Forum Zakat — Sebanyak 19 Lembaga Amil Zakat (LAZ), termasuk Baitul Maal Hidayatullah (BMH) Perwakilan Sumatera Utara dan Dompet Dhuafa, berkumpul dalam forum strategis yang diinisiasi Forum Zakat (FOZ) Sumatera Utara. Pertemuan ini digelar untuk membahas masa depan gerakan zakat nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketua Umum FOZ, Wildhan Dewayana, hadir sebagai pembicara utama dan memberikan penegasan penting terkait makna dari putusan MK yang menolak permohonan tersebut. Ia menyampaikan bahwa penolakan itu bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan titik awal bagi langkah legislasi yang lebih konstruktif.
“Masyarakat sering kali hanya melihat bahwa permohonan kami ditolak oleh MK, tanpa mencermati catatan penting yang disampaikan. MK justru memberikan rekomendasi kepada DPR dan Pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam waktu paling lama dua tahun,” ujar Wildhan.
“FOZ siap mengawal proses revisi ini bersama DPR, Pemerintah, dan seluruh Lembaga Zakat di Indonesia.”
Forum ini mendapat apresiasi dari Muhammad Nuh, perwakilan BMH Sumut, yang menilai pertemuan ini sebagai bentuk keseriusan dalam menjaga soliditas dan sinergi antar-lembaga zakat. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Sulaiman, Ketua FOZ Sumut, yang menegaskan pentingnya kolaborasi strategis dengan BAZNAS dan para pemangku kepentingan lainnya.
Melalui forum ini, para peserta berkomitmen untuk terus memperkuat gerakan zakat yang lebih efektif, berdaya guna, dan adaptif terhadap dinamika hukum serta kebutuhan umat.









