Forum Zakat – Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk cara masyarakat berinteraksi dalam aktivitas sosial dan keagamaan. Dalam konteks filantropi Islam, transformasi ini melahirkan satu fenomena yang kian menguat: zakat digital.
Kini, membayar zakat tidak lagi harus datang langsung ke lembaga amil. Cukup melalui aplikasi, website, hingga marketplace, kewajiban tersebut dapat ditunaikan dalam hitungan menit. Namun di balik kemudahan itu, muncul pertanyaan yang tak kalah penting: sejauh mana zakat digital mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat hari ini?
Pertanyaan ini mengemuka dalam diskusi Podcast Smart Syariah yang menghadirkan Kang Romi Hardiansyah, Pengurus Bidang Inovasi dan Literasi Forum Zakat (FOZ), bersama Dr. Muhammad Bukhari Muslim pada Senin (20/04/2026).
Digitalisasi sebagai Keniscayaan
Menurut Dr. Bukhari, hadirnya zakat digital bukan sekadar inovasi, melainkan konsekuensi logis dari perkembangan zaman. Perubahan pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat mendorong lembaga zakat untuk beradaptasi agar tetap relevan.
“Zakat digital ini adalah sebuah konsekuensi logis dari perkembangan teknologi informasi yang mengubah pola interaksi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Dalam lanskap ini, digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Tanpa transformasi, lembaga zakat berisiko tertinggal dari perilaku masyarakat yang semakin terbiasa dengan layanan serba cepat dan praktis.
Di tengah percepatan digitalisasi, isu keabsahan zakat digital kerap menjadi perhatian. Namun secara fikih, pembayaran zakat melalui platform digital dinilai sah. Dr. Bukhari menjelaskan bahwa praktik ini dapat dipahami sebagai akad wakalah (perwakilan), di mana muzaki mewakilkan penyaluran zakatnya kepada lembaga amil.
“Perintahnya adalah ‘mengambil’, dan itu bisa dilakukan dengan berbagai cara. Tidak ada ketentuan kaku selama substansinya terpenuhi,” jelasnya.
Dengan demikian, kanal digital tidak mengubah esensi ibadah zakat, melainkan hanya menjadi medium baru dalam pelaksanaannya.
Transformasi digital lembaga zakat sendiri berjalan dalam beberapa tahap. Mulai dari sistem manual berbasis pencatatan sederhana, hingga penggunaan kanal pembayaran digital seperti mobile banking dan website.
Lebih jauh, digitalisasi juga menyentuh aspek manajemen internal, di mana keputusan mulai didasarkan pada data. Pada tahap yang lebih maju, transparansi dan akuntabilitas bahkan dapat ditingkatkan melalui teknologi seperti real-time reporting hingga blockchain. Namun, kemajuan teknologi ini tidak selalu berjalan mulus.
Tantangan Nyata: Bukan Teknologi, Tapi Manusia
Kang Romi Hardiansyah menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam digitalisasi zakat justru terletak pada kesiapan sumber daya manusia, khususnya para amil.
“Transformasi digital itu bukan sekadar bicara infrastruktur saja. Tantangan terbesarnya adalah dari sumber daya manusia,” ungkapnya.
Perbedaan latar belakang, usia, hingga tingkat literasi digital menjadi faktor yang mempengaruhi kecepatan adaptasi di lapangan. Tidak semua lembaga memiliki kesiapan yang sama dalam mengadopsi sistem digital secara optimal.
Di sisi lain, kemudahan penghimpunan melalui platform digital juga perlu diimbangi dengan peningkatan transparansi.
“Jangan sampai penghimpunan menjadi mudah, tapi kita melupakan akuntabilitas kepada muzaki,” tegasnya.
Menjaga Prinsip di Tengah Perubahan
Dalam proses digitalisasi, pengelolaan zakat tetap harus berpegang pada prinsip dasar yang tidak berubah. Kang Romi menyebutnya sebagai prinsip “3 Aman”: aman secara syar’i, aman secara regulasi, dan aman dalam konteks kebangsaan.
Prinsip ini menjadi pengingat bahwa inovasi tidak boleh mengabaikan aspek kepercayaan publik, kepatuhan hukum, serta nilai persatuan.
Selain itu, tantangan lain yang mengemuka adalah pentingnya sinkronisasi data antar lembaga zakat. Integrasi data antara BAZNAS dan LAZ dinilai krusial untuk memastikan distribusi zakat lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih pada penerima yang sama.
Digitalisasi zakat membuka peluang besar untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efisiensi. Namun di saat yang sama, ia juga menghadirkan tantangan baru yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi teknologi, sumber daya manusia, maupun tata kelola.
Pada akhirnya, zakat digital bukan sekadar tentang kemudahan transaksi. Lebih dari itu, ia adalah tentang bagaimana nilai-nilai kepercayaan, transparansi, dan kebermanfaatan tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Di sinilah peran lembaga zakat diuji: tidak hanya mampu beradaptasi dengan teknologi, tetapi juga memastikan bahwa setiap inovasi tetap berpijak pada tujuan utama dalam menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi yang membutuhkan.









