Kiai Maman Usulkan Tiga Agenda Strategis Pengelolaan Zakat Nasional

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Kiai Maman Usulkan Tiga Agenda Strategis Pengelolaan Zakat Nasional

Forum Zakat — Anggota Komisi VIII DPR RI, Dr. K.H. Maman Imanul Haq, M.M., mengusulkan tiga agenda strategis dalam pengelolaan zakat nasional agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan berdampak nyata bagi kesejahteraan umat. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar Nasional “Putusan Judicial Review UU Pengelolaan Zakat 2025” yang digelar di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa (7/10).

Dalam paparannya, Dr. Maman menekankan pentingnya transformasi sistem zakat agar mampu menjawab tantangan keumatan secara lebih profesional dan terukur. Ia menyebut, pengelolaan zakat tidak boleh lagi bersifat simbolik atau administratif semata, tetapi harus menjadi instrumen keadilan sosial yang ditopang oleh inovasi dan kolaborasi lintas sektor.

“Zakat harus dikelola secara amanah, profesional, dan terintegrasi dengan teknologi agar benar-benar menjadi solusi bagi masalah kemiskinan,” ujarnya.

Tiga Agenda Strategis Pengelolaan Zakat

Pertama, Dr. Maman mendorong penyusunan pedoman nasional zakat digital sebagai acuan standar bagi Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di seluruh Indonesia. Menurutnya, digitalisasi menjadi kunci efisiensi dalam pengumpulan, distribusi, dan pelaporan zakat secara transparan dan terukur.

Kedua, ia menekankan perlunya sertifikasi dan pelatihan bagi amil zakat guna meningkatkan kapasitas profesional dalam tata kelola zakat. Ia menyebut bahwa amil harus memiliki pemahaman yang kuat tidak hanya dalam aspek fikih, tetapi juga dalam manajemen dan pemberdayaan sosial.

Ketiga, Dr. Maman mengusulkan integrasi data zakat dan digitalisasi sistem zakat nasional, termasuk menjalin kerja sama dengan perusahaan teknologi global seperti Google atau Huawei. Langkah ini bertujuan membangun sistem informasi zakat yang aman, terintegrasi, dan mampu memetakan kebutuhan mustahik secara lebih akurat.

Dorong Kolaborasi Multi Pihak

Lebih lanjut, Dr. Maman menegaskan bahwa pengelolaan zakat yang baik memerlukan sinergi antara DPR, Kementerian Agama, lembaga zakat, akademisi, dan masyarakat sipil. Kolaborasi ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, serta memastikan bahwa dana zakat dikelola secara tepat guna dan tepat sasaran.

Seminar nasional yang diselenggarakan oleh UIN Syarif Hidayatullah ini menjadi forum penting dalam mengevaluasi arah kebijakan zakat nasional, sekaligus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersatu dalam memperkuat peran zakat sebagai pilar keadilan dan kesejahteraan sosial di Indonesia.