Undang-Undang No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat akan efektif berlaku pada 2016 ini. Hal itu, tertera pada pasal terakhir UU yang berbunyi bahwa peraturan ini berlaku 5 tahun setelah diundangkan. Itu, jatuh pada 26 November 2016.
Kekhawatiran, keresahan, dan kegelisahan para amil zakat pada bulan-bulan ini mulai meningkat. Pasalnya, lembaga mereka belum memiliki izin resmi dan terancam dibubarkan bila legalitas lembaga belum didapat. Sementara, muzakki terlanjur percaya dan mustahiq banyak jumlahnya. Dilema terjadi pada lembaga amil zakat partikelir yang dokumen legalnya belum lengkap, kapasitas lembaga minim, atau laporan keuangan belum rapi. Mereka dag dig dug takbisa beroperasi lagi akhir tahun ini.
Ini dibantah oleh Koordinator Advokasi Regulasi Forum Zakat, Suryanto KH. Menurutnya, 26 November 2016 tak berarti apa-apa. “ini bukan kiamat zakat.” Ujarnya. Fakta yang ada saat ini, baru 13 LAZ berskala nasional, 5 LAZ berskala provinsi, 7 LAZ berskala kabupaten/kota. Sementara, di Indonesia ini terdapat ribuan lembaga pengelola zakat. Tentu butuh waktu panjang untuk menjadikan mereka lembaga legal dan berizin. Baznas harus memahami fakta itu. Kementerian agama apalagi.
Peningkatan kapasitas lembaga melalui pelatihan, workshop, dan sosialisasi perlu lebih digalakkan. Mulai dari aspek penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat. Ditambah workshop khusus tentang mekanisme mendapatkan legalitas lembaga baik rekomendasi BAznas maupun izin Kemenag. Satu lagi, personil Baznas yang mengurusi perizinan perlu ditambah SDM-nya. Selanjutnya, ubah model pendaftaran LAZ menjadi online dan dokumennya cukup digital. Sehingga seluruh LAZ di seluruh nusantara bisa submit dokumen lembaga mereka dan langsung di verifikasi oleh system secara administrative. Ini mengurangi kerumitan yang terjadi dan memangkas waktu yang cukup signifikan. Selain itu, hasil verifikasi digital bias dilihat secara real time 14 hari kerja dan lembaga amil zakat bias melengkapi kekurangan dengan cepat. Teknologi memudahkan bagi semua pihak.
“Tidak usah saling ancam. Lebih baik sosialisasikan dengan baik dan maksimalkan peran direktur koordinator zakat nasional Baznas untuk memberi rekomendasi. Juga meningkatkan peran aktif kementerian agama agar pemberian izin LAZ lebih cepat dan transparan.” Kata Suryanto.