Menurut Sekjen Kemenag Nur Syam setidaknya ada dua Permasalahan zakat di Indonesia saat ini, yang pertama adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk berzakat sesuai syariat Islam , dan yang kedua adalah masih banyaknya masyarakat yang cendrung berzakat tanpa melalui lembaga.Padahal menurutnya potensi zakat yang ada mencapai 200 triliun lebih. Hal itu dikatakannya pada acara sarasehan Zakat Nasional 2015
Persoalan selanjutnya adalah relasi zakat dan pajak dimana orang yang sudah bayar pajak akan dipotong hitungan pajaknya, hal ini juga yg sudah dipahami. Tapi dari jumlah penduduk yang mencapai 230 juta, hanya 1,5 % jadi pengusaha dan itu yang menjadi sasaran zakat.
Meski ada kritik. UU 38/1999, UU 23/2011, Inpres 8/2011,namun dari sisi regulasi saat ini menurut Nur syam sudah bagus.” Namun peran negara ini bisa maksimal. Kita sebagai lembaga negara dan lembaga sosial masyarakat, bisa secara maksimal di dukung.Karena itu saya nyatakan perlu adanya gerakan nasional yang lebih masif untuk membangun kesadaran masyarakat” tambahnya.