Forum Zakat — Forum Zakat (FOZ) terus memperkuat peran strategis lembaga zakat dalam isu ketenagakerjaan melalui Diskusi Kompartemen Ketenagakerjaan yang digelar di Kantor Pusat LAZ Harapan Dhuafa, Serang, Banten. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah anggota kompartemen, di antaranya LAZ Al Bunyan, UCare Indonesia, Rumah Zakat, Institut Kemandirian Dompet Dhuafa, GIS Peduli, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), LAZ Harapan Dhuafa, Amanah Takaful, dan LAZ Al Azhar.
Diskusi ini menjadi forum kolaboratif untuk merumuskan pendekatan terpadu dalam meningkatkan daya saing dan kemandirian ekonomi mustahik melalui pelatihan vokasional, akses ketenagakerjaan, serta pembentukan ekosistem dukungan lintas sektor.
Direktur LAZ Harapan Dhuafa, Ust. Rafur, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Banten dapat menjadi inspirasi dalam penguatan gerakan zakat nasional melalui semangat kolaborasi antar-lembaga. Sementara itu, Ketua Kompartemen Ketenagakerjaan FOZ, Abdurrahman Usman, menekankan pentingnya diskusi ini tidak berhenti pada pertemuan semata, melainkan dapat melahirkan standar dan program yang berdampak.
Diskusi selama dua jam tersebut membahas arah strategis peran kompartemen dalam bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), termasuk peran masing-masing lembaga dalam mendampingi kelompok rentan: perempuan, lansia, penyandang disabilitas, dan anak-anak.
Kompartemen Ketenagakerjaan FOZ menegaskan fokus pada optimalisasi tenaga kerja (TK) khusus untuk masuk ke sektor formal dan perusahaan, bukan hanya kewirausahaan. Diusulkan pula wilayah Bekasi sebagai titik awal kolaborasi dengan Kemnaker.
Beberapa poin penting yang dibahas dan disepakati di antaranya:
- Pendataan program vokasional yang siap dilaksanakan oleh LAZ, khususnya yang menyasar penyandang disabilitas atau peluang kerja ke luar negeri.
- Inventarisasi jurusan dan keahlian penerima manfaat dari LAZ anggota FOZ.
- Penyusunan alur kerja antara kompartemen, LAZ, dan Kemnaker.
- Perencanaan sistem pendanaan yang terukur, dengan kemungkinan pilot project didukung oleh LAZ dan sektor swasta.
Usulan lain yang mengemuka termasuk pemetaan peran antara Kemnaker (penyedia kebutuhan pasar kerja), LAZ (pengelola pelatihan dan kurasi mustahik), dan mitra swasta (pendukung pendanaan). Setiap perjanjian kerja sama (PKS) yang akan dijalin diharapkan memiliki rencana program jangka menengah 2025–2028.
FOZ berharap, hasil diskusi ini dapat menjadi dasar dalam menyusun dokumen rencana aksi strategis yang akan memperkuat ekosistem ketenagakerjaan berbasis zakat. Kompartemen Ketenagakerjaan FOZ akan menjadi wadah konsolidasi gerakan pelatihan dan penyaluran tenaga kerja mustahik secara berkelanjutan dan terukur.