Ditetapkan Standar Gakin, Penghasilan Di Bawah Rp 300 Ribu/bulan
PADANGPANJANG—Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Padangpanjang membuat kebijakan soal kriter dasar keluarga miskin (gakin). Kebijakan itu menetapkan, gakin adalah keluarga yang menerima penghasilan di bawah Rp 300 ribu per bulan. Kebijakan ini diambil untuk menghindari polemik soal status data gakin dalam penyaluran zakat.