oleh Dr. Eko Muliansyah, S.Sos.I., S.E., M.M., M.Ak. (Kabid Inovasi & Literasi FOZ)
Forum Zakat – Zakat merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ekonomi Islam yang berfungsi sebagai instrumen distribusi kekayaan dan pengentasan kemiskinan. Dalam konteks negara berpenduduk Muslim terbesar seperti Indonesia, potensi zakat sangat besar dan menjanjikan. Namun, pemanfaatan zakat secara optimal tidak hanya bergantung pada besarnya dana yang terkumpul, tetapi juga pada efektivitas dan efisiensi lembaga yang mengelolanya. Oleh karena itu, keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat harus diiringi dengan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel agar dapat meraih kepercayaan masyarakat luas, khususnya muzakki dan mustahik.
Seiring dengan meningkatnya literasi masyarakat dan berkembangnya teknologi informasi, ekspektasi publik terhadap keterbukaan pengelolaan dana umat juga semakin tinggi. Kepercayaan publik kini tidak lagi hanya bersandar pada citra keagamaan lembaga, melainkan juga pada data dan bukti kinerja yang dapat diverifikasi secara terbuka. Laporan keuangan tahunan yang bersifat konvensional dirasa belum cukup untuk menjawab kebutuhan informasi pemangku kepentingan yang menginginkan gambaran menyeluruh tentang aktivitas dan dampak sosial dari lembaga zakat.
Menjawab tantangan tersebut, muncullah pendekatan pelaporan yang lebih inovatif dan menyeluruh, yaitu Integrated Reporting (IR). IR merupakan kerangka pelaporan yang dirancang untuk mengintegrasikan informasi keuangan dan non-keuangan dalam satu laporan yang holistik. Dalam IR, lembaga tidak hanya menyajikan angka-angka keuangan, tetapi juga menjelaskan bagaimana strategi, model bisnis, tata kelola, serta kinerja lembaga menciptakan nilai dalam jangka panjang. Konsep ini awalnya dikembangkan untuk sektor korporasi, namun kini mulai diadopsi oleh organisasi sektor publik dan nirlaba, termasuk lembaga zakat.
Penerapan IR dalam konteks lembaga zakat memberikan peluang besar untuk memperbaiki sistem pelaporan yang lebih komprehensif, transparan, dan terintegrasi. Dengan mengadopsi IR, LAZ dapat menunjukkan komitmennya dalam mengelola dana umat secara bertanggung jawab, sekaligus memperlihatkan dampak sosial dari program-program yang dijalankan. Pendekatan ini juga memungkinkan LAZ untuk menyesuaikan diri dengan standar pelaporan global tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariah yang menjadi dasar operasionalnya.
Namun demikian, implementasi IR bukan tanpa tantangan. Kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur digital, serta pemahaman konseptual tentang IR masih menjadi hambatan yang harus diatasi. Selain itu, belum adanya regulasi yang mewajibkan pelaporan terintegrasi untuk lembaga zakat juga menjadi faktor penghambat adopsi secara masif. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah, otoritas zakat, asosiasi profesi, dan akademisi untuk mendorong pengembangan sistem pelaporan berbasis IR yang relevan, aplikatif, dan selaras dengan nilai-nilai Islam.
IR dan IFRS
Integrated Reporting (IR) muncul karena ada kebutuhan untuk membuat laporan yang tidak hanya fokus pada keuangan, tapi juga menjelaskan secara menyeluruh bagaimana lembaga bekerja dan memberi dampak. Apalagi untuk lembaga yang bertujuan sosial seperti lembaga zakat, pendekatan pelaporan yang hanya angka-angka dirasa belum cukup. IR hadir untuk menyajikan informasi strategis, mulai dari arah lembaga, kegiatan utama, hingga rencana masa depan dan nilai-nilai yang dibangun.
IR punya delapan bagian penting dalam laporannya, seperti menjelaskan strategi, model bisnis, kondisi eksternal, risiko, dan kinerja lembaga. Kalau ini diterapkan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ), maka masyarakat bisa melihat bagaimana zakat dikelola secara serius, transparan, dan punya dampak nyata. Bukan hanya soal penyaluran dana, tapi bagaimana lembaga menciptakan perubahan positif di masyarakat.
Kini, masyarakat makin peduli soal ke mana zakat mereka digunakan. Tidak cukup lagi kalau lembaga hanya mengeluarkan laporan keuangan tahunan. Masyarakat ingin tahu siapa yang dibantu, program apa yang dijalankan, dan sejauh mana manfaatnya terasa. IR membantu menjawab kebutuhan itu karena laporan ini menyatu antara data keuangan dan cerita sosial di baliknya.
