Board of Peace dan Posisi Moral Masyarakat Indonesia

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Board of Peace dan Posisi Moral Masyarakat Indonesia

Forum Zakat – Keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian internasional yang diselenggarakan di Swiss beberapa waktu lalu menuai kegelisahan di tengah masyarakat sipil Indonesia. Kegelisahan ini terutama datang dari kelompok-kelompok kemanusiaan dan solidaritas Palestina yang selama ini secara konsisten menyuarakan pembelaan terhadap hak dan kemerdekaan rakyat Palestina.

Kegelisahan tersebut bukan tanpa alasan. Di saat gelombang dukungan kemanusiaan untuk Palestina terus menguat, baik melalui aksi solidaritas, doa, hingga penggalangan bantuan Indonesia justru tercatat bergabung dalam sebuah forum perdamaian global yang dinilai belum memiliki kejelasan posisi keberpihakan terhadap rakyat Palestina sebagai korban utama konflik.

Wacana pembangunan pascakonflik seperti New Gaza dan New Rafah yang mencuat dalam forum internasional justru menambah luka. Gagasan rekonstruksi yang dibicarakan tanpa keterlibatan penuh rakyat Palestina berisiko mereduksi makna perdamaian itu sendiri. Perdamaian sejati tidak dapat dibangun di atas puing-puing ketidakadilan, terlebih jika suara korban tidak menjadi pusat dari proses tersebut.

Kekhawatiran masyarakat semakin menguat ketika diketahui bahwa kontribusi Indonesia dalam Board of Peace mencapai Rp16,7 triliun, yang bersumber dari APBN, yakni dana publik hasil kontribusi pajak rakyat Indonesia. Dalam perspektif etika kemanusiaan, masyarakat berhak mempertanyakan: untuk tujuan apa dana tersebut digunakan, dan apakah sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia yang secara tegas mendukung kemerdekaan Palestina.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Prof. Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri MUI, turut mengingatkan bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum internasional tanpa “garis merah” yang jelas justru berpotensi menjadikan Indonesia sebagai legitimasi moral bagi skema global yang tidak berpihak pada perjuangan kemerdekaan Palestina.

“Perdamaian sejati hanya mungkin terwujud apabila hak, martabat, dan kedaulatan Palestina dipulihkan sepenuhnya. Skema Board of Peace tidak menunjukkan arah perdamaian sejati,” tegas Prof. Sudarnoto.

Kritik serupa juga disampaikan oleh Dino Patti Djalal, Wakil Menteri Luar Negeri RI periode 2014, yang menuntut kejelasan sikap dan posisi Indonesia. Ia mempertanyakan jaminan agar proses perdamaian ini tidak berubah menjadi proyek ekonomi dan real estate internasional yang justru mengabaikan hak-hak rakyat Palestina sebagai pemilik sah tanah dan masa depan Gaza.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sejarah telah menunjukkan bahwa konflik Palestina bukan semata persoalan pembangunan fisik, melainkan persoalan penjajahan, pengusiran, dan pengingkaran hak dasar sebuah bangsa.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil dan gerakan zakat memandang bahwa perdamaian harus diletakkan pada prinsip keadilan dan keberpihakan kepada korban. Kemanusiaan tidak boleh bersifat netral ketika ketidakadilan terjadi secara terang-terangan. Dalam konteks Palestina, keberpihakan adalah sikap moral.

Indonesia memiliki rekam jejak panjang sebagai bangsa yang berdiri di sisi bangsa-bangsa tertindas. Oleh karena itu, setiap keterlibatan Indonesia dalam forum global harus senantiasa mencerminkan nilai tersebut, bukan sekadar kehadiran simbolik, tetapi keberpihakan yang nyata terhadap hak, martabat, dan kedaulatan rakyat Palestina.