Forum Zakat, Jakarta – Baitulmaal Muamalat (BMM) kembali memperoleh Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Izin Operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 562 Tahun 2026, Kamis (21/05).
SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur, kepada Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah, di Kantor Kemenag RI, Thamrin, Jakarta Pusat.
“Selamat kepada LAZ BMM. Sebagaimana reputasi sebelumnya, semoga nama BMM semakin naik dan semakin berkontribusi untuk kesejahteraan mustahik,” ujar Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghofur.
Momentum penyerahan SK LAZ ini menandai keberlanjutan operasional BMM sekaligus menjadi bentuk penguatan komitmen lembaga dalam mengelola dan menyalurkan dana ZISWAF secara amanah, profesional, dan sesuai dengan regulasi Pemerintah.
Direktur Eksekutif BMM, Tegar Sangga Barkah, mengatakan bahwa perpanjangan izin operasional ini bukan sekedar legalitas kelembagaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa tugas kemanusiaan dan pemberdayaan umat harus terus dijalankan dengan integritas dan kolaborasi.
“Semoga perpanjangan izin operasional ini menjadi langkah baru untuk memperluas manfaat, memperkuat kebermanfaatan, serta menghadirkan lebih banyak kebaikan bagi masyarakat Indonesia dan dunia.
Sementara itu, Pembina Yayasan BMM, Imam Teguh Saptono menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agama Republik Indonesia atas kepercayaan yang diberikan kepada BMM. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh muzaki, donatur, mitra,
relawan, dan masyarakat yang terus menjadi bagian dalam program kebaikan BMM hingga hari ini. Menurutnya, dukungan dan kolaborasi yang terjalin menjadi kekuatan penting dalam memperluas dampak program kemanusiaan dan pemberdayaan bagi masyarakat di Indonesia maupun berbagai wilayah dunia.
Dengan perpanjangan izin operasional ini, BMM resmi melanjutkan peran strategisnya sebagai LAZ skala nasional dalam menjembatani para donatur dengan penerima manfaat secara transparan, tepat sasaran, akuntabel dan profesional.









