FOZ Adakan Diskusi Seputar Kontribusi Peta Jalan Zakat Menuju Indonesia Emas 2045

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
peta jalan zakat

Forum Zakat – Ruang Tengah Urun Rembuk Peta Jalan Zakat Nasional Seri 3 kembali hadir menyuguhkan pembahasan kontribusi Peta Jalan Zakat menuju Indonesia Emas 2045 secara daring pada Jum’at (31/05/2024). Ruang Tengah kali ini mengundang tiga tokoh zakat profesional, di antaranya Pak Nur Effendi, Pak Ahmad Juwaini, dan Pak Wildhan Dewayana.

Visi Indonesia Emas 2045 memang menjadi cita-cita bersama untuk mewujudkannya. Bukan hanya pemerintah, Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia juga turut berkontribusi dalam mendorong tercapainya Indonesia Emas 2045. Pak Ahmad Juwaini selaku Ketua Dewan Pengurus Dompet Dhuafa, menuturkan bahwa visi Indonesia Emas menjadi hal penting untuk direalisasikan.

Meskipun dalam upaya mencapai Indonesia Emas 2045 masih seperti kelabu dan begitu jauh, Pak Ahmad memaparkan beberapa hal penting dalam menyusun kontribusi peta jalan zakat mendorong Indonesia Emas 2045. Yang pertama adalah regulasi berkaitan dengan zakat. 

Hal pertama yang penting dalam mendorong kontribusi peta jalan zakat terhadap visi Indonesia Emas 2045 adalah perbaikan regulasi melalui Undang-Undang Zakat serta menyetarakan peran BAZNAS dan LAZ. Dalam hal ini, posisi pengelola zakat dari pemerintah dan pengelola zakat dari lembaga memiliki kedudukan setara dan tidak ada peran dominasi yang intinya mendudukan kembali posisi regulator, operator, dan koordinator.

Kemudian tujuan zakat untuk mengurangi pajak seutuhnya menjadi kontribusi peta jalan zakat nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pak Ahmad berpesan bahwa setiap upaya yang kita lakukan dalam Gerakan Zakat, sedikit banyaknya mampu mewujudkan harapan tersebut. Namun, satu sisi juga terdapat tantangannya.

Diskusi bersama Kementerian Keuangan terkait zakat menggantikan posisi pajak beberapa waktu lalu, memberikan hasil bahwa zakat bisa saja menggantikan pajak. Namun, ada tuntutan publikasi dan pengakuan publik terhadap kinerja pengelolaan zakat yang nyata, terpercaya, dan tepat sasaran. Ringkasnya, publik bisa mengakui bukti nyata zakat sebagai pengganti zakat.

Ada hal menarik juga yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Dompet Dhuafa, beliu menuturkan gagasan perbaikan dan perbanyak Fatwa MUI salah satunya untuk pendorong program zakat produktif supaya lebih berdampak. Karena mengelola zakat charity dengan zakat produktif itu berbeda, kehadiran Fatwa MUI akan menjadi “guide” kepada para pengelola zakat.

“Kalau kita menyerahkan zakat dalam bentuk charity, itu mudah sekali selesainya. Tapi kalau pengelolaan zakat produktif apalagi di bidang ekonomi lebih bersifat kompleks. Jadi jika kita tidak dibantu dengan adanya Fatwa itu, maka akan semakin sedikit kesempatan lembaga untuk mempraktikkan juga bereksplorasi,” ujar Pak Ahmad Juwaini pada acara Ruang Tengah Seri 3.

Pak Nur Efendi selaku Board of Trustees Rumah Zakat juga menuturkan hal yang sama terkait membangun Indonesia Emas 2045 melalui zakat. Beliau menjelaskan bahwa perjalanan panjang Gerakan Zakat selama 27 tahun belakang ini, menjadi acuan penting untuk mengevaluasi dalam menyiapkan langkah strategis mencapai Indonesia Emas 2045.

Salah satunya dengan adanya RPJPN 2025-2045, mampu memberikan sumbangsih bagi Gerakan Zakat untuk beradaptasi dan mengambil peran strategis. Optimisnya, peran zakat akan makin eksis dan strategis di tahun 2045 khususnya dalam upaya mengentaskan kemiskinan dan mengurangi ketimpangan di Indonesia.

Peran peta jalan zakat dalam menyokong visi Indonesia Emas 2045 memiliki beberapa pembahasan kunci, di antaranya regulasi dan tata kelola, pengumpulan zakat nasional, pendistribusian dan pendayagunaan, kompetensi amil dan lembaga, serta mengutamakan kolaborasi dan kemitraan antar ekosistem zakat.

Pembahasan visi Indonesia Emas 2045 kemudian diperkuat oleh Pak Wildhan Dewayana, Direktur Umum LAZNAS IZI. Beliau kembali mengingat buku Good To Great yang pernah dibaca berkaitan dengan cita-cita besar. Merancang sesuatu yang besar dimulai dari “siapa” pihak yang berperan.

Sama halnya dengan Gerakan Zakat menyongsong visi Indonesia Emas 2045, kita harus mampu memetakan peran untuk saling melengkapi.