Pemprov NTB Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa Hingga 4 Agustus
Berdasarkan surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemerintah Provinsi NTB telah menetapkan masa tanggap darurat selama tujuh hari sejak 29 Juli hingga 4 Agustus. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muhammad Rum,pihaknya akan menerjunkan tim penanganan darurat bencana untuk segera melakukan verifikasi rumah rusak dengan kriteria kerusakan, nama pemilik rumah dan alamat, serta foto …
Pemprov NTB Tetapkan Masa Tanggap Darurat Gempa Hingga 4 Agustus Selengkapnya »