Forum Zakat – Forum Zakat (FOZ) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada Kamis, 20 Maret 2025, di Ruang Tridharma, Kantor Kemnaker RI.
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah lanjutan dari pembahasan sebelumnya antara Kompartemen Ketenagakerjaan Forum Zakat dan Kemnaker, yang telah menyepakati kolaborasi strategis dalam program kesejahteraan mustahik. Fokus utama dari kolaborasi ini adalah upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia dengan meningkatkan keterampilan tenaga kerja yang siap bersaing di dunia kerja.
Dalam acara yang dihadiri oleh Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat, Suryanto, Ketua Bidang Program Vokasi dan Pelatihan Kompartemen Ketenagakerjaan, serta Teguh Samudra, Senior Manager Literasi & Inovasi Forum Zakat, MoU ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antar pihak.
Aris Wahyudi, Staf Ahli Ekonomi Kemnaker RI, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengakselerasi kerjasama antara Kementerian Ketenagakerjaan dengan mitra pembangunan strategis guna membangun sektor ketenagakerjaan yang lebih baik. “Ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya adalah menciptakan Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyoroti tantangan ketenagakerjaan di Indonesia, seperti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pesimisme yang berkembang di masyarakat. “Tantangan ini harus dijawab dengan kerja nyata. Kami mendorong sinergi yang lebih erat untuk mewujudkan Asta Cita Presiden dalam pembangunan ketenagakerjaan yang berkualitas dan berdaya saing,” tegasnya.
Salah satu program penting yang akan dijalankan melalui kerjasama ini adalah pemberdayaan tenaga kerja disabilitas. Forum Zakat dengan dukungan Kemnaker akan meluncurkan program ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas yang diintegrasikan ke dalam perusahaan-perusahaan.
Program ini menyelaraskan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, yang mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas, sementara untuk instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, minimal 2%. Pelaksanaan program ini akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing individu dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, MoU ini juga mencakup kerjasama dalam pemanfaatan Hutan Sosial, di mana Kemnaker akan menyediakan pelatihan untuk petani, sementara Forum Zakat akan mendukung pemberdayaan petani mustahik melalui pinjaman 0% dan pembiayaan operasional yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat, mengakhiri acara dengan harapan besar. “Melalui penandatanganan MoU ini, kita berharap dapat menguatkan gerakan zakat untuk kesejahteraan rakyat, serta memberikan kontribusi signifikan dalam menyukseskan agenda pembangunan nasional dalam tiga aspek utama: peningkatan taraf hidup mustahik usia produktif melalui pelatihan dan penyaluran tenaga kerja, penguatan kapasitas amil zakat dan kelembagaan OPZ, serta peningkatan literasi zakat dan penghimpunan ZISWAF dari segmen pekerja dan perusahaan,” katanya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat membuka peluang besar bagi penyediaan lapangan pekerjaan yang lebih inklusif dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya mustahik dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi Indonesia yang lebih merata dan berkelanjutan.









