
Oleh: Imam Nawawi (Kepala Humas LAZNAS BMH – Anggota Bidang V Forum Zakat)
Dua hari lalu, seorang kolega dari Forum Zakat Bidang V mengingatkan saya tentang agenda pertemuan penting di Bandung. Di sela persiapan itu, saya mencoba mendalami rilis terbaru Indeks Literasi Zakat (ILZ) 2024 yang diterbitkan oleh Pusat Kajian Strategis BAZNAS. Data ini bukan sekadar angka, melainkan cermin besar bagi masa depan filantropi Islam di tanah air.
Laporan tersebut mengungkapkan bahwa literasi zakat nasional berada pada skor 74,83 atau kategori menengah (moderat). Secara permukaan, angka ini tampak positif. Masyarakat paham apa itu zakat, namun ada celah besar yang menganga: pemahaman tersebut belum sepenuhnya bertransformasi menjadi perilaku nyata dalam menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Indeks tersebut menunjukkan bahwa mayoritas individu baru berada pada tahap pemahaman dasar, seperti pengetahuan umum tentang kewajiban berzakat dan cara penghitungannya.
Padahal, umat Islam harus didorong hingga mencapai level pengetahuan lanjutan. Pada level ini, muzakki tidak hanya tahu cara berhitung, tetapi juga memahami peran institusi, regulasi, dampak sosial dari zakat yang disalurkan, hingga kemudahan sistem pembayaran digital.
Tantangan Literasi dan Geografi
Survei ILZ 2024 menunjukkan ketimpangan yang menarik. Wilayah Sumatera dan NTB memimpin dengan skor tertinggi, sementara Indonesia Timur dan wilayah Muslim minoritas masih tertinggal jauh. Kondisi ini menuntut kita untuk tidak lagi menggunakan pendekatan one size fits all atau satu metode untuk semua daerah. Literasi zakat harus diperkuat secara masif melalui transparansi, inovasi digital, dan komunikasi publik yang mampu menyentuh akar rumput.
Mengapa hal ini begitu mendesak? Karena tahun 2026 muncul prediksi akan menjadi periode ekonomi yang sangat menantang bagi Indonesia. Dan, dalam kondisi daya beli yang melemah, zakat harus hadir bukan hanya sebagai kewajiban ritual, melainkan sebagai instrumen jaring pengaman sosial yang tangguh.
Sinergi: Mengubah Mustahik Menjadi Muzakki
Meningkatkan partisipasi publik memerlukan kepercayaan. Muzakki hari ini sangat kritis; mereka memilih amil berdasarkan kredibilitas, reputasi, serta kemudahan akses layanan. Di sinilah peran krusial Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) untuk bergerak secara simultan dan sinergis. Kita tidak boleh lagi berjalan sendiri-sendiri dalam ego sektoral.
Sinergi antar-LAZ harus mengarah pada program pendayagunaan produktif yang mampu mengubah mustahik (penerima) menjadi muzakki (pembayar) pada masa depan. Dalam situasi ekonomi 2026 yang banyak pihak meramal akan lesu, optimalisasi dana umat adalah kunci untuk menjaga stabilitas sosial.
Literasi sebagai Fondasi Kepercayaan
Literasi zakat adalah fondasi utama. Tanpa pemahaman yang kuat, potensi besar dana umat akan tetap menjadi angka di atas kertas. Kita memerlukan pendekatan holistik berbasis data untuk menutup celah antara “sikap positif” dan “tindakan nyata”.
Ini adalah panggilan bagi semua pihak, baik pemerintah, lembaga zakat, dan tokoh masyarakat untuk memperkuat literasi secara kolektif.
Literasi yang baik akan melahirkan kepercayaan publik kepada lembaga amil zakat. Kepercayaan itulah yang akan menggerakkan potensi zakat menjadi kekuatan nyata. Targetnya bukan semata-mata mengejar potensi dana yang mencapai ratusan triliun rupiah (Rp327 triliun), tetapi terwujudnya perubahan nyata bagi masyarakat: di mana yang miskin semakin berdaya.
Upaya menuju ke sana tentu membutuhkan waktu dan usaha yang besar. Oleh karena itu, pertemuan Bidang V Forum Zakat yang berfokus pada inovasi dan literasi menjadi langkah yang sangat strategis.
Kita mungkin belum tahu pasti kapan tujuan besar itu akan tercapai sepenuhnya, namun yang pasti, kita harus melangkah dengan sinergi mulai dari sekarang.
Suatu waktu kita berharap setiap Muslim sudah punya kedisiplinan dalam hal zakat. Yang mana mereka memiliki perencanaan/alokasi zakat dalam anggaran. Kemudian rutin berdonasi, selalu menghitung harta wajib zakat, baik secara mandiri maupun menggunakan jasa atau bantuan dari pihak lain. Puncaknya, setiap Muslim disiplin membayar zakat, terutama melalui lembaga resmi.









