Kemenko PMK Dorong Lahirnya SKKNI Amil Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Asisten Deputi Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK dalam CEO LAZ Forum mendorong forum Zakat dalam penyusunan Standarisasi Kompetensi Kerja Nasional Indonesia ( SKKNI) Amil Zakat karena SKK khusus hanya berlaku untuk internal. Untuk itu, diharapkanan kementerian agama segera merumuskan draft SKKNI untuk amil zakat.

Menurutnya, pemerintah harus hadir dalam menata penghimpunan seperti bencana, misalnya. Karena ketika ada bencana, tiba-tiba banyak yang meminta sumbangan di masyarakat. “Agar jelas jumlah penghimpunan dan disalurkan kemana perlu standarisasi penghimpun sumbangan masyarakat, karena itu pentingnya sertifkasi amil, ” jelas Aris.

Dalam perbincangan SKKNI ini, peserta CEO LAZ Forum memberikan pertanyaan apakah yang perlu SKKNI itu amil atau lembaga?.Menjawab hal itu, itulah yang harus dirumuskan FOZ, Baznas, dan diusulkan ke kemenag yang bertanggungjawab dalam regulasi. Kalau lembaga, lanjut Aris, sudah ada undang-undang yang mengatur.