Author name: Forum Zakat

Kami Dorong Layanan Kesehatan LAZ Bergabung BPJS

Lembaga amil zakat yang memiliki program layanan kesehatan menyatakan ingin ikut menjadi penyedia layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Tujuannya, selain membantu pemerintah, adalah meringankan pengeluaran biaya medis yang selama ini diambil dari pos zakat dan filantropi. Bagaimana prospek sinergi BPJS dan LAZ? Juga, kesulitan apa yang akan dihadapi? Berikut wawancara INFOZplus dengan dr Yahmin Setiawan, MARS. Koordinator Sinergi Kesehatan Forum Zakat, dan Dirut RST Dompet Dhuafa, Parung.

Kiprah Laz Atasi Banjir Dan Dua Gunung

Tahun baru belum jauh beranjak. Tapi bencana silih berganti menghampiri. Dunia semakin rapuh dan renta. Pekan pertama tahun baru 2014, disambut dengan banjir di Jakarta. Intensitas hujan yang tinggi di beberapa daerah hulu, menyebabkan Jakarta lumpuh beberapa hari. Bahkan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi rutinitas tahunan ini menyebabkan air sempat mencium gerbang Istana Negara di Jakarta.

Menyehatkan Umat Ala Forum Zakat

Ruang rapat di lantai 2 Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa itu dingin oleh penyejuk udara. Pada 30 Desember 2013, sehari sebelum tahun berakhir, sepuluh lembaga filantropi yang bergerak di kesehatan, berkumpul di rumah sakit yang terletak di Jalan Raya Parung Bogor itu. Mereka membicarakan hal penting yang akan terjadi tak lama lagi, sebuah dobrakan penting di regulasi kesehatan negeri ini.

Recovery Bencana Dan Iman Kita

KEBANYAKAN orang memandang, manusia dan alam semesta masing-masing berdiri sendiri. Padahal, ada hubungan yang sangat erat dan penuh makna antara manusia dan alam semesta. Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki ikatan abadi dengan seluruh dimensi alam. Seluruh bagian dan gerakan di alam memiliki hubungan satu dengan yang lain.

Amil Zakat Wajib Punya Surat Izin Kemenag

JAKARTA—Peraturan Pemerintah No. 14/2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. Pengumpulan zakat melalui UPZ dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. Lembaga negara; b. Kementerian/LKNP; c. BUMN; d. Perusahaan swasta nasional dan asing; e. Perwakilan RI di luar negeri; f. Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan g. Masjid negara.

Menggugat PP Zakat

Lahirnya PP No. 14/2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disambut sebagian pihak dengan penuh antusiasme. Irfan Syauqi Beik memandang PP Zakat ini akan “memberikan kepastian hukum yang lebih kuat” dan “menjadi angin segar bagi kemajuan pengelolaan zakat nasional di masa depan” (Republika, “PP No. 14/2014 dan Lembaga Zakat”, 27 Februari 2014). Namun jika kita menelaah PP Zakat ini secara lebih jernih dan mendalam, hal sebaliknya yang justru terlihat.

Banyaknya Lembaga Zakat, Berkah Atau Musykilah?

Seperti yang diperkirakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 tahun 2011) terkait dengan persyaratan pendirian LAZ, memberi peluang bertambahnya lembaga pengelola zakat. Negara melalui undang-undang melegalkan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh perorangan/perkumpulan orang di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ serta melonggarkan persyaratan pendirian LAZ.