Forum Zakat — Langkah nyata penguatan tata kelola zakat kembali ditunjukkan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin operasional kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Risalah Charity. Berdasarkan SK Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat Nomor 223 Tahun 2025, LAZ Risalah Charity resmi menerima perpanjangan izin operasional yang memungkinkan lembaga ini melanjutkan kiprahnya dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah secara sah dan terstruktur.
Prosesi serah terima SK dilaksanakan di Aula SMP Putri Perguruan Islam Ar Risalah dan dihadiri sejumlah tokoh strategis dari lembaga pemerintah dan masyarakat. SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kemenag Sumbar, Dr. H. Abrar Munanda, M.Ag kepada Ketua Pengumpulan LAZ Risalah Charity, Ustadz H. Kamrizal Syafri Adam, Lc., MA.
Turut hadir dalam kegiatan ini berbagai elemen yang terlibat dalam pengembangan gerakan zakat di Sumatera Barat. Pengawas Yayasan Waqaf Ar Risalah, Ustadz Irsyad Syafar, serta Ketua Tim Pemberdayaan Zakat Kemenag Sumbar, Alfajri, turut memberikan dukungan moril terhadap keberlanjutan LAZ Risalah Charity. Perwakilan Mitra Pengelola Zakat (MPZ) seperti dari Ar Risalah, Alumni Dakwah Unand, Yayasan Cahaya Amal, dan Al Lathif juga terlihat mengikuti kegiatan dengan antusias.
Penyerahan SK ini tidak hanya menandai kelanjutan legalitas operasional lembaga, namun juga menjadi refleksi atas komitmen LAZ Risalah Charity dalam memenuhi standar tata kelola zakat sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah. Hal ini menunjukkan bagaimana regulasi dan pengawasan dari Kementerian Agama tidak menjadi hambatan, melainkan justru menjadi ruang akuntabilitas yang sehat bagi lembaga zakat dalam mengelola amanah umat secara profesional.
Kehadiran para donatur dalam kegiatan ini menambah makna simbolis dari proses seremonial yang dilangsungkan. Ini menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat yang memiliki legalitas serta komitmen keberlanjutan program.
Pencapaian ini juga menjadi pengingat bahwa kolaborasi erat antara pemerintah, lembaga zakat, dan masyarakat adalah kunci utama untuk mendorong optimalisasi potensi zakat dalam menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan umat. Ke depan, diharapkan LAZ Risalah Charity mampu memperluas jangkauan pelayanannya dan terus meningkatkan profesionalitas lembaga melalui inovasi serta transparansi yang berkelanjutan.
Dengan perpanjangan izin operasional ini, LAZ Risalah Charity resmi melanjutkan peran strategisnya sebagai lembaga zakat skala provinsi yang kredibel dalam menghimpun dan mendistribusikan dana umat demi kemaslahatan masyarakat luas.









