Sertifikasi Amil Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Oleh : Nana Sudiana*

(Direktur Pendayagunaan LAZNAS IZI & Ketua Bidang Jaringan dan Keanggotaan FOZ Nasional)

Perbincangan tentang zakat kini semakin popular, karena zakat bukan lagi dipandang hanya masalah akidah dan bagian rukun Islam semata. Zakat kini dikaji, diteliti dan terus digali secara lebih dalam, baik untuk kepentingan akademis maupun kepentingan praktis para pengelola zakat. Sejumlah penelitian membuktikan bahwa zakat dapat memainkan peran yang sangat signifikan dalam meredistribusikan pendapatan dan kekayaan dalam masyarakat Muslim. Menurut Pramanik (1983), dalam konteks makro ekonomi, zakat dapat dijadikan sebagai instrumen yang dapat memberikan insentif untuk meningkatkan produksi, investasi, dan untuk bekerja. Zakat adalah mekanisme transfer terbaik dalam masyarakat. Adapun menurut Eldin (1986), Ia menyatakan bahwa fungsi alokatif zakat diekspresikan sebagai alat atau instrumen untuk memerangi kemiskinan. Namun demikian, hendaknya dalam pola pendistribusiannya, zakat tidak hanya diberikan dalam bentuk barang konsumsi saja melainkan juga dalam bentuk barang produksi. Ini dilakukan ketika mustahik memiliki kapasitas dan kemampuan untuk mengolah dan melakukan aktivitas produksi. Ia pun mendorong distribusi zakat dalam bentuk ekuitas, yang diharapkan akan memberikan dampak yang lebih luas terhadap kondisi perekonomian.

Menurut Qardhawi (2005), selain memiliki tujuan untuk muzaki dan penerima zakat, menunaikan zakat juga memiliki tujuan berupa pengaruh zakat bagi masyarakat. Di antara kelebihan zakat dalam Islam adalah ibadah fardiyah (indi­vidual) sekaligus sosial. Zakat sebagai sebuah tatanan sosial dalam Islam yang memiliki banyak manfaat, di antaranya: a). Zakat adalah hukum pertama yang menjamin hak sosial secara utuh dan menyeluruh, b). Zakat berperan penting dalam menggerakkan ekonomi, karena seorang muslim yang menyimpan harta, berkewajiban mengeluarkan zakatnya minimal 2,5% setiap tahun, hal ini akan mendorongnya untuk bersemangat mengusahakannya agar zakat itu bisa dikeluarkan dari labanya, c). Zakat memperkecil kesenjangan. Islam menghendaki orang-orang miskin juga berkesempatan menikmati kesenangannya orang kaya, memberinya apa yang dapat menutup hajatnya, dan zakat adalah satu dari banyak sarana yang dipergunakan Islam untuk menggapai tujuan di atas; d). Zakat berperan besar dalam menghapus peminta-minta, dan mendorong perbaikan antara sesama, maka ketika untuk membangun hubungan baik itu memerlukan dana, zakat dapat menjadi salah satu sumbernya; e). Zakat dapat menjadi alternatif asuransi. Asuransi adalah mengambil sedikit dari orang kaya kemudian memberikan lebih banyak lagi kepada orang kaya, sedang zakat meng­ambil dari orang kaya untuk diberikan kepada fuqara yang terkena musibah; dan f). Zakat memberanikan para pemuda untuk menikah, lewat bantuan biaya pernikahannya. Para ulama menetapkan bahwa orang yang tidak mampu menikah karena kemiskinannya diberikan dari zakat yang membuatnya berani menikah.

Dalam sejumlah kajian juga disebutkan bahwa sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki ciri khas yang berbeda dari rukun Islam lainnya karena ia tidak hanya berdimensi vertical–yaitu hubungan ibadah kepada Allah SWT– tetapi saat yang sama juga berdimensi horizontal, yaitu hubungan ibadah terhadap sesama manusia. Dalam dimensi horizontal ini, zakat mempunyai efek yang luas : secara sosial diharapkan dapat memperbaiki kehidupan masyarakat muslim sehingga tercipta kesejahteraan yang nyata. Secara ekonomi zakat juga diharapkan menjadi sumber pemasukan kas negara untuk menopang sekaligus menjadi soko guru kehidupan ekonomi umat.

Dalam praktiknya, implementasi zakat di dalam sebuah negara yang penduduknya sebagian atau bahkan mayoritas Muslim berbeda-beda. Walau begitu, secara garis besar implementasi zakat negara-negara Muslim mengarah pada dua bentuk yang berbeda. Pertama, negara-negara Muslim dengan sistem wajib zakat (obligatory basis), sistem seperti ini diterapkan di Pakistan, Sudan, Arab Saudi, Libya dan Malaysia. Kedua, negara-negara muslim dengan sistem zakat yang dibayarkan atas dasar kesadaran dan kesukarelaan masyarakat (voluntary basis). Sistem ini antara lain diterapkan antara lain di Kuwait, Yordania, Bangladesh, Qatar, Oman, Iran, Bahrain, Mesir dan Indonesia (Indonesia Magnificience Zakat, 2010).

Di Indonesia sendiri, walau pengelolaan zakat berbasis voluntary basis, namun tetap dinamis perkembangannya. Zakat di Indonesia mengalami perkembangan yang signifikan seiring terjadinya momentum reformasi pada tahun 1998-1999. Sebelum era ini pengelolaan zakat masih bersifat terbatas, tradisional, dan individual. Mulai tahun 1999, situasi dunia perzakatan mulai berubah. Zakat mulai mendapat perhatian Pemerintah, terbukti dengan disahkannya Undang-undang (UU) No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dengan demikian, maka dapat dikatakan pengelolaan zakat mulai memasuki level negara, setelah sebelumnya hanya berkutat pada tataran masyarakat. UU inilah yang menjadi landasan legal formal pelaksanaan zakat di Indonesia. Setelah momentum ini pengelolaan zakat memasuki era baru. Unsur-unsur profesionalisme dan manajemen modern mulai dicoba diterapkan. Salah satu indikatornya adalah bermunculannya badan-badan dan lembaga-lembaga amil zakat baru yang menggunakan pendekatan-pendekatan baru yang berbeda dengan sebelumnya.

Menindaklanjuti UU zakat yang ada, Pemerintah segera berbenah menata pengelolaaan Zakat di Indonesia. Dalam upaya ini, pemerintah kemudian mengukuhkan Badan Amil Zakat (BAZ), yaitu, lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah, yang personalia pengurusnya terdiri atas ulama, cendekiawan, profesional, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), yaitu, lembaga pengelola zakat yang dibentuk oleh masyarakat, yang pengukuhannya dilakukan oleh pemerintah bila telah memenuhi persyaratan tertentu. Lembaga-lembaga ini ditugaskan sebagai lembaga yang mengelola, mengumpulkan, penyaluran, dan memberdayakan para penerima zakat dari dana zakat. Pada tahun 2001, pemerintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang juga diiikuti dengan pengukuhan sejumlah LAZ. Sampai tahun itu (2001), ada tujuh Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang dikukuhkan oleh pemerintah yaitu : Dompet Dhuafa Republika, Yayasan Amanah Tafakul, Rumah Zakat Indonesia, Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), Lazis Muhammadiyah, Baitulmaal Muamalat, Baitulmaal Hidayatullah, Persatuan Islam, dan Bamuis BNI.

Dalam catatan Forum Zakat (FOZ), satu-satunya asosiasi pengelola zakat di Indonesia, sejak tahun 2002, trend penghimpunan zakat terus mengalami peningkatan. Penghimpunan zakat sendiri merupakan salah satu indikator kemajuan zakat Indonesia. Jadi bila trend penghimpunan zakat naik, maka dapat diinterpretasikan naik pula kepercayaan masyarakat Muslim dan berarti pula secara umum terjadi peningkatan perekonomian di tengah umat. Bila kita tengok data total Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang terhimpun tahun 2011 saja, ternyata catatan yang ada menunjukan bahwa sampai tahun itu tercatat capai angka total ZIS sebesar Rp 1,729 triliun. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 15,3% dibandingkan tahun sebelumnya, dan naik 25 kali lipat jika dibandingkan dengan data pada tahun 2002.

Dibalik terjadinya peningkatan pengelolaan zakat di Indonesia, sebenarnya bila hal ini dibandingkan dengan masih sangat besarnya potensi zakat yang ada, masih terdapat kesenjangan yang lebar antara kemampuan menghimpun dana zakat dengan besarnya potensi. Ketika tahun 2011 disebutkan dana yang tercatat sebagai total ZIS yang terhimpun, saat yang sama, hasil penelitian yang dilakukan oleh BAZNAS dan FEM IPB (2011) melaporkan bahwa Indonesia memiliki potensi dana zakat sebesar Rp 217 triliun/tahun.

Kesenjangan ini, harus diakui menjadi pekerjaan rumah semua stekholders zakat Indonesia, baik para pelaksana atau pengelola zakat (BAZ dan LAZ) serta para akademisi dan peneliti zakat. Sejumlah identifikasi penyebab adanya kesenjangan realisasi penghimpunan zakat dengan besarnya potensi yang ada diantaranya : masalah Sumber Daya Manusia (SDM) amil, masalah regulasi zakat, dan masalah efektifitas serta efisiensi program pemberdayaan zakat. Menurut Jahar (2010), salah satu faktor yang menyebabkan masih rendahnya realisasi penghimpunan zakat adalah masih lemahnya koordinasi dan sinergi antar lembaga zakat. Lembaga zakat cenderung bekerja sendirian dalam menjalankan programnya masing-masing.

Dari sejumlah faktor penyebab kesenjangan, faktor kepercayaan cukup penting untuk diperhatikan oleh lembaga pengelola zakat. Dalam kaitannya dengan kepercayaan ini, ada tiga hal yang harus dibangun dan disiapkan yaitu : aspek tranparansi, aspek standarisasi dan kapasitas lembaga. Dalam kaitannya dengan standarisasi ini, lembaga-lembaga atau badan pengelola zakat tak bisa melakukannya sendiri. Harus ada bagian yang ditunjuk oleh mereka atau setidaknya badan khusus untuk membantu menyiapkan agar OPZ bisa memiliki standar yang sama. Standarisasi sendiri dapat berarti ada standar mutu pengelola zakat (personal amil zakatnya) dan ada standar lembaga zakat yang melakukan pengelolaan zakat. Standar amil zakat nantinya akan bermuara pada sertifikasi amil zakat, sedang standarisasi OPZ akan bermuara pada akreditasi OPZ.

Mengapa Harus Ada Sertifikasi Amil Zakat?

Sertifikasi amil sendiri dilakukan untuk memastikan agar amil zakat memiliki standar yang sama dalam bekerja sebagai amil dan pekerjaan yang dilakukannya bisa dipertanggungjawabkan secara professional, sama seperti profesi-profesi lainnya seperti guru, dosen dan lain sebagainya. Mengapa amil ini menjadi penting kedudukannya dalam peningkatan OPZ yang lebih baik?. Karena berbicara tentang pengelolaan zakat, kita tidak mungkin meninggalkan pembicaraan terkait amil zakatnya. Hal ini tak lain, amil-lah sesungguhnya aktor utama dalam pengelolaan zakat. Amil zakat salah satunya memiliki peranan penting dalam menjadi perantara penerimaan dan penyaluran dana zakat pada masyarakat. Sebab itu, peningkatan kapasitas dan standarisasi amil zakat menjadi sesuatu yang niscaya. Peningkatan kapasitas ini selain dalam hal kemampuan skill dan wawasan juga dibutuhkan kompetensi standarisasi amil, sehingga nantinya amil zakat akan mudah bersinergi dengan amil zakat pada lembaga atau badan lainnya, baik dalam menjalankan sinergi program maupun kemitraan dan kerjasama program.

Di masa depan, amil zakat diharapkan bisa bekerja secara profesional. Ada tiga ciri profesionalisme suatu lembaga, yakni adanya jaminan hukum, keamanan, dan kesejahteraan. Selama ini, seakan ada hal yang agak tabu ketika berbicara masalah kesejahteraan amil, padahal amil zakat yang bekerja secara penuh (full time) dan mendedikasikan hidupnya sebagai amil kadang kurang transparan terbahas nasibnya. Harus ada nanti dalam aspek sertifikasi amil zakat ini bagian yang secara lugas mengatur jenis pekerjaan amil zakat dan renumerasinya. Mengapa hal itu penting harus tercakup?, tak lain karena ketika para amil zakat ini dituntut untuk berkontribusi dalam misi zakat “mengubah mustahik menjadi muzakki”, maka saat yang sama amil zakat sendiri harus sejahtera hidupnya, minimal memiliki kecukupan untuk kehidupannya sehingga pikiran dan tenaganya bisa fokus dalam proses ia bekerja sebagai amil zakat yang professional dan penuh dedikasi.

Menurut Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)–Badan yang berwenang melakukan sertifikasi profesi di Indonesia–sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegang setifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Bila amil zakat diharapkan mendapat pengakuan sebagai sebuah profesi, maka konsekuensinya memang harus ada standar yang sama dalam diri seorang amil zakat yaitu : pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar kompetensi kerja di sektor amil zakat yang sebelumnya telah disusun persyaratannya dan disahkan oleh pihak berwenang (LSP yang relevan dengan sektor zakat dibawah lisensi BNSP). Standar inilah nantinya yang akan diujikan pada personal amil zakat sehingga ia akan disebut kompeten atau tidak. Bila ia kompeten ia berhak mendapatkan sertifikat amil zakat, bila tidak, bisa saja ia akan mengikuti kembali ujian kompetensi berikutnya.

Lalu bila amil zakat ter-sertifikasi, apa keuntungan yang bisa didapatkan?. Sertifikasi Kompetensi jelas akan mempengaruhi dan memberikan jaminan baik terhadap pemegangnya ataupun pihak lain. Sebagai amil zakat yang telah memegang sertifikasi amil, bisa jadi keuntungan yang ia dapatkan lebih diprioritaskan untuk menduduki pekerjaan sebagai amil. Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi:

  1. Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi
  2. Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat
  3. Mempunyai bukti bahwa kompetensin yang dimiliki telah diakui
  4. Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja
  5. Kesempatan berkarir yang lebih besar
  6. Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimiliki
  7. Bagi Karyawan di tempat kerja yang telah bersertifikat
  8. Jenjang karir dan promosi yang lebih baik
  9. Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
  10. Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
  11. Bagi Perusahaan / Tempat Kerja
  12. Produktivitas  meningkat
  13. Mengurangi kesalahan kerja
  14. Komitmen terhadap kualitas
  15. Memudahkan dalam penerimaan  karyawan
  16. Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil  dan termotivasi

 

Sertifikasi dan Proses Belajar

Amil zakat tidak secara otomatis mendapatkan sertifikasi begitu ia ditunjuk atau diamanahkan oleh OPZ sebagai amil zakat. Untuk memastikan bahwa ia bisa bekerja sebagai amil zakat atau tidak diperlukan uji kompetensi untuk memastikannya. Bagaimana kalau ada amil zakat yang bertahun-tahun telah bekerja sebagai amil zakat di sebuah OPZ namun ia ketika mengikuti uji kompetensi tidak lulus?. Maka secara personal ia harus mengevaluasi diri, apakah ia kurang serius mengikuti proses uji kompetensinya atau ada faktor lain yang menjadi penyebabnya.

Perlu disadari juga bahwa proses sertifikasi ini bukan sesuatu yang instan. Walau pada hakikatnya sertifikat ini hanyalah selembar kertas, ia sesungguhnya mencerminkan proses belajar dan kesungguhan serta komitmen kerja dan tanggungjawab pada profesi yang dimiliki. Makanya, untuk dapat mengikuti ujian sertifikasi (dan berniat lulus), seorang amil harus mememiliki kerendahan hati untuk bersedia diuji dan diukur kompetensinya dalam bekerja sebagai amil zakat. Saat yang sama, ia juga harus sadar bahwa ada tugas tambahan yang melekat pada seorang pekerja dimanapun, yakni untuk terus belajar dan mengembangkan diri. Demikian pula ketika seorang amil zakat berkehendak mencapai level tertentu sebagai seorang amil zakat, maka ia harus terus belajar agar bisa lebih meningkat dan bekerja lebih baik lagi. Proses belajar inilah yang menjadi manfaat langsung dan tak langsung dari sebuah sertifikasi. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, jika ingin mendapatkan sertifikasi, kemampuan dan pengetahuan harus di-upgrade. Apalagi, setelah lulus pun, kebanyakan sertifikasi mensyaratkan adanya pendidikan berkelanjutan untuk menjaga sekaligus mengembangkan kemampuan secara berkelanjutan.

Terakhir, kembali pada pertanyaan perlukah amil zakat di-sertifikasi?, maka jawabannya tergantung pada jawaban pertanyaan perlukah ada pengembangan dan peningkatan kapasitas dan standarisasi amil zakat. Jika saat ini para pengambil kebijakan di dunia OPZ merasa telah puas dengan kemampuan, pengetahuan, jabatan dan renumerasi sebagai amil zakat seperti saat ini, maka sertifikasi amil zakat tidak terlalu diperlukan. Tapi jika ada keinginan untuk melakukan pengembangan dan peningkatan amil zakat Indonesia agar bisa terus meningkat dan lebih baik (continuing improvement) maka proses sertifikasi ini tak bisa di abaikan. Yang perlu diingat bagi para pengambil kebijakan di OPZ adalah, di masa mendatang, proses rekruitmen SDM amil zakat harus ditambah persyaratannya, selain adanya kemampuan, skill, pengetahuan dan wawasan, serta kesesuaian antara profesi yang dijalani serta minat yang dimiliki juga harus ditambahkan dengan sertifikasi yang dimiliki. Bila sertifikat amil belum dimiliki calon SDM amil zakat, maka bisa saja lembaga meminta ia mengambil sertifikasi amil zakat untuk dirinya setelah ia diterima sebagai prasyarat tambahan jika ia dinyatakan bergabung dan diterima bekerja sebagai amil zakat. Dengan demikian, sertifikasi benar-benar dapat mendukung keseharian pekerjaan. Jika kemudian gaji bertambah dan level meningkat, anggap saja itu hanya sebagai bonus tambahan bagi amil zakat yang mau bekerja keras dan terus belajar lebih baik.

Wallahu’alam bishowwab.

Referensi :

  • Arda Sari, Dian Silvia, Zakat Dan Organisasi Pengelola Zakat dalam https://ariefhilmanarda.wordpress.com/2010/03/06/zakat-dan-organisasi-pengelola-zakat/
  • Beik, Irfan Syauqi, Analisis Peran Zakat dalam Mengurangi Kemiskinan :Studi Kasus Dompet Dhuafa Republikadalam jurnal Zakat & Empowering, Jurnal Pemikiran dan Gagasan – Vol II2009.
  • El-Din, S. I. T. 1986. Allocative and Stabilizing Functions of Zakat in an Economy. Journal of Islamic Banking and Finance, 3:4.
  • Indonesia Magnificence of Zakat (IMZ). 2010. Laporan Hasil Survey: Survey Opini Publik di Wilayah Jabodetabek, Persepsi Publik Tentang Zakat Maal dan Pengelolaan Zakat Maal. http://imz.or.id/new/uploads/2011/01/Surv ey-Opini-Publik-2010-Compatibility- Mode.pdf. Diakses 19 November 2012
  • Pramanik, A. H. 1993. Development and Distribution in Islam. Pelanduk Publications, Petaling Jaya.
  • Novarini, Nurul Huda dkk, Peran Dana Zakat dalam Mengurangi Ketimpangan
    Pendapatan dan Kemiskinan
    , Ekuitas : Jurnal Ekonomi dan Keuangan Akreditasi Volume 17, No.1, Maret 2013 : 108-127
  • Nurul Huda, Desti Anggraini, dkk, Komparasi AHP Dan ANP Penentuan Solusi Pengelolaan Zakat (Kasus DKI Dan Sulsel), Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 17, Nomor 3, September 2013 : 357 – 375.
  • Qardhawi, Y. 2005. Spektrum Zakat dalamMembangun Ekonomi Rakyat. Zikrul Media Intelektual. Jakarta.

Tambahan

  • http://www.bnsp.go.id/read/17/Keuntungan-Sertifikasi.html
  • http://www.breckenridgewaysideinn.com/97/29/43/perlu-ada-sertifikasi-lembaga-amil-zakat.htm
  • http://nasional.kompas.com/read/2015/06/29/03455891/Baznas.Akan.Sertifikasi.Lembaga.Amil.Zakat
  • http://www.sertifikasi-profesi.blogspot.co.id/2014/09/istilah-istilah-sertifikasi-kompetensi