Forum Zakat, Surabaya — Forum Zakat (FOZ) kembali membuka ruang diskusi mengenai posisi zakat dalam pembangunan ekonomi melalui Ruang Tengah Literasi bertajuk “Paradoks Zakat dan Pembangunan Ekonomi”, Kamis (24/9/2026). Agenda yang digelar secara daring ini diselenggarakan FOZ bersama Center of Islamic Social Finance dengan menghadirkan Associate Expert Forum Zakat, Citra Widuri, sebagai narasumber.
Ketua Bidang V Inovasi & Literasi FOZ, Dr. Eko Muliansyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembahasan mengenai zakat selalu berangkat dari pertanyaan mendasar: bagaimana zakat yang ditunaikan masyarakat dapat dikelola, disalurkan, dan benar-benar memberikan manfaat kepada penerima.
Menurut Eko, pertanyaan tersebut menempatkan lembaga zakat dan para pengelolanya dalam posisi penting di tengah ekosistem pembangunan. FOZ dan lembaga-lembaga anggotanya tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari berbagai elemen yang dapat berkolaborasi dalam mendorong pembangunan nasional.
“FOZ berperan sebagai mitra kolaborasi,” ujar Eko dalam forum tersebut.
Dalam diskusi, Citra Widuri membawa peserta untuk melihat kembali posisi zakat ketika disebut sebagai instrumen fiskal. Ia mengajak peserta tidak berhenti pada penyebutan zakat sebagai sumber dana, tetapi mempertanyakan kerangka nilai dan pertanggungjawaban yang melekat di dalamnya.
Secara historis, zakat memang memiliki fungsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya publik dalam masyarakat Islam. Namun, menurut materi yang disampaikan Citra, menyebut zakat sebagai instrumen fiskal tidak berarti melepaskan zakat dari prinsip-prinsip yang menjadi dasar pengelolaannya.
“Zakat memang instrumen fiskal, tapi kemudian instrumen fiskalnya siapa?” menjadi salah satu pertanyaan kunci dalam pembahasan.
Pertanyaan tersebut kemudian mengarah pada perbedaan mendasar antara zakat dan pajak. Zakat memiliki dasar kewajiban syariat, dengan ketentuan nisab, haul, jenis harta, serta sasaran penyaluran yang terikat pada delapan asnaf. Sementara pajak memiliki dasar kewajiban berdasarkan hukum negara dan alokasi yang berada dalam kewenangan negara.
Karena itu, pembicaraan mengenai zakat dalam pembangunan tidak cukup hanya melihat seberapa besar dana yang berhasil dihimpun atau disalurkan. Pengelolaan zakat juga perlu mempertanyakan perubahan apa yang terjadi dalam kehidupan penerima manfaat.
Dari Besaran Dana ke Dampak
Materi diskusi menunjukkan bahwa zakat memiliki keterbatasan apabila ditempatkan semata-mata sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Data yang dipaparkan mencatat potensi zakat sebesar Rp327 triliun, sementara realisasi penghimpunan zakat nasional 2025 sebesar Rp44,7 triliun. Angka tersebut juga masih jauh di bawah anggaran satu program negara yang mencapai Rp268 triliun pada 2026.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa nilai strategis zakat tidak semata-mata terletak pada kemampuan menghimpun dana dalam jumlah besar. Nilai zakat justru perlu dilihat dari bagaimana dana tersebut digunakan untuk menghadirkan perubahan yang sesuai dengan tujuan dan nilai yang melekat pada zakat.
Diskusi kemudian memperkenalkan tiga kerangka untuk membaca dampak pembangunan, yakni maqasid al-shari’ah, pendekatan kapabilitas, dan akuntansi dampak. Ketiganya bertemu pada satu titik: keberhasilan pembangunan tidak cukup dilihat dari besarnya anggaran, tetapi dari perubahan yang terjadi pada manusia.
Dalam konteks ini, serapan anggaran dan jumlah penerima manfaat belum otomatis menunjukkan keberhasilan sebuah program. Pengukuran perlu bergerak dari input dan output menuju outcome hingga dampak, yaitu perubahan kondisi kehidupan penerima manfaat.
Kerangka tersebut juga membedakan tiga tingkat pertanggungjawaban. Pada tingkat pertama, organisasi melihat apakah dana telah bergerak. Tingkat kedua melihat apakah program telah berjalan. Sementara pada tingkat ketiga, impact accounting, pertanyaan bergeser menjadi apakah kehidupan penerima manfaat benar-benar mengalami perubahan.
Zakat dan Tantangan Pengukuran Dampak
Pembahasan tersebut relevan dengan praktik pengelolaan zakat yang selama ini terus mendorong penguatan pengukuran dampak. Lembaga zakat tidak hanya dituntut menyalurkan dana kepada penerima manfaat, tetapi juga memastikan intervensi yang dilakukan mampu menjawab persoalan secara lebih mendalam.
Dalam materi yang disampaikan, pengalaman lembaga zakat juga menjadi salah satu contoh bagaimana pengukuran dampak dapat dilakukan secara lebih terukur. Data yang dipaparkan menunjukkan terdapat 18.035 mustahik program ekonomi yang diukur, dengan 64,49 persen tercatat keluar dari zona kemiskinan. Namun, materi tersebut juga memberikan catatan bahwa pengukuran tahunan belum cukup untuk memastikan keberlanjutan kondisi tersebut sehingga diperlukan studi telusur longitudinal.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan zakat membutuhkan kemampuan untuk menghubungkan data, keputusan, intervensi, dan perubahan kehidupan masyarakat.
Bagi ekosistem zakat, pembahasan ini sekaligus memperkuat kebutuhan untuk terus meningkatkan kapasitas lembaga dalam melakukan riset dan pengukuran dampak. Zakat tidak cukup berhenti pada pertanyaan tentang berapa dana yang dihimpun dan berapa penerima manfaat yang mendapatkan bantuan. Pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana intervensi tersebut benar-benar meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, kesehatan, pendidikan, maupun keberdayaan masyarakat.
Melalui Ruang Tengah Literasi, FOZ mendorong ruang belajar yang mempertemukan perspektif keislaman, pengelolaan zakat, pembangunan, dan pengukuran dampak. Diskusi mengenai paradoks zakat dan pembangunan ekonomi menjadi bagian dari upaya memperkuat cara pandang gerakan zakat agar semakin berbasis pengetahuan dan bukti.
Pada akhirnya, zakat tidak hanya berbicara mengenai besarnya dana yang berpindah dari muzakki kepada mustahik. Lebih dari itu, zakat membawa pertanyaan tentang perubahan apa yang lahir dari dana tersebut dan bagaimana perubahan itu dapat dipertanggungjawabkan.
Sejalan dengan materi diskusi, keberhasilan pembangunan pada akhirnya bukan diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari perubahan nyata dalam kehidupan manusia.









