Sekolah Amil Indonesia Gelar Resertifikasi Amil, Perkuat Profesionalisme Pengelolaan Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Resertifikasi Amil Kualifikasi 3

Forum Zakat, Jakarta — Sekolah Amil Indonesia bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSP-KS) menyelenggarakan kegiatan resertifikasi Amil Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat di Kantor LSP-KS, Jakarta Selatan, pada 25 Juni 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikasi profesi amil yang telah habis. Sertifikasi profesi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diketahui memiliki masa berlaku selama tiga tahun sejak diterbitkan, sehingga perlu dilakukan pembaruan secara berkala.

Sebanyak 13 amil dari tiga lembaga, yakni Mandiri Amal Insani, Pondok Sedekah, dan LAZ Ibadurrahman, mengikuti proses resertifikasi tersebut.

Para peserta sebelumnya telah mengantongi sertifikasi dengan skema Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) “Amil Dasar”. Melalui resertifikasi ini, kompetensi mereka ditingkatkan ke skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada Kualifikasi 3 Bidang Pengelolaan Zakat.

Peningkatan kualifikasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas sumber daya manusia di sektor pengelolaan zakat, sekaligus memastikan praktik pengelolaan zakat berjalan secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar nasional.

Sekolah Amil Indonesia hadir untuk mendukung keberadaan amil yang tersertifikasi dan kompeten menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

Selain itu, penguatan kompetensi amil juga diharapkan dapat mendorong optimalisasi penghimpunan dan pendistribusian zakat yang lebih berdampak bagi masyarakat.