FOZ Terima Audiensi UNFPA, Bahas Pendekatan Siklus Hidup dalam Program Bebas Stunting dan Kesehatan Reproduksi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
audiensi UNFPA Indonesia

Forum Zakat – Forum Zakat (FOZ) menerima kunjungan audiensi dari United Nations Population Fund (UNFPA) Indonesia pada Rabu, 13 Agustus 2025 di kantor FOZ, Jakarta Selatan. Pertemuan ini menjadi ruang strategis untuk memperkenalkan mandat masing-masing lembaga, serta membahas potensi kolaborasi dalam penguatan kapasitas dan advokasi kebijakan di bidang kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, serta isu kekerasan berbasis gender.

Sebagai asosiasi lembaga zakat yang telah berdiri sejak 1997, FOZ menaungi 184 anggota dari berbagai tingkatan dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dengan lima pilar program utama lembaga zakat, yaitu pendidikan, ekonomi, kesehatan, sosial-kemanusiaan, dan dakwah, FOZ memainkan peran penting dalam memperkuat kelembagaan zakat, mendorong inovasi, serta membangun ekosistem filantropi Islam yang berdaya guna.

Sementara itu, UNFPA merupakan lembaga PBB yang memiliki mandat global di bidang kesehatan reproduksi dan seksual, perencanaan keluarga (family planning), serta pencegahan kekerasan berbasis gender (gender-based violence/GBV). Pendekatan kerja UNFPA bersifat siklus hidup (life cycle approach), yakni menyasar seluruh fase kehidupan manusia mulai dari remaja, calon pengantin, ibu hamil, anak-anak, hingga lanjut usia. Di Indonesia, UNFPA mengimplementasikan program melalui kerja sama dengan mitra-mitra lokal seperti Rumah Zakat, yakni inisiatif bebas stunting yang kini telah diperluas cakupannya.

Dalam pertemuan tersebut, FOZ yang diwakilkan oleh Humairoh Anahdi, Wakil Ketua Bidang Inovasi & Literasi dan UNFPA yang diwakilkan oleh Verania Andria, Assistant Representative UNFPA Indonesia, membahas peluang sinergi antara FOZ dan UNFPA, khususnya dalam mendiseminasikan program inovatif kepada anggota FOZ melalui sesi berbagi praktik baik. Selain itu, terdapat peluang pemberian pendampingan teknis untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan standar nasional dan internasional.

Kedua pihak juga menyoroti pentingnya mendorong peran lembaga filantropi Islam sebagai aktor pembangunan dalam forum perencanaan seperti Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan). Upaya ini memerlukan advokasi kebijakan agar mekanisme pembiayaan sosial-keagamaan, seperti zakat dan wakaf sering disebut sebagai Islamic Social Financing yang diakui secara strategis dalam sistem pembangunan nasional.

Namun demikian, beberapa tantangan juga turut menjadi catatan bersama. Salah satunya adalah keterbatasan penggunaan dana zakat yang diatur maksimal 12,5 persen untuk operasional. Hal ini menjadi tantangan upaya pendampingan dan pengukuran dampak program secara optimal. 

Ketidaksetaraan kapasitas di antara amil dan pendamping program, serta dominannya paradigma respons darurat dibanding pendekatan promotif dan preventif, menjadi hambatan yang perlu diatasi secara sistemik.

Sebagai tindak lanjut, FOZ dan UNFPA sepakat untuk mengadakan sesi pelatihan bersama Rumah Zakat bagi anggota FOZ guna mendalami model bebas stunting berbasis siklus hidup. Di samping itu, akan diidentifikasi lembaga anggota FOZ yang siap menerima pendampingan teknis dari UNFPA dalam implementasi program di lapangan.

Pertemuan ini menjadi langkah awal yang menjanjikan dalam menjembatani kerja-kerja kemanusiaan berbasis keagamaan dengan kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.