Forum Zakat Hadir Pembahasan Smart FM: Menakar Tepat Guna Dana Zakat dalam Konsumsi Publik

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
menakar makan siang bergizi gratis

Forum Zakat – Dalam diskusi bertema “Menakar Tepat Guna Dana Zakat dalam Konsumsi Publik,” Forum Zakat menggelar perbincangan mengenai pemanfaatan dana zakat yang sesuai dengan prinsip syariah dan relevansinya dalam membantu masyarakat miskin dan membutuhkan. Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Ust. Bukhori Muslim, Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), dan Kholaf Hibatulloh, Ketua Bidang Kolaborasi dan Sinergi Forum Zakat.

Zakat yang memiliki 8 asnaf (kelompok penerima zakat), sering kali dihadapkan dengan dinamika kebutuhan sosial dan ekonomi yang terus berkembang. Ust. Bukhori Muslim menjelaskan bahwa meskipun ada 8 asnaf yang jelas, pemaknaan terhadapnya bisa fleksibel, tergantung pada kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. “Gaji di Jakarta yang tinggi pun kadang tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Hal ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam penyaluran zakat menjadi hal yang penting,” ujar Ust. Bukhori.

Kholaf Hibatulloh dalam penjelasannya menambahkan bahwa lembaga zakat harus memiliki mekanisme yang jelas dalam menyalurkan bantuan. Setiap lembaga zakat memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan pengawasan yang ketat, baik dalam hal akuntabilitas keuangan maupun audit syariah oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS). Penyaluran zakat, menurutnya, harus dimulai dengan survei mendalam untuk mengidentifikasi penerima zakat yang tepat, seperti dalam hal membedakan antara fakir dan miskin.

Makan Bergizi Gratis dan Pemberdayaan Mustahik

Salah satu program yang sering dibahas adalah pemberian makanan bergizi gratis (MBG). Meskipun program ini memiliki tujuan mulia, Ust. Bukhori Muslim menekankan pentingnya memastikan bahwa penerima manfaat adalah mereka yang termasuk dalam 8 asnaf yang telah ditentukan syariat. “Makanan bergizi gratis bisa jadi program zakat, namun harus dipastikan bahwa penerima adalah mustahik yang sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.

Kholaf Hibatulloh menjelaskan bahwa lembaga anggota Forum Zakat telah melakukan program “Makanan Berkah” yang secara khusus menyasar para pekerja dari delapan asnaf. Program ini, selain memberikan bantuan konsumtif, juga memperkenalkan konsep pemberdayaan ekonomi. “Dengan bantuan makanan bergizi, para pekerja dapat mengurangi pengeluaran mereka yang selanjutnya dapat digunakan untuk kebutuhan keluarga lainnya,” terang Kholaf.

Lebih lanjut, Kholaf juga memaparkan bagaimana lembaga zakat bisa mendukung pemberdayaan melalui program pemberdayaan warung. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk konsumtif, tetapi juga menciptakan ekonomi yang berkelanjutan bagi mustahik.

Akuntabilitas dan Transparansi dalam Pengelolaan Zakat

Salah satu aspek penting yang disorot dalam diskusi ini adalah akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana zakat. Kholaf menegaskan pentingnya audit keuangan yang dilakukan oleh auditor publik (KAP) untuk memastikan dana zakat dikelola dengan baik dan digunakan sesuai dengan tujuan. “Lembaga zakat diwajibkan untuk melaporkan penggunaan dana zakat setiap tahunnya, sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Kholaf.

Ust. Bukhori Muslim juga mengingatkan bahwa zakat harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian, mengikuti fatwa-fatwa yang sudah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), agar dana zakat tetap digunakan untuk kepentingan yang sah sesuai dengan syariat.

Langkah Konkret Menuju Pengelolaan Zakat yang Lebih Baik

Di akhir diskusi, Kholaf Hibatulloh memberikan rekomendasi konkret bagi pengelolaan zakat. “Pemetaan kebutuhan mustahik di setiap daerah harus dilakukan dengan cermat, baik itu untuk kebutuhan darurat, pendampingan, maupun pemberdayaan. Selain itu, lembaga zakat harus memperpanjang izin operasional dengan memastikan bahwa amil zakat terverifikasi dengan baik agar penerima manfaat tidak merasa bingung,” tutup Kholaf.

Forum Zakat terus berkomitmen untuk mendorong lembaga zakat anggota agar lebih efisien dan akuntabel dalam menyalurkan dana zakat. Dengan pemetaan yang tepat dan transparansi yang tinggi, dana zakat dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi mustahik dan meningkatkan kualitas hidup mereka, tanpa melanggar prinsip-prinsip syariah yang berlaku.