Sekolah Amil Indonesia Hadiri Pembahasan Akselerasi Sertifikasi Amil di Kemenag RI

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forum Zakat – Sekolah Amil Indonesia (SAI) turut serta dalam pembahasan strategi akselerasi sertifikasi amil yang diadakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (04/01/2025). Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah kolaboratif untuk memastikan seluruh amil di Indonesia dapat memperoleh sertifikasi profesi yang sesuai dengan standar kompetensi nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme amil serta memastikan dasar keilmuan yang lebih mendalam dalam melaksanakan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan zakat dan amal sosial.

Sebagai salah satu pihak yang terlibat aktif dalam sertifikasi amil, Sekolah Amil Indonesia bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan Syariah memaparkan data terbaru mengenai perkembangan sertifikasi amil di Indonesia. Pada tahun 2024, sebanyak 377 amil telah berhasil tersertifikasi dalam skema Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dan pada tahun 2025 ini, kedua lembaga tersebut menargetkan pencapaian 400 amil yang tersertifikasi. Angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme amil di Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Sekolah Amil Indonesia, Fahrizal Amir, mengungkapkan bahwa program sertifikasi amil sangat penting, terutama dalam rangka mendukung peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di sektor zakat. Fahrizal menekankan urgensi keberadaan dukungan melalui program grant making yang dapat memperluas akses bagi amil di berbagai daerah, terutama di luar kota besar, untuk mendapatkan sertifikasi. Menurutnya, tanpa adanya dukungan tersebut, sertifikasi amil hanya akan terfokus pada wilayah-wilayah tertentu saja, sementara banyak amil di daerah lain yang juga membutuhkan pengakuan atas kompetensi mereka.

Lebih lanjut, Fahrizal juga menegaskan bahwa tujuan dari sertifikasi ini bukan hanya untuk memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga untuk memastikan bahwa amil memiliki kapasitas yang mumpuni dalam menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan pengelolaan zakat, infaq, dan sedekah. Dalam pengelolaan dana zakat yang semakin kompleks, dibutuhkan amil yang tidak hanya kompeten secara administratif, tetapi juga memiliki pemahaman yang mendalam tentang fiqh zakat dan prinsip-prinsip syariah lainnya.

Pada sesi yang sama, Prof. Waryono, Dirjen Zakat dan Wakaf Kemenag RI, juga memberikan pandangannya mengenai urgensi sertifikasi amil. Prof. Waryono menekankan bahwa sertifikasi amil zakat sangat penting untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia (SDM) di sektor zakat. Menurutnya, SDM amil yang tidak tersertifikasi tidak akan bisa naik kelas dan berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mendukung upaya sertifikasi ini agar amil dapat lebih kompeten dan memiliki keilmuan yang lebih kuat dalam menjalankan tugas-tugasnya.

“Sertifikasi ini adalah bagian dari upaya kita untuk meningkatkan kapasitas amil zakat. SDM amil yang berkualitas akan dapat mengelola zakat dengan lebih efektif dan efisien, serta dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi pemberdayaan umat,” ujar Prof. Waryono.

Selain Sekolah Amil Indonesia, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh berbagai lembaga terkait, antara lain Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Keuangan Syariah, LSP BAZNAS, LSP Beksya, Pusdiklat BAZNAS, serta Sekolah Amil Hidayatullah. Diskusi dalam pertemuan ini berfokus pada strategi untuk mempercepat proses sertifikasi dan meningkatkan kolaborasi antar lembaga yang terlibat.

Ke depannya, melalui kolaborasi yang lebih masif antara berbagai lembaga, Kemenag RI, dan instansi terkait lainnya, diharapkan seluruh amil di Indonesia dapat tersertifikasi dan memiliki dasar keilmuan yang lebih kuat. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pengelolaan zakat dan amal sosial yang semakin penting bagi pemberdayaan masyarakat.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dari sebuah perubahan besar dalam pengelolaan zakat di Indonesia, yang tidak hanya berfokus pada penghimpunan dana zakat, tetapi juga pada kualitas SDM yang terlibat di dalamnya. Dengan adanya sertifikasi amil, diharapkan pengelolaan zakat dapat semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat.