Revisi UU Zakat Masuk Babak Krusial, Pemangku Kepentingan Serukan Reformasi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Revisi UU Zakat Masuk Babak Krusial

Forum Zakat, Jakarta — Upaya pembaruan tata kelola zakat nasional kembali mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Naskah Akademik Revisi Undang-Undang Zakat yang digelar pada Jumat, 6 Februari 2026, di Philanthropy Building, kantor pusat Dompet Dhuafa.

FGD ini menghadirkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Ketua Umum Forum Zakat Wildhan Dewayana, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, perwakilan Kementerian Agama Republik Indonesia, serta perwakilan lembaga riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS), sejumlah perwakilan lembaga, dan pemangku kepentingan lainnya. Pertemuan tersebut membahas arah revisi regulasi zakat menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang mengamanatkan perbaikan tata kelola dalam jangka waktu tertentu.

Diskusi menyoroti pentingnya pembenahan arsitektur kelembagaan zakat, khususnya terkait pemisahan fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan zakat nasional. Peserta FGD menilai, pemisahan peran tersebut krusial untuk mencegah konflik kepentingan serta memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas.

Forum juga membahas perlunya kejelasan hubungan kewenangan antara otoritas pusat dan daerah, termasuk penyelarasan mekanisme perizinan, pelaporan, dan audit bagi seluruh pengelola zakat. Penguatan peran regulator dinilai penting agar tata kelola zakat berjalan proporsional dan sesuai prinsip konstitusi.

Ketua Umum Forum Zakat, Wildhan Dewayana, dalam forum tersebut menegaskan pentingnya revisi undang-undang dilakukan secara partisipatif dan berbasis kebutuhan ekosistem. Menurutnya, zakat memiliki potensi besar sebagai instrumen kesejahteraan sosial, sehingga kerangka hukum yang kuat dan adaptif menjadi kebutuhan mendesak.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menambahkan bahwa revisi regulasi harus memperhatikan desain kelembagaan yang sehat, termasuk memastikan adanya mekanisme checks and balances yang jelas. Ia menekankan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bukan membatalkan sistem zakat yang ada, melainkan mendorong penyempurnaan tata kelola agar lebih konstitusional dan akuntabel.

FGD juga membahas isu hubungan zakat dan pajak, perlindungan muzaki, serta pentingnya penguatan riset dan pengukuran dampak program zakat. Perwakilan IDEAS menekankan perlunya basis data dan kajian empiris yang kuat agar kebijakan zakat dapat dirumuskan secara lebih tepat sasaran.

Melalui forum ini, para peserta sepakat bahwa revisi UU Zakat harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, tidak hanya pada aspek normatif, tetapi juga implementasi di lapangan. Partisipasi publik, dialog lintas lembaga, serta keterbukaan proses legislasi dinilai menjadi kunci agar undang-undang yang lahir mampu menjawab tantangan pengelolaan zakat di Indonesia.