Forum Zakat Hadiri FGD Revisi UU Pengelolaan Zakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

Forumzakat – Forum Zakat turut serta dalam Focus Group Discussion (FGD) Penataan Regulasi Kebimasislaman terkait Perubahan UU Pengelolaan Zakat yang digelar Ditjen Bimas Islam, pada Rabu-Kamis (4-5/3/2020) di The Margo Hotel, Depok. Dalam agenda ini Forum Zakat yang diwakili oleh Bidang II Advokasi dan Jaringan, Arif Rahmadi Haryono dan Chalfinur Nawawi.

Arif menilai, revisi undang-undang zakat kini dianggap penting karena tidak sesuai dengan perkembangan zaman. “Banyak ditemukan kelemahan-kelemahan baik yang bersifat elemental, seperti misalnya pasalnya kurang clear dalam pembahasan sehingga interpretasi pengelola di lapangan, baik pemerintah maupun baznas menjadi ambigu. Efeknya banyak terjadi kebingungan dan ketidaktauan masyarakat , pengelola zakat terhadap regulasi,” kata dia.

 

 

Selain itu, kata dia, Forum Zakat senantiasa mengapresiasi pemerintah yang berusaha menjarinng aspirasi, mendengar apa keinginan dan keluhan yang dihadapi para pengelola zakat, dari sisi regulasi uu zakat no 23 tahun 2011.

“Mudah-mudahan prosesnya berlangsung secara transparan dan akutable, dan partisipatif terhadap masyarakat,” ujarnya.

Ia juga berharap agar pemerintah bisa partisipatif dalam proses penyusunan undang-undang agar hasilnya maksimal dan optimal untuk perbaikan zakat kedepannya.

“Proses politiknya memang dilakukan dengan DPR, tapi dalam penyusunan draft itu dengan DPR komisi VIII atau pemerintah, kami berharap membuka partisipasi masyarakat. Dalam hal ini melibatkan teman-teman Forum Zakat, maupun elemen lainnya,” tambahnya.

“Draft yang dihasilkan bisa perbaikan baik struktur arsitektur nasional, bagaimana bentuk posisi pemerintah, kementrian agama, baznas, peran masyarakat dalam pengelolaan zakat, bagaimana insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk menggairahkan zakat Indonesia. Itulah hal yang bisa dibahas bersama, dalam waktu dekat kami harap ada proses partsipasi dari pemerintah untuk menyusun draft reisi UU Zakat,” lanjutnya. (*)