Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (LAZIS Dewan Dakwah) resmi diberi kepercayaan oleh Pemerintah RI sebagai salah satu Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional.
Serah terima Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 712 tahun 2016 tentang pemberian izin Lembaga Amil Zakat Skal Nasional bagi Lazis Dewan Dakwah dilakukan di Gedung Menara Da’wah, Jl. Kramat Raya 45 Jakarta Pusat (4/1/2017) kemarin. Penyerahan KMA oleh Dr. Junaedi Malkan, MA perwakilan dari Kemenag disambut ketua umum Dewan Dakwah Drs. Mohammad Siddik, MA didampingi Dirut Lazis Dewan Dakwah H. Ade Salamun.
Ketua Umum DDII, Mohammad dalam sambutannya menegaskan bahwa zakat memiliki posisi penting di dalam Islam. Zakat merupakan bagian amal sholeh yang tidak bisa dipisahkan dari shalat dan merupakan rukun iman kelima dalam Islam.
“Dalam Al Quran dan Fiqih pembahasan ZIS tidak bisa dipisahkan dari shalat,” kata Siddik dalam siaran persnya di kantor pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia,
Siddik juga menerangkan bahwa dalam bidang ekonomi ada dua sektor utama yaitu sektor publik (swasta) dan sektor pemerintah. Sementara, di dalam Islam ZIS sendiri masuk ke dalam sektor Sosial. Dewan Da’wah sendiri, menurutnya, memiliki Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang concern di Da’wah. “Da’wah merupakan kegiatan compliment pemerintahan, juga dalam hal pembinaan,” ucapnya.
Siddik juga berpendapat bahwa Kemenag harus mengawasi LAZ Yayasan atau Perusahaan, agar tidak menjadi bumerang untuk Kemenag. Karena pengumpulan dana cukup besar tetapi pendistribusiannya terkadang tidak dikelola dengan baik.