BAZNAS Akan Optimalkan Pengumpulan Zakat Di Kementerian Dan Lembaga

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Dengan potensi zakat di Indonesia bisa mencapai Rp. 217 triliun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat dan daerah serta Lazis baru baru bisa melakukan pengumpulan zakat sebesar Rp. 3,4 triliun. Karena itu Baznas akan mengoptimalkan pengumpulan dana zakat lewat semua kementerian, lembaga pemerintah, pemda dan perusahaan swasta dan masyarakat muslim. Hal itu dikatakan oleh Ketua Umum Baznas, yang juga Guru Besar FEB UGM, Prof. Bambang Sudibyo dalam seminar internasional yang bertajuk Islamic Accounting for Social Welfare di UC UGM..

Jumlah penduduk miskin di Indonesia berdasarkan data BPS 2011 sebanyak 31 juta jiwa. Namun, dari jumlah tersebut hanya 2,8 juta jiwa atau 9,03 persen yang menerima zakat. Sementara itu, sisanya belum mendapat dana zakat karena keterbatasan dana. “Ada 28 juta yang belum bisa dibagikan seharusnya menerima zakat,” katanya. Apabila pihaknya mampu menghimpun dana zakat sebanyak Rp. 24,02 triliun maka akan bisa didistribusikan pada penduduk muslim yang masuk dalam kategori fakir dan miskin.

Sistem pengelolaan dan pendistribusian zakat juga bisa dijadikan alat pendukung kebijakan fiskal untuk mengurangi jumlah angka kemiskinan dan menekan kesenjangan sosial. Meski demikian, imbuhnya, semua hal itu bisa tercapai apabila pengelola zakat baik di pusat dan di daerah betu-betul mengedepankan etika moral yang tinggi dan mematuhi peraturan hukum, serta didukung sumber daya manusia yang mampu menjalankan tata kelola dengan baik.

Persentase perolehan dana zakat terhadap GDP di Indonesia baru mencapai 0,89 persen. Angka ini lebih rendah dengan Malaysia yang mencapai 1,09 persen, Iran 1,79 persen, dan Mesir 1,9 persen.