Forum Zakat, Jakarta — Lembaga zakat memiliki peran strategis dalam merespons bencana, mulai dari tahap mitigasi hingga pemulihan pascabencana. Namun, dalam praktiknya, penyaluran zakat kepada korban bencana tidak serta-merta didasarkan pada status sebagai korban, melainkan pada kondisi ekonomi yang memenuhi kriteria penerima zakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kholaf Hibatulloh dari Forum Zakat bersama Moch Bukhori Muslim dalam Podcast Smart Syariah episode 273 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah pada 6 April 2026.
Dalam penjelasannya, Bukhori menegaskan bahwa dalam kajian fikih, penerima zakat (mustahik) telah ditetapkan dalam delapan golongan (asnaf), dan tidak secara khusus mencantumkan korban bencana sebagai kategori tersendiri. Oleh karena itu, korban bencana hanya berhak menerima zakat apabila kondisi ekonominya masuk dalam kategori tersebut, seperti fakir, miskin, atau gharim (memiliki utang akibat kehilangan harta).
“Orang menerima zakat bukan karena sebab bencananya, tetapi karena kondisinya. Apakah ia termasuk dalam delapan asnaf yang disebutkan dalam Al-Qur’an,” ujarnya.
Ia menambahkan, seseorang yang terdampak bencana tidak otomatis menjadi penerima zakat apabila masih memiliki kecukupan harta. Sebaliknya, mereka yang kehilangan sumber penghidupan akibat bencana dapat menjadi prioritas penerima bantuan zakat.
Di sisi lain, Kholaf Hibatulloh menjelaskan bahwa lembaga zakat menjalankan peran kebencanaan secara terstruktur dan terkoordinasi, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), agar respons yang dilakukan tidak bersifat parsial.
Menurutnya, terdapat tiga tahapan utama dalam penanganan bencana oleh lembaga zakat. Pertama, tahap pra-bencana melalui edukasi mitigasi di wilayah rawan. Kedua, tanggap darurat dengan penyediaan kebutuhan dasar seperti pangan dan layanan kesehatan. Ketiga, tahap rehabilitasi dan rekonstruksi yang berfokus pada pemulihan ekonomi serta pembangunan kembali tempat tinggal masyarakat terdampak.
Ia menyoroti bahwa perhatian publik biasanya terkonsentrasi pada fase awal bencana, sementara dukungan pada tahap pemulihan kerap menurun. “Lokasi bencana biasanya ramai di awal tanggap darurat, tetapi mulai berkurang saat memasuki fase rehabilitasi. Di sinilah peran lembaga zakat untuk memastikan bantuan tetap berlanjut hingga masyarakat benar-benar pulih,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bukhori juga mengingatkan bahwa penanganan bencana tidak hanya bergantung pada zakat. Instrumen filantropi Islam lain seperti infak, sedekah, dan wakaf memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam penggunaannya, terutama untuk kebutuhan darurat dan pembangunan fasilitas umum.
Dengan pendekatan yang terintegrasi antara zakat dan instrumen filantropi lainnya, lembaga zakat diharapkan mampu memberikan respons yang lebih cepat, tepat, dan berkelanjutan dalam menghadapi berbagai bencana yang terjadi.









