IZI. Bagi yang ingin mendalami materi ini lebih lanjut, rekaman lengkap materi dapat diakses melalui Contact Center Sekolah Amil Indonesia di nomor 0811-8100-023 dengan harga hanya Rp49.000.

Selain itu, Sekolah Amil Indonesia juga terus mengadakan kelas Bimbel Amil Zakat setiap pekan secara gratis. Ini adalah kesempatan emas untuk menambah wawasan tentang pengelolaan zakat dan meningkatkan kapasitas amil di seluruh Indonesia.