Untuk terjadinya sinergi yang berkelanjutan dan mempertemukan potensi penanggulangan kemiskinan di Indonesia secara lebih maksimal, melalui gerakan zakat, Forum Zakat(FOZ) membuat Workshop Penyusunan Pedoman Program Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Februari 2016 di hotel Siti Tangerang.
Dalam workshop yang dihadiri oleh pengurus FOZ Nasional dan 15 lembaga zakat tersebut diisi oleh Jaja Jaelani selaku Direktur Pemberdayaan Zakat, Kemenag RI, Nan Mintarti yang merupakan komisoner BAZNAS, serta Widi Heriyanto yang merupakan Community Engagement Specialist. Ketua FOZ Nur Efendi meyakini bahwa melalui workshop penyusunan dan pendayagunaan yang baru pertama kali dilakukan FOZ dapat bisa bersama-sama dengan stakeholders lain memikirkan bagaimana zakat ke depan.
Dalam penjelasannya, Jaja Jaelani menjelaskan bagaimana fatwa MUI No.4 Tahun 2003 tentang penggunaan dana zakat untuk investasi. Menurut fatwa MUI tersebut zakat mal harus dikeluarkan sesegera mungkin ke muzakki ke amil, amil ke mustahik. “Pendistribusian zakat merupakan aktifitas atau kegiatan untuk mengatur sesuai dengan fungsi manajemen dalamupaya menyalurkan dana zakat yang diterima dari muzaki kepada mustahik sehingga tercapai tujuan organisasi secara efektif.”
Pada hari kedua Nana Mintarti Selaku Komisioner BAZNAS memaparkan bahwa dalam melakukan pendistribusian dan pendayagunaan harus teteap mengacu pada UU, yaitu pada pasal 3 UU Zakat dimana tujuan pengelolaan zakat selain berorientasi pada tujuan tapi memperhatikan sumber daya yang ada.
Selain itu dalam Pasal 7 ayat 1 disebutkan fungsi zakat ada empat; merencakan, pelaksanaan, pengendalian serta pelaporan dan pertangungajawaban. Kita luput di laporan dan pertangugngjawaban. Ketika ditanya pers dan DPR kita masih bingung. Pelaporan secara nasional menjadi kebingungan. Pelaporan bukan hal simple tapi harus mengacu manajemen online system. MIS harus kodifikasi dan koding data harus sama. Sehinga harus kompatibel di laporan dan pertanggugjawaban.