Penelitian Nurhaliva, Handajani, dan Sokarina (2023) menunjukkan bahwa memang belum banyak lembaga non-profit di Indonesia yang menerapkan IR secara penuh. Tapi, tanda-tandanya sudah ada. Beberapa lembaga mulai mencoba menyusun laporan yang sesuai dengan prinsip IR, meski masih terbatas. Tantangannya ada di sumber daya manusia yang belum cukup paham IR dan belum semua lembaga punya sistem pendukung teknologi yang memadai.
Salah satu bentuk pelaporan yang lebih terbuka dan sudah mulai digunakan LAZ adalah Internet Financial Reporting (IFR), yaitu laporan keuangan yang bisa diakses langsung melalui website lembaga. Ini langkah awal yang baik karena masyarakat bisa langsung melihat laporan tanpa harus datang ke kantor. Suhaidar dkk. (2022) menyebut bahwa IFR membantu meningkatkan kepercayaan karena membuat informasi lebih mudah diakses dan transparan.
Dengan IFR, LAZ terlihat lebih profesional dan terbuka. Lembaga yang konsisten mengunggah laporan keuangan dan program ke web-nya akan lebih dipercaya. Ini penting terutama di era digital sekarang, di mana orang lebih mudah mencari dan membandingkan informasi. IR dan IFR jadi kombinasi yang menjawab kebutuhan zaman sekaligus memperkuat citra lembaga.
Pelaporan seperti ini juga sejalan dengan nilai-nilai Islam. Rozak (2022) bilang bahwa prinsip seperti amanah dan tabligh—yaitu bisa dipercaya dan menyampaikan dengan jujur—harus jadi dasar lembaga zakat. Ketika LAZ terbuka dalam pelaporan, mereka bukan cuma menjalankan tugas administrasi, tapi juga sedang menjalankan dakwah secara tidak langsung.
IR memungkinkan lembaga zakat untuk tidak hanya bicara angka, tapi juga menjelaskan dampak sosial yang dihasilkan. Contohnya, bisa ditampilkan berapa keluarga terbantu, apa program unggulan mereka, dan bagaimana zakat bisa membantu orang bangkit secara ekonomi. Ini penting agar muzakki merasa yakin dan tahu bahwa dana yang disalurkan benar-benar membawa manfaat.
Beberapa peneliti bahkan menyarankan agar pelaporan zakat mulai didekatkan dengan standar pelaporan global, seperti IFRS. Pamuncak dkk. (2021) menyebutkan bahwa jika laporan zakat dibuat dengan standar internasional, maka bisa dibaca dan dipercaya oleh pihak internasional, termasuk lembaga donor global. Meski ada tantangan karena tidak semua prinsip IFRS cocok dengan prinsip syariah, tapi bisa disesuaikan.
Tentu saja, ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Belum semua LAZ punya SDM yang siap, belum semua punya akses teknologi, dan belum ada kewajiban resmi dari regulator untuk memakai IR. Akhirnya, banyak lembaga yang memilih tetap dengan cara lama karena belum ada tekanan atau dorongan untuk berubah.
Tapi, kalau ini terus dibiarkan, LAZ bisa tertinggal. Karena itulah dibutuhkan kerja sama dari banyak pihak—pemerintah, asosiasi zakat, kampus, dan praktisi—untuk membuat panduan dan pelatihan IR yang mudah dipahami. Kalau semua bergerak bersama, maka LAZ akan bisa berkembang dan dipercaya oleh lebih banyak orang.
Dengan IR, LAZ bisa menunjukkan bahwa mereka bukan hanya penyalur dana, tapi juga lembaga strategis yang berperan dalam perubahan sosial. Transparansi dan pelaporan yang baik bukan hanya soal laporan, tapi juga soal amanah. Dan jika itu dijaga, kepercayaan publik akan terus tumbuh.
LAZ berbeda dengan NGO
Meskipun secara fungsi sama-sama bergerak di sektor sosial, Lembaga Amil Zakat (LAZ) tidak bisa disamakan sepenuhnya dengan NGO (Non-Governmental Organization). LAZ memiliki basis hukum syariah yang kuat, yaitu pengelolaan dana zakat sebagai kewajiban agama, bukan sekadar aktivitas sosial sukarela. Hal ini membuat dimensi spiritual dan akuntabilitas vertikal kepada Allah menjadi aspek utama yang tidak dimiliki oleh NGO pada umumnya. Selain itu, LAZ juga memiliki kewajiban syariat dalam pengelolaan dana, baik dari segi penyaluran, kategori mustahik, hingga tata kelola kelembagaan yang harus sesuai dengan fatwa dan prinsip-prinsip Islam.
Perbedaan ini menyebabkan pendekatan IR pada LAZ perlu disesuaikan secara kontekstual. Jika NGO dapat sepenuhnya mengadopsi kerangka IR berbasis global seperti <u>International Integrated Reporting Council (IIRC)</u>, maka LAZ harus menyesuaikannya dengan nilai-nilai maqashid syariah—tujuan utama syariat Islam—agar tidak kehilangan identitas religiusnya.
Inovasi LAZ dalam Menjawab Isu Transparansi dan Akuntabilitas
Seiring dengan meningkatnya ekspektasi publik, banyak LAZ di Indonesia mulai menunjukkan berbagai inovasi digital dan manajerial dalam mengelola dana zakat. Salah satu bentuk inovasi yang paling terlihat adalah pengembangan platform pelaporan daring yang memungkinkan muzakki dan publik mengakses laporan keuangan dan program secara real-time. Beberapa LAZ seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan BSI Maslahat telah memiliki portal publik yang menyajikan informasi penggunaan dana, penerima manfaat, hingga peta distribusi bantuan. Ini menjadi langkah konkret menuju Internet Financial Reporting yang terintegrasi.
Selain itu, beberapa LAZ juga mulai menggunakan dashboard interaktif dan laporan visualisasi data, seperti infografik dan video laporan program, yang memudahkan masyarakat memahami dampak zakat secara langsung. Inovasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tapi juga memperkuat narasi positif dan kedekatan emosional antara muzakki dan mustahik. Bahkan, beberapa lembaga mengembangkan fitur pelaporan otomatis ke WhatsApp atau email donatur secara berkala, agar mereka merasa terus dilibatkan dalam proses kebaikan yang mereka dukung.
Dari sisi pelaporan strategis, ada juga upaya LAZ untuk mulai menyusun laporan tahunan berbasis prinsip IR, meski belum sepenuhnya mengacu pada delapan elemen standar IR. Mereka mulai menyertakan narasi tentang model bisnis, pemetaan dampak, dan rencana jangka panjang dalam laporan tahunan atau sustainability report. Hal ini menunjukkan bahwa LAZ mulai memahami pentingnya menceritakan bukan hanya berapa dana disalurkan, tapi juga bagaimana lembaga bekerja menciptakan nilai, berinovasi, dan menjaga keberlanjutan program.
Solusi ideal yang sangat potensial untuk menjawab semua narasi di atas adalah pengembangan Sharia-Compliant Integrated Reporting (SCIR), yaitu suatu kerangka pelaporan terintegrasi yang tetap mengadopsi prinsip IR namun diberi dimensi syariah secara eksplisit. Artinya, selain delapan komponen IR yang umum, SCIR akan memasukkan indikator keislaman, seperti: kepatuhan syariah, pelaksanaan amanah, keberkahan penggunaan dana, serta aspek dakwah dalam aktivitas lembaga.
SCIR ini bisa disusun sebagai inisiatif bersama oleh BAZNAS, DSN-MUI, dan akademisi ekonomi Islam untuk menjadi standar nasional bagi pelaporan lembaga zakat. Dengan kerangka ini, LAZ tidak hanya menjawab isu transparansi publik, tapi juga menunjukkan akuntabilitas spiritual yang menjadi nilai tambah tersendiri dibanding NGO. Inilah diferensiasi khas lembaga zakat yang dapat menjadi model percontohan pelaporan Islam di era modern.
Kesimpulan
Di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas, Lembaga Amil Zakat (LAZ) mulai menjawab tantangan ini dengan pendekatan pelaporan yang lebih inovatif, salah satunya melalui Integrated Reporting (IR). IR memberi ruang bagi LAZ untuk menyampaikan informasi secara lebih utuh, tidak hanya aspek keuangan, tetapi juga bagaimana lembaga menciptakan nilai, dampak sosial, dan arah strategis ke depan. Hal ini memperkuat posisi LAZ sebagai lembaga yang tidak hanya menyalurkan dana, tapi juga membangun kepercayaan dan perubahan jangka panjang.
Berbeda dengan NGO, LAZ bekerja dalam kerangka syariah yang menuntut tidak hanya akuntabilitas publik, tetapi juga tanggung jawab spiritual. Karena itu, penerapan IR di LAZ tidak bisa dilakukan begitu saja, melainkan perlu disesuaikan dengan nilai-nilai Islam. Konsep Sharia-Compliant Integrated Reporting (SCIR) menjadi solusi yang relevan namun masih jarang dibahas. Dengan kerangka ini, LAZ dapat menjaga integritas pelaporan sesuai standar profesional, sekaligus mencerminkan nilai-nilai amanah, keberkahan, dan dakwah yang menjadi ruh utama pengelolaan zakat.
Ke depannya perlu kerendahan diri untuk ruang kolaborasi antara regulator, akademisi, dan pelaku LAZ untuk menyusun panduan, pelatihan, dan sistem yang mendukung implementasi IR berbasis syariah ini. Jika dilakukan dengan serius dan konsisten, maka LAZ tidak hanya akan dipercaya di dalam negeri, tapi juga berpeluang menjadi model tata kelola filantropi Islam global yang unggul dan inspiratif.









