Forum Zakat – Forum Zakat (FOZ) terus berupaya untuk memperlancar pengelolaan zakat di Indonesia melalui berbagai langkah inovatif. Salah satu langkah terbaru adalah pengajuan sistem perizinan satu pintu untuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) kepada Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (Dit Zawa) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Upaya ini diusulkan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan operasional LAZ, sekaligus mengintegrasikan berbagai prosedur yang ada menjadi lebih mudah dan terkoordinasi.
Pada Kamis, 14 November 2024, pertemuan antara Forum Zakat dan Dit Zawa Kemenag berlangsung dengan penuh semangat kolaborasi. Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan usulan mengenai penerapan sistem perizinan satu pintu yang akan memudahkan LAZ dalam mengurus izin operasional mereka.
Sistem ini diharapkan dapat memberikan solusi atas berbagai kendala yang selama ini dihadapi oleh LAZ dalam pengurusan izin, baik itu izin baru maupun perpanjangan izin.
Proses Perizinan Satu Pintu Melalui Simzat Kemenag
Salah satu hal yang dibahas dalam audiensi tersebut adalah penggunaan aplikasi E-Simzat (Sistem Informasi Manajemen Zakat) yang akan menjadi platform utama dalam proses perizinan LAZ. Proses perizinan yang awalnya dianggap rumit dan memakan waktu panjang, kini akan lebih sederhana dengan adanya E-Simzat. Dalam sistem baru ini, pengajuan izin operasional LAZ dapat diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja.
Selain itu, proses rekomendasi dari Baznas akan dilaksanakan secara paralel dengan proses pemeriksaan berkas oleh Kementerian Agama. Hal ini diharapkan dapat mempercepat waktu layanan, mengingat dua proses yang sebelumnya berjalan secara terpisah kini dapat dilakukan secara bersamaan.
Namun, dalam pembahasan tersebut, Forum Zakat juga menyoroti isu penting mengenai persyaratan rekomendasi Baznas. Forum Zakat menegaskan bahwa rekomendasi Baznas tidak perlu dijadikan syarat mutlak dalam proses perizinan LAZ, sebagaimana yang ditafsirkan dalam Putusan 86-PUU-X/2012 mengenai pasal 16 UU Zakat.
Forum Zakat berharap agar interpretasi terhadap kata “dapat” dalam pasal tersebut tidak disalahartikan sebagai kewajiban yang wajib dipenuhi oleh LAZ.
Baca Juga: Kemenag RI Sebut Kampus Zakat FOZ Jadi Ruang Lahirkan Bibit Penggerak Zakat
Jika suatu LAZ belum mendapatkan rekomendasi Baznas hingga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2024 diterbitkan, LAZ tersebut akan diharuskan untuk mengurus izin ulang ke Kementerian Agama, sebuah langkah yang diharapkan tidak menghambat operasional LAZ dalam menjalankan tugas sosialnya.
Sosialisasi dan Pendampingan Khusus
Sosialisasi mengenai alur baru perizinan ini dijadwalkan akan dilakukan pada Senin, 18 November 2024, dengan tujuan agar seluruh pihak terkait dapat memahami proses dan prosedur terbaru terkait perizinan LAZ. Informasi lebih lanjut mengenai sosialisasi ini akan segera disampaikan kepada para anggota Forum Zakat dan lembaga amil zakat terkait yang dalam proses perizinan.
Forum Zakat juga menyatakan komitmennya untuk melakukan pendataan terhadap LAZ yang ingin mengurus perizinan baru, baik itu yang sebelumnya telah memiliki izin maupun yang baru akan mengajukan izin. Hal ini bertujuan agar setiap LAZ mendapatkan perhatian dan pendampingan khusus dari Kementerian Agama, sehingga proses pengajuan izin dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Baca Juga: Kemenag : Tak Hanya Bebaskan dari Kemiskinan, Zakat Harus Bisa Bangun Mental
Kolaborasi Berkelanjutan untuk Layanan Publik yang Lebih Baik
Forum Zakat berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan Dit Zawa Kemenag dalam memastikan bahwa sistem perizinan yang diterapkan sesuai dengan standar pelayanan publik yang baik. Integrasi perizinan ini bukan hanya akan mempermudah administrasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan zakat di Indonesia.
Melalui langkah-langkah ini, Forum Zakat berharap dapat membantu meningkatkan kualitas pengelolaan zakat di Indonesia, serta memastikan bahwa zakat yang dihimpun dapat sampai tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya sistem perizinan yang lebih efisien dan terintegrasi, Forum Zakat juga berharap dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat dalam menjalankan amanah pengelolaan zakat.
Integrasi sistem perizinan LAZ diharapkan menjadi tonggak awal untuk lebih menguatkan sektor zakat di Indonesia. Dengan sinergi antara Forum Zakat, Kementerian Agama, dan Baznas, Indonesia dapat terus meningkatkan kapasitas pengelolaan zakat yang tidak hanya lebih mudah, tetapi juga lebih profesional dan tepat guna.