Recovery Bencana Dan Iman Kita

KEBANYAKAN orang memandang, manusia dan alam semesta masing-masing berdiri sendiri. Padahal, ada hubungan yang sangat erat dan penuh makna antara manusia dan alam semesta. Manusia adalah makhluk hidup yang memiliki ikatan abadi dengan seluruh dimensi alam. Seluruh bagian dan gerakan di alam memiliki hubungan satu dengan yang lain.

Amil Zakat Wajib Punya Surat Izin Kemenag

JAKARTA—Peraturan Pemerintah No. 14/2014 yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menegaskan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berwenang melakukan pengumpulan zakat melalui UPZ dan/atau secara langsung. Pengumpulan zakat melalui UPZ dilakukan dengan cara membentuk UPZ pada: a. Lembaga negara; b. Kementerian/LKNP; c. BUMN; d. Perusahaan swasta nasional dan asing; e. Perwakilan RI di luar negeri; f. Kantor-kantor perwakilan negara asing/lembaga asing; dan g. Masjid negara.

Menggugat PP Zakat

Lahirnya PP No. 14/2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat disambut sebagian pihak dengan penuh antusiasme. Irfan Syauqi Beik memandang PP Zakat ini akan “memberikan kepastian hukum yang lebih kuat” dan “menjadi angin segar bagi kemajuan pengelolaan zakat nasional di masa depan” (Republika, “PP No. 14/2014 dan Lembaga Zakat”, 27 Februari 2014). Namun jika kita menelaah PP Zakat ini secara lebih jernih dan mendalam, hal sebaliknya yang justru terlihat.

Banyaknya Lembaga Zakat, Berkah Atau Musykilah?

Seperti yang diperkirakan, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU No 23 tahun 2011) terkait dengan persyaratan pendirian LAZ, memberi peluang bertambahnya lembaga pengelola zakat. Negara melalui undang-undang melegalkan pengelolaan zakat yang dilakukan oleh perorangan/perkumpulan orang di suatu komunitas atau wilayah yang belum terjangkau oleh BAZNAS dan LAZ serta melonggarkan persyaratan pendirian LAZ.

Tiga Masalah Utama

Forum Zakat menuntut agar Peraturan Pemerintah (PP) dari Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat direvisi. Untuk mewujudkannya, mereka berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. ‘Forum Zakat akan mengajukan gugatan,’’ kata Ketua Umum FOZ, Sri Adi Bramasetia.

Mencari Model Sustainable Synergy

Sinergi strategis, di antaranya Forum Zakat menjadi bagian dari tim penyusun PSAK 109 yang mengatur tentang keuangan zakat dan pengelolaan satu pintu mustahik melalui program BPJS. Dua hal ini sangat strategis karena terkait dengan sistem keuangan dan pengelolaan kesehatan di Indonesia. Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dan mempermudah mustahik mendapatkan pelayanan yang baik.