Dorong Transformasi Digital, Kabid SDM SYAMIL Perkuat Peran SDM Amil Lewat Uji Coba Modul Kemenag di Kalbar

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
peningkatan SDM amil

Forum Zakat – Upaya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam pengelolaan zakat terus dilakukan. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, menggelar uji coba modul pembinaan SDM amil zakat yang berlangsung selama tiga hari, 26–28 Mei 2025 di Hotel Orchardz Pontianak. 

Kegiatan ini melibatkan perwakilan dari berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Kalimantan Barat dan menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan profesionalisme amil zakat.

Salah satu materi penting yang disampaikan adalah transformasi digital dalam pengelolaan zakat. Forum Zakat melalui kehadiran Nana Sudiana, Ketua Bidang Pengembangan SDM dan Anggota SYAMIL (Syarikat Amil Indonesia), sekaligus Direktur Akademizi LAZNAS IZI, menegaskan bahwa digitalisasi adalah kebutuhan mutlak yang tidak bisa dihindari oleh lembaga zakat masa kini.

Menurutnya, kemajuan zaman menuntut amil untuk tidak hanya paham nilai-nilai keislaman, tetapi juga mampu mengintegrasikan pengelolaan zakat dengan teknologi. Hal ini tidak hanya berdampak pada efektivitas dan efisiensi pengelolaan, tetapi juga memperluas jangkauan dakwah zakat hingga ke level internasional. “Digitalisasi bukan sekadar alat bantu, tetapi bagian dari transformasi sistemik yang menjawab tantangan zaman,” ungkapnya di hadapan para peserta.

Nana menekankan pentingnya lembaga zakat untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat kepercayaan publik. Inovasi digital dalam sistem penghimpunan dan penyaluran zakat juga diyakini dapat memperkuat posisi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial yang berkelanjutan.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Kepala Pusat Kajian Strategis BAZNAS RI, Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D, yang turut memberikan penguatan dari aspek regulatif. Ia mengingatkan agar seluruh proses pengelolaan zakat tetap berpedoman pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sehingga tata kelola kelembagaan dapat berlangsung secara legal, sistematis, dan bertanggung jawab.

Uji coba modul ini menjadi momentum strategis bagi Forum Zakat dan seluruh anggotanya, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, untuk mempercepat proses pembinaan amil secara terstandar dan berkelanjutan. Sinergi antara Kemenag, Forum Zakat, dan lembaga zakat daerah diharapkan dapat memperkuat kontribusi zakat dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan umat secara luas